Pengelolaan Sampah B3 yang Ramah Lingkungan: Langkah Awal Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Pengelolaan Sampah B3 yang Ramah Lingkungan: Langkah Awal Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Pengelolaan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi tantangan serius di era modern ini, mengingat dampak buruknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Sampah yang mengandung B3 serta limbah B3, membutuhkan penanganan khusus agar tidak menimbulkan risiko yang lebih besar.

Sebagai respons terhadap tantangan ini, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan sampah B3, baik di tingkat rumah tangga maupun industri, demi memastikan penanganan yang tepat.

Artikel ini akan membantu Anda memahami langkah-langkah dalam mengelola sampah yang mengandung B3 dan Limbah B3 sesuai regulasi yang berlaku. Adapun materi lainnya terkait pengelolaan Limbah B3 dapat Anda baca di sini.

Definisi Sampah, B3, dan Limbah B3

Sebelum membahas mengenai cara mengelolanya, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian sampah, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta Limbah B3. Pengertian masing-masing istilah tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Pasal 1.

  • Pasal 1 ayat (1): Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
  • Pasal 1 ayat (4): Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
  • Pasal 1 ayat (5): Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Metode Pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 dan Limbah B3

Setiap orang yang menghasilkan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 diwajibkan untuk mengelola sampah tersebut. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya juga memiliki kewajiban yang sama. Pengelolaan sampah yang dimaksud meliputi pengurangan dan/atau penanganan. Untuk lebih jelasnya terkait metode pengelolaan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3, dapat dilihat pada bagan alir berikut ini.

Metode Pengelolaan Sampah B3

Pengelolaan Sampah Secara Mandiri

Pengelolaan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3, seperti pembatasan timbulan dan pemilahan sampah, dapat dilakukan secara mandiri tanpa memerlukan izin khusus. Pembatasan timbulan sampah dapat dilakukan salah satunya dengan memilih barang atau produk berlabel ramah lingkungan. Untuk pemilahan sampah B3, perlu dilakukan sejak dari sumbernya, berdasarkan jenis sampah yang dikelompokkan sebagai berikut:

    1. Produk rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; (Contoh: aki bekas, kapur barus, racun tikus, cat kuku, termometer merkuri, dan kain terkontaminasi B3 dan/atau Limbah B3)
    2. Bekas kemasan produk yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; (Contoh: bekas kemasan kosmetik, bekas kemasan insektisida, bekas kemasan obat, dan lainnya)
    3. Barang elektronik yang tidak digunakan lagi; (Contoh: baterai sel kering litium dan non litium, baterai sel basah, video kaset recorder, dan lainnya) dan/atau
    4. B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang (Contoh: obat-obatan dan produk kedaluwarsa).

Pemilahan Sampah yang Mengandung B3

Pengelolaan Sampah di Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik

Berbeda dengan upaya pengurangan dan pemilahan sampah yang dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap individu, pendauran ulang dan pemanfaatan sampah jenis ini memerlukan penanganan khusus. Dalam hal ini, setiap orang yang tidak mampu melakukan pendauran ulang atau pemanfaatan sampah, dapat menyerahkannya kepada Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik (FPSS).

FPSS atau Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik, adalah fasilitas yang disediakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan dan/atau pengolahan Sampah Spesifik tertentu.

Dalam penyediaannya, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan badan usaha yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk FPSS yang berfungsi sebagai fasilitas pengumpulan dan/atau pengolahan Limbah B3, badan usaha tersebut wajib memiliki Perizinan Berusaha yang mencakup aktivitas pengumpulan dan/atau pengolahan Limbah B3.

Setelah sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dikumpulkan di FPSS, proses pengangkutan, pengolahan, serta pemrosesan akhirnya akan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah B3 dilakukan secara aman dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Peran Konsultan dalam Pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 dan Limbah B3

Dalam proses pengurusan Perizinan Berusaha yang melibatkan aktivitas pengumpulan dan/atau pengolahan limbah B3, diperlukan kajian teknis yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh regulasi. Agar dokumen perizinan yang diajukan memenuhi standar substansi dan teknis, para pelaku usaha dapat memanfaatkan jasa Konsultan. Konsultan ini akan membantu dalam penyusunan dan pengurusan dokumen perizinan terkait, sehingga proses pengajuan lebih efisien dan tepat sasaran.

PT Citra Melati Alam Prima: Konsultan Pengelolaan Limbah B3 Terpercaya

PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan lingkungan berpengalaman yang menawarkan layanan konsultasi perizinan pengelolaan limbah B3, termasuk pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Kami siap membantu Anda dalam penyusunan dokumen dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Kami menawarkan layanan konsultasi yang mencakup penyusunan dokumen perizinan dan integrasi dokumen teknis ke dalam dokumen lingkungan sesuai dengan kebutuhan spesifik perusahaan Anda. Jangkauan layanan kami tidak terbatas pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur, tetapi mencakup seluruh Indonesia.

Anda dapat mengakses layanan kami melalui website kami, di mana Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung untuk menemukan solusi terbaik bagi kebutuhan pengelolaan Limbah B3 perusahaan Anda. Selain itu, kami menyediakan materi edukasi terkait perizinan dan lingkungan yang dapat diakses melalui video pada tautan ini.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini.