Istilah IPLC dan SLO memang sudah tidak asing lagi di kalangan pelaku usaha dan praktisi lingkungan. Namun, masih banyak yang belum paham apa perbedaan dari IPLC dan SLO, serta bagaimana prosedurnya.
Berbicara mengenai IPLC dan SLO, sangat erat kaitannya dengan pembuangan air limbah. IPLC itu merupakan izin pembuangan limbah ke badan air permukaan yang disediakan Pemerintah Daerah atau berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk menjaga badan air dari pencemaran. Salah satu badan air yang dapat dijadikan sebagai media pembuangan air limbah adalah sungai.
Sungai merupakan aliran air permukaan yang berbentuk memanjang dan mengalir secara terus menerus dari hulu ke hilir. Badan air ini memiliki fungsi yang cukup vital terhadap kehidupan manusia, seperti untuk mendukung kegiatan irigasi, sebagai sumber air, juga untuk transportasi. Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tahun 2015 diketahui bahwa hampir 68% mutu air sungai di 33 Provinsi di Indonesia dalam keadaan tercemar berat.
Salah satu penyebab pencemaran pada sungai adalah adanya masukan air limbah yang berasal dari kegiatan di sepanjang daerah alirannya, baik dari kegiatan domestik maupun kegiatan industri. Apabila pencemaran sungai ini terus menerus terjadi, maka fungsi vital sungai tersebut dapat terganggu.
Pembahasan mengenai air limbah dapat dibaca di sini.
Regulasi Pengelolaan Air Limbah
Pemerintah telah melakukan upaya pengendalian pencemaran air ini melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Regulasi tersebut telah mengatur mekanisme pengelolaan air limbah yang dihasilkan oleh suatu usaha atau kegiatan. Salah satunya, pengelolaan melalui kegiatan pembuangan air limbah terolah. Selengkapnya mengenai aturan pembuangan air limbah dapat dilihat di sini.
Sebelum diundangkannya regulasi ini, kegiatan pembuangan air limbah oleh suatu usaha atau kegiatan didasari oleh adanya Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Pada umumnya IPLC mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun, setelah itu bisa diperpanjang kembali. Namun, sejak adanya peraturan tersebut sudah tidak dijumpai lagi istilah Izin Pembuangan Limbah Cair ke badan air permukaan. Perusahaan yang ingin melakukan kegiatan pembuangan air limbah terolah harus mengantongi SLO terlebih dahulu.
Hal yang kemudian menjadi pertanyaan adalah: Apakah IPLC yang sudah dimiliki oleh perusahaan sebelum terbitnya peraturan tersebut masih berlaku? Kemudian, apakah perusahaan yang belum memiliki IPLC akhirnya harus mengurus SLO? Mari kita bahas pertanyaan tersebut melalui penjelasan berikut ini.
IPLC dan Masa Berlakunya
Bagi perusahaan yang telah memiliki IPLC maka izin masih tetap berlaku meskipun saat terbitnya regulasi terbaru, dokumen tersebut sudah melewati masa berlakunya. Tetapi ada kondisi yang harus dipenuhi agar IPLC tersebut masih tetap berlaku sebagai izin pembuangan air limbah, yaitu:
- Telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Telah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)
- Debit air limbah yang dibuang tidak melebihi debit maksimal air limbah yang diizinkan untuk dibuang berdasarkan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dimiliki
- Desain dan/atau teknologi yang dipakai pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih sesuai dengan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dimiliki.
Jika perusahaan telah memiliki IPLC tetapi air limbah terolah yang dibuang telah melebihi dari debit yang diizinkan, maka perusahaan perlu mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Jika tidak ada perubahan pada desain IPAL maka Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang didapatkan hanya untuk kelebihan debit dari IPLC yang telah dimiliki.
Prosedur Perizinan Pembuangan Air Limbah Bagi Perusahaan yang Belum Memiliki IPLC
Pada paragraf sebelumnya, kita telah membahas mengenai IPLC. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana prosedur perizinan pembuangan air limbah bagi perusahaan yang belum memiliki IPLC? Bagi perusahaan yang belum memiliki IPLC, maka perlu mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah terlebih dahulu. Persetujuan Teknis ini diperoleh melalui penyusunan standar teknis atau kajian teknis yang diajukan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Kajian tersebut mengatur mengenai deskripsi kegiatan, rencana pengelolaan air limbah, hingga rencana pemantauan yang akan dilakukan.
Apabila telah mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, maka perusahaan selanjutnya dapat melakukan kegiatan pembangunan IPAL sesuai dengan desain yang telah disetujui. Jika IPAL telah terbangun dan beroperasi sesuai dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan uji coba. Pada saat periode uji coba, perusahaan dapat membuang air limbahnya ke badan air yang telah disetujui. Namun, jika telah melewati periode uji coba, perusahaan tidak diizinkan melakukan pembuangan air limbah terolah sebelum mengantongi SLO.
SLO sebagai Izin Pembuangan Air Limbah Terolah
Banyak yang beranggapan bahwa Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang telah dimiliki merupakan izin untuk pembuangan air limbah. Padahal dokumen ini hanya merupakan persetujuan untuk dokumen kajian teknis atau standar teknis yang telah diajukan. Lalu, dokumen apa yang dapat digunakan sebagai dasar izin pembuangan air limbah? jawabannya adalah SLO.
Perusahaan yang telah membangun dan mengoperasikan IPAL tetap harus mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO). SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. SLO sendiri merupakan pemenuhan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah yang telah dikeluarkan dengan pelaksanaan pengelolaan air limbah di lokasi kegiatan.
Tahap Pengurusan SLO
Dalam pengajuan SLO akan dilakukan beberapa tahapan. Tahap pertama adalah penyampaian laporan yang memuat hal-hal, sebagai berikut:
- Laporan penyelesaian pembangunan sistem pengolahan air limbah dan fasilitas injeksi
- Uji coba air limbah
Setelah laporan disampaikan, selanjutnya pemerintah akan melakukan verifikasi untuk memastikan hal-hal, sebagai berikut:
- Kesesuaian standar teknis baku mutu air limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana air limbah
- Berfungsinya sarana prasarana pengolahan air limbah
- Terpenuhinya baku mutu air limbah yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis
Nah, apabila hasil verifikasi dinyatakan sesuai dengan Persetujuan Teknis, maka SLO dapat terbit. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka perusahaan akan mendapatkan arahan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana pengolahan air limbah maupun perubahan terhadap Persetujuan Teknis dan/atau Persetujuan Lingkungan.
Jika SLO telah diterbitkan, maka perusahaan wajib melakukan pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada SLO tersebut. Ketentuan yang harus ditaati diantaranya adalah pengujian dan pelaporan rutin kualitas air limbah, penyediaan sumber daya manusia di bidang penanggulangan keadaan darurat, serta ketentuan lain yang tercantum dalam SLO.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa IPLC atau SLO merupakan suatu legalitas yang sah dalam pembuangan air limbah terolah. Mengantongi IPLC atau SLO merupakan bukti komitmen perusahaan terhadap pengelolaan air limbah yang dihasilkan. Sehingga setelah memiliki perizinan tersebut, perusahaan dapat beroperasi dengan tenang karena membuang air limbah terolah yang telah memenuhi baku mutu.
PT Citra Melati Alam Prima menyediakan layanan pengurusan IPLC atau saat ini disebut Persetujuan Teknis BMAL dan SLO. Layanan lengkap kami dapat Anda akses melalui tautan ini dan Anda dapat berkonsultasi melalui kontak narahubung kami.
Penulis: Lusya Sevyana Octavia
Editor: Silvi Kusuma Astuti