Pemerintah telah mengatur kewajiban pengolahan air limbah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 130 ayat 1, di mana penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbah. Air limbah terolah inilah yang kemudian akan dibuang dan/atau dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan. Pembuangan dan/atau pemanfaatan limbah memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) maupun SLO yang pengajuannya dapat dibantu melalui jasa konsultan.
Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah Terolah
Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menjalankan usahanya di dekat laut diperbolehkan untuk membuang air limbah terolah ke laut. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, yang menyebutkan bahwa kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah terolah meliputi:
- Pembuangan air limbah ke badan air permukaan;
- Pembuangan air limbah ke formasi tertentu;
- Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu;
- Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah; dan
- Pembuangan air limbah ke laut
Ketentuan Pembuangan Air Limbah Terolah ke Laut
Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah terolah ke laut harus memenuhi ketentuan baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan air limbah. Bagi usaha dan/atau kegiatan dengan dampak air limbah ke lingkungan rendah, pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi air limbah yang memiliki dampak tinggi ke lingkungan, pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang ke Laut dan Jasa Konsultan
Bentuk penaatan dan rencana pengelolaan air limbah terolah atas kegiatan pembuangan air limbah ke laut oleh usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL yaitu dengan kepemilikan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu (BMAL) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Ketentuan tersebut dimuat dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Persetujuan teknis dimohonkan dengan menyusun dokumen teknis berupa kajian teknis atau standar teknis. Pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam menentukan jenis dokumen perlu untuk melakukan penapisan mandiri. Dalam melakukan penapisan mandiri untuk pengajuan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan.
Pertimbangan dalam Melakukan Penapisan Mandiri
Untuk mempermudah melakukan penapisan mandiri Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang ke Laut, pelaku usaha dan/atau kegiatan perlu mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:
Area Sensitif
Pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam hal penentuan titik pembuangan air limbah terolah ke Laut harus memperhatikan area sekitar kegiatan, salah satunya area sensitif. Apabila titik pembuangan air limbah terolah ke laut telah ditentukan dan berdekatan dengan area sensitif, maka pelaku usaha dan/atau kegiatan harus menyusun Kajian Teknis sebagai permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Pembuangan ke Laut.
Lokasi yang termasuk dalam area sensitif dapat dilihat pada Pasal 246 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Area sensitif yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi:
- kawasan konservasi perairan;
- daerah rekreasi atau wisata bahari;
- kawasan mangrove;
- padang lamun;
- terumbu karang;
- kawasan taman nasional;
- kawasan taman wisata alam laut;
- kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
- kawasan rawan bencana alam;
- daerah pemijahan dan pembesaran ikan serta budidaya perikanan;
- alur migrasi biota laut yang dilindungi;
- daerah penangkapan ikan atau zona perikanan;
- alur pelayaran; dan/atau
- wilayah pertahanan
Baku Mutu
Baku mutu air laut yang digunakan adalah baku mutu umum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk ruang laut. Penetapan baku mutu air laut tersebut didasarkan pada Lampiran VIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan baku mutu air limbah spesifik adalah baku mutu bagi suatu usaha dan/atau kegiatan tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri. Pelaku usaha diharuskan untuk teliti dalam menentukan baku mutu air limbah.
Zone of Initial Dilution (ZID)
Zone of Initial Dilution (ZID) adalah suatu zona di mana organisme, termasuk bentos dapat terpapar oleh pencemar dengan konsentrasi yang melebihi baku mutu air secara terus menerus.
Penapisan Mandiri Pembuangan Air Limbah ke Laut
Pelaku usaha dan/atau kegiatan sebelum menyusun dan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis perlu melakukan penapisan secara mandiri untuk menentukan jenis dokumen persetujuan teknis. Dokumen persetujuan teknis dapat berupa kajian teknis atau standar teknis.
Penapisan secara mandiri oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan dilakukan berdasarkan bagan alir penapisan mandiri untuk kegiatan pembuangan air limbah ke laut yang didasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Bagan alir tersebut dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Berdasarkan bagan alir tersebut, kajian teknis disusun apabila usaha dan/atau kegiatan setidaknya memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
- usaha dan/atau kegiatan termasuk dalam daftar usaha dengan pencemar tinggi,
- karakteristik air limbah mengandung parameter toksik,
- lokasi berdekatan dengan area sensitif,
- daya bilas air laut rendah,
- mutu air melebihi baku mutu air laut, dan
- tidak memiliki baku mutu air limbah spesifik.
Sedangkan standar teknis disusun apabila usaha dan/atau kegiatan tidak memenuhi satu pun ketentuan yang telah disebutkan di atas. Penapisan mandiri dapat dilakukan oleh pemrakarsa maupun menggunakan jasa konsultan pengajuan persetujuan teknis (Pertek) dan SLO.
Peran Jasa Konsultan Lingkungan dalam Pengajuan Pertek dan SLO Pembuangan Air Limbah Terolah ke Laut
Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pembuangan air limbah terolah ke laut wajib memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL). Pertek BMAL ini dapat berupa dokumen kajian teknis dan standar teknis. Dalam upaya untuk mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek), pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan lingkungan untuk mendapatkan efisiensi biaya dan waktu.
PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Konsultan dalam Pengajuan Pertek dan SLO Air Limbah
PT Citra Melati Alam Prima adalah jasa konsultan lingkungan yang menyediakan layanan terpadu untuk pengurusan perizinan termasuk pengurusan Pertek. Konsultan kami menyediakan layanan pengurusan Pertek Pemenuhan BMAL, Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Pertek Pengelolaan Limbah B3. Selain itu konsultan kami juga melayani permintaan integrasi Persetujuan Teknis (Pertek) dan Rincian Teknis (Rintek) ke dalam Persetujuan Lingkungan (Perling). Anda dapat melihat layanan kami pada tautan ini.
Anda dapat melakukan konsultasi dengan tim kami dengan menghubungi kami melalui tautan ini.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi