Menciptakan Peluang Baru Melalui Investasi pada Industri Smelter

Menciptakan Peluang Baru Melalui Investasi pada Industri Smelter
Industri Smelter

Dalam industri pertambangan, terdapat fasilitas pengolahan yang disebut smelter. Keberadaan fasilitas ini berfungsi untuk melakukan proses pemurnian logam sehingga kandungan logam dapat meningkat yang berimbas pada naiknya harga jual.

Smelter berasal dari kata smelting yang artinya peleburan. Pengertian lengkapnya, smelter adalah fasilitas yang digunakan untuk memproses bijih mineral menjadi logam murni atau senyawa metalurgi lainnya melalui proses peleburan.

Industri smelter merupakan industri hulu yang menghasilkan bahan baku untuk selanjutnya digunakan pada industri hilir. Dengan kata lain, keberadaan industri ini dapat meningkatkan hilirisasi di Indonesia. Sebagai contoh, melalui proses peleburan, akan dihasilkan produk nikel dan cobalt yang dapat digunakan sebagai bahan baku baterai sehingga mendorong perkembangan industri kendaraan listrik.

Smelter dan Kontribusinya bagi Perekonomian Indonesia

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam berupa mineral dan batubara yang melimpah. Kekayaan tersebut telah memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara. Hal ini ditunjukkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2020 mencapai lebih dari 70% untuk sektor pertambangan non migas.

Untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan, pemerintah melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan perusahaan pertambangan mineral dan logam untuk membangun fasilitas pengolahan bijih mineral.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif, menyampaikan bahwa hingga tahun 2021, sudah ada 21 fasilitas pemurnian atau smelter yang telah beroperasi di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

  • 15 fasilitas pemurnian nikel
  • 2 fasilitas pemurnian bauksit
  • 1 fasilitas pemurnian besi
  • 2 fasilitas pemurnian tembaga
  • 1 fasilitas pemurnian mangan

Selain itu, Pemerintah juga terus mendorong pengembangan smelter untuk mendapatkan multiplier effect yang positif bagi Indonesia. Potensi dan kontribusi industri ini di antaranya:

  1. Meningkatkan nilai tambah komoditas pertambangan dalam negeri.
  2. Mendorong pertumbuhan investasi baik investor lokal maupun luar negeri.
  3. Membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya sehingga dapat menurunkan tingkat pengangguran.
  4. Mendukung perkembangan hilirisasi di Indonesia.
  5. Meningkatkan keterampilan sumber daya manusia dalam negeri untuk dapat bersaing secara global, khususnya melalui transfer teknologi smelter.

Tantangan Lingkungan

Tak perlu diragukan lagi, industri smelter dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi ekonomi dan pembangunan. Namun, di balik manfaatnya yang besar terdapat tantangan berat yang harus dihadapi. Tantangan tersebut di antaranya mengenai pengelolaan limbah.

Pengolahan bijih mineral dapat menghasilkan limbah berbahaya yang mencakup limbah padat, limbah cair, dan gas buang. Limbah ini mengandung logam berat seperti timbal, merkuri, kadmium; dan senyawa beracun seperti asam sulfat.

Tantangan lainnya adalah, proses peleburan logam di smelter dapat menghasilkan emisi yang mengandung gas efek rumah kaca dan gas buang yang mengandung partikel berbahaya. Adapun partikel-partikel berbahaya yang dimaksud adalah sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2). Partikel tersebut dapat berkontribusi pada polusi udara dan perubahan iklim global.

Tantangan lingkungan ini jika tidak dikelola dengan benar maka akan mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan manusia. Selain itu, limbah yang tidak terkelola dengan baik dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.

Rencana Pembangunan Industri Smelter

Industri smelter merupakan sebuah peluang investasi yang menjanjikan di Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun berusaha keras mengawal target pembangunan 53 smelter di dalam negeri hingga tahun 2024.

Salah satu yang akan dibangun yaitu smelter tembaga yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur. Smelter ini diharapkan dapat menjadi pendorong industri-industri hilir di Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, dan sekitarnya.

Dalam rangka mempersiapkan diri serta mendukung pembangunan smelter di Jawa Timur, Manufacturing Surabaya mengadakan acara The 17th International Manufacturing Machinery, Equipment, Materials and Services Exhibition. Salah satu rangkaian acaranya adalah seminar tentang “Pembangunan Smelter dalam Perkembangan Industri di Jawa Timur” yang disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Citra Melati Alam Prima sebagai salah satu konsultan lingkungan di Surabaya.

Seminar Pengaruh Pembangunan Smelter dalam Perkembangan Industri di Jawa Timur Seminar Pembangunan Smelter di Jawa Timur

Materi seminar dapat dilihat di sini.

Ketentuan Pengurusan Perizinan Lingkungan

Sejalan dengan tingginya target pembangunan, terdapat regulasi yang kompleks dan ketat demi menjaga kelestarian lingkungan. Perizinan lingkungan yang tepat harus dipatuhi oleh perusahaan smelter agar kegiatan operasionalnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perizinan lingkungan yang perlu dipenuhi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 di antaranya:

  1. Terkait emisi/gas buang, dibutuhkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi yang memuat beberapa hal berikut:
    • Informasi mengenai alat pengendali pencemaran udara, meliputi spesifikasi teknis, efisiensi, dan lain-lain yang dikaji dan disetujui oleh pemerintah.
    • Prakiraan atau pemodelan sebaran polutan pada udara ambien.
    • Titik pemantauan sesuai hasil kajian.
      Sebagai pemantauan bahwa pelaksanaan pengendalian emisi telah sesuai dengan dokumen lingkungan dan persetujuan teknis yang dimiliki, diperlukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk alat pengendali pencemaran udara.
  1. Terkait air limbah, dibutuhkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang memuat beberapa hal berikut:
    • Informasi mengenai alat pengolahan air limbah yang meliputi spesifikasi teknis, efisiensi, dan lain-lain yang dikaji dan disetujui oleh pemerintah.
    • Metode pemanfaatan atau pembuangan air limbah.
      Untuk pemanfaatan, air limbah dapat dimanfaatkan untuk menyiram taman. Sedangkan untuk pembuangan, air limbah dapat dibuang ke media lingkungan seperti badan air sungai, tetapi tidak boleh di buang ke saluran drainase.
      Selengkapnya mengenai pengelolaan air limbah dapat dibaca di sini.
    • Prakiraan atau pemodelan sebaran zat pencemar.
    • Titik pemantauan sesuai hasil kajian.
      Sama halnya dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah juga memerlukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai bentuk pemantauan ketaatan pelaku usaha terhadap persetujuan teknis yang telah dimiliki.
  1. Untuk Limbah B3, diperlukan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang terintegrasi dengan dokumen lingkungan.
  2. Untuk penerbitan Persetujuan Lingkungan, industri smelter wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif. Studi ini akan mengidentifikasi dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan dan operasional smelter dan rencana mitigasinya.

Solusi Lingkungan

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, limbah dari proses smelter harus memenuhi suatu baku mutu tertentu. Untuk dapat memenuhi baku mutu ini, dilakukan pengolahan terhadap timbulan limbah smelter sebelum dibuang ke media lingkungan dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu. Dalam hal pengelolaan limbah, industri smelter menawarkan peluang besar untuk menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan melalui inovasi dan solusi ramah lingkungan.

  1. Teknologi ramah lingkungan

    Dalam upaya mendapatkan perizinan lingkungan, industri smelter dapat menerapkan teknologi yang ramah lingkungan. Teknologi pemurnian gas buang, pemrosesan limbah padat, dan penggunaan teknologi hijau lainnya dapat meningkatkan efisiensi serta mengurangi limbah berbahaya. Penggunaan teknologi canggih untuk pengolahan limbah dan pengendalian emisi dapat membantu memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi lingkungan.

  1. Pemanfaatan limbah smelter

    Dengan skala produksi yang besar, jumlah limbah yang dihasilkan dapat diubah menjadi sumber daya yang berharga. Proses produksi di smelter akan menghasilkan produk samping berupa slag dan abu. Limbah ini dapat dimaksimalkan pemanfaatannya sebagai bahan baku material sand blasting, sebagai bahan baku substitusi pembuatan batako atau beton, dan sebagai substitusi clinker untuk industri semen. Untuk limbah cair, industri smelter tembaga menghasilkan asam sulfat yang termasuk Limbah B3. Limbah asam sulfat ini dapat dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku untuk industri pupuk.

  1. Penelitian dan inovasi

    Industri smelter harus mendukung riset dan inovasi dalam pengelolaan limbah dan proses produksi yang lebih ramah lingkungan. Investasi dalam penelitian teknologi baru akan membuka peluang untuk menciptakan industri smelter yang berkelanjutan di masa depan.

Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa industri smelter memiliki peran yang vital dalam perekonomian nasional. Di sisi lain, industri smelter menghadapi tantangan lingkungan yang tidak boleh diabaikan. Dengan mendapatkan perizinan lingkungan yang sesuai dan mematuhi regulasi yang berlaku, industri smelter akan membuka peluang yang sangat besar bagi pelaku usaha dan investor, serta tetap berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan.

 

Penulis: Novita Eka Rahmawati
Editor: Silvi Kusuma Astuti