Indonesia memiliki kawasan hutan dengan berbagai fungsi peruntukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peruntukan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis hutan dalam mempertahankan habitat asli flora dan fauna, serta potensi hutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 1 ayat 9, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Sedangkan hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
Sumber daya alam pada hutan, termasuk area lahan tempat hutan berada, dapat dimanfaatkan sebagai sebagai lokasi untuk kegiatan usaha. Tetapi, tidak semua jenis kegiatan usaha dapat dilakukan di area hutan. Selain itu, kegiatan usaha yang dilakukan di area hutan lindung juga harus memiliki perizinan berusaha yang berbeda dengan perizinan berusaha pada umumnya, yaitu Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pemanfaatan hutan ini diatur oleh pemerintah agar kelestariannya tetap terjaga selama pemanfaatannya. Pemerintah mengatur kegiatan berusaha di hutan lindung ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Kedua peraturan tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi dapat dilakukan oleh pelaku usaha dengan sebelumnya mengurus Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui multi usaha kehutanan.
Apa itu PBPH?
Definisi dari PBPH dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 47, dimana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan. PBPH merupakan perizinan yang dapat dimohonkan oleh perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Kegiatan berusaha yang dapat dilakukan di dalam kawasan hutan lindung merupakan kegiatan berusaha yang dilakukan dengan multiusaha kehutanan. Multiusaha kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha kehutanan berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan/atau usaha pemanfaatan jasa lingkungan untuk mengoptimalkan kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi.
Pemegang PBPH melakukan usahanya melalui multiusaha kehutanan yang meliputi kegiatan:
- usaha pemanfaatan kawasan
- usaha pemanfaatan jasa lingkungan
- pemungutan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu).
Kode KBLI 2020 untuk Mendapatkan PBPH
Untuk memulai kegiatan pemanfaatan hutan, pelaku usaha mendaftarkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). Untuk pemanfaatan hutan lindung Kode KBLI yang dipilih adalah KBLI 02209 – Usaha Kehutanan Lainnya (Pemanfaatan jasa lingkungan, Pemanfaatan Kawasan, dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu).
Sedangkan untuk pengajuan PBPH pada hutan produksi Kode KBLI yang bisa dipilih adalah KBLI 02121 – (Pemanfaatan Hutan Alam), KBLI 02111 – (Pemanfaatan Hutan Tanaman) dan KBLI 02209 – Usaha Kehutanan Lainnya (Pemanfaatan jasa lingkungan, Pemanfaatan Kawasan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu).
Kegiatan Multiusaha kehutanan pada Hutan Lindung
PBPH diberikan untuk kegiatan berusaha yang berada pada areal yang telah ditetapkan oleh menteri dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan. Perizinan ini akan diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan teknis dan pemenuhan komitmen berupa:
- Penyampaian dokumen lingkungan,
- Pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohon,
- Pelunasan IPBPH (Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Pemegang PBPH
Pemohon yang telah mendapatkan PBPH pada hutan lindung bukan berarti dapat memanfaatkan hutan lindung tanpa batasan kegiatan. Pemegang PBPH hutan lindung dilarang:
- menebang pohon pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH);
- melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan melebihi daya dukung hutan;
- memindahtangankan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi perizinan berusaha;
- membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam;
- menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
- meninggalkan areal kerja.
Dengan demikian, meskipun kegiatan usaha di hutan lindung memang diizinkan oleh pemerintah, tetapi harus dilakukan dengan bertanggung jawab. Pelaku usaha harus melakukan kegiatan usaha sesuai dengan dokumen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diterbitkan oleh pemerintah. Hal ini untuk menjaga daya dukung dan daya tampung hutan lindung tetap terjaga.
Dokumen Lingkungan yang Wajib Disusun untuk Mendapatkan PBPH
Di dalam Persetujuan Komitmen PBPH yang diterbitkan Menteri KLHK, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pelaku usaha diwajibkan menyusun dokumen lingkungan yang sesuai. Dokumen lingkungan yang harus disusun oleh pelaku usaha mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan peraturan tersebut pelaku usaha yang merencanakan kegiatan pemanfaatan kawasan dan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan diwajibkan menyusun UKL-UPL untuk semua besaran. Sedangkan pelaku usaha yang berencana melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu diwajibkan menyusun AMDAL untuk semua besaran.
Langkah pengajuan PBPH secara lengkap dapat dilihat pada gambar berikut:
Peran Konsultan dalam Membantu Pelaku Usaha untuk Mendapatkan PBPH
PT Citra Melati Alam Prima merupakan konsultan dalam bidang lingkungan hidup dan perizinan yang memiliki kompetensi dalam membantu perusahaan yang bermaksud mendapatkan PBPH. Kami dapat memberikan layanan secara terpadu maupun secara terpisah dalam membantu perusahaan untuk mendapatkan PBPH, mulai dari pengurusan NIB dan KBLI pada sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA), penyusunan proposal teknis permohonan areal PBPH serta penyusunan dokumen lingkungan yang relevan.
Layanan PT Citra Melati Alam Prima dapat diakses pada tautan berikut. Anda juga dapat terhubung dengan kami dan berkonsultasi mengenai kebutuhan Anda melalui tautan ini.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi