Pembayaran Tarif PNBP Pertek dan SLO via PTSP KLH 2025

Pembayaran Tarif PNBP Pertek dan SLO via PTSP KLH 2025

Era digital telah mengubah cara kita berinteraksi dengan layanan pemerintah, termasuk dalam pengurusan perizinan lingkungan. Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan  Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, beberapa jenis layanan di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kini dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), misalnya untuk Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Untuk memudahkan proses ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyiapkan aplikasi PTSP online yang terintegrasi. Artikel ini akan menjadi panduan Anda untuk melalui setiap tahapan pengajuan layanan berbayar (PNBP) di situs ptsp.kemenlh.go.id.

Tarif PNBP sesuai PP 36 Tahun 2024

Beberapa jenis layanan dikenakan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Layanan yang sudah diberlakukan tarif PNBP antara lain:

  1. Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dan Surat Kelayakan Operasional SLO) dengan PNBP sebesar Rp. 3.675.000,00,- / permohonan / kegiatan untuk:
    1. Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan,
    2. Pembuangan Air Limbah Ke Formasi Tertentu,
    3. Pemanfaatan Air Limbah Ke Formasi Tertentu,
    4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Ke Tanah,
    5. Pembuangan Air Limbah Ke Laut, dan
    6. Pembuangan Emisi.
  2. Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dengan PNBP sebesar Rp. 2.780.000,-/permohonan/kegiatan.
  3. Persetujuan Teknis (Pertek) dan/atau Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dengan PNBP sebesar Rp. 2.780.000,-/permohonan/kegiatan untuk kegiatan:
    1. Pengumpulan Limbah B3,
    2. Pemanfaatan Limbah B3,
    3. Pengolahan Limbah B3,
    4. Penimbunan Limbah B3, dan
    5. Dumping Limbah B3.

Langkah Awal Menggunakan Aplikasi PTSP Online KLH untuk Pembayaran PNBP Pertek dan SLO

Sebelum dapat mengajukan permohonan, ada tiga langkah fundamental yang harus Anda selesaikan:

  1. Pendaftaran Akun Member: Ini adalah pendaftaran data diri perorangan sebagai pemegang akun.
  2. Pendaftaran Akun Perusahaan: Setelah akun perorangan aktif, Anda mendaftarkan data perusahaan atau instansi yang Anda wakili.
  3. Membuat Permohonan Layanan: Setelah kedua akun siap, Anda bisa mulai mengajukan permohonan layanan yang diinginkan.

Panduan Lengkap Alur Permohonan Layanan PNBP untuk Pembayaran PNBP Pertek dan SLO

Setelah langkah awal selesai, ikuti alur proses berikut untuk mengajukan permohonan Anda:

1. Pengajuan dan Verifikasi Awal

  • Login ke akun Anda di kemenlh.go.id, masuk ke menu “Layanan” dan klik “Tambah Layanan”.
  • Isi formulir sesuai jenis layanan yang diajukan dan unggah semua dokumen persyaratan.
  • Setelah semua terisi, klik “Ajukan Permohonan Layanan”. Permohonan Anda akan masuk tahap verifikasi oleh tim PTSP dan Unit Teknis.

2. Penerbitan Kode Billing dan Pembayaran

  • Jika verifikasi teknis awal disetujui, admin PNBP akan menerbitkan Kode Billing
  • Anda akan menerima notifikasi. Klik “Detail” pada permohonan Anda untuk melihat informasi jumlah tagihan, kode billing, dan batas waktu pembayaran.
  • Penting: Kode billing hanya berlaku selama 7 hari kalender. Segera lakukan pembayaran.
  • Setelah membayar, unggah bukti pembayaran pada kolom yang tersedia dan klik “Submit Bukti Pembayaran”.

3. Penjadwalan dan Validasi Dokumen Fisik

  • Setelah pembayaran terverifikasi oleh tim PNBP, status akan berubah. Anda kini dapat mengunduh Surat Keterangan Lunas.
  • Langkah selanjutnya adalah memilih jadwal validasi. Klik kolom “Validasi” untuk memilih hari dan jam yang tersedia untuk penyerahan berkas fisik di kantor PTSP.
  • Cetak surat undangan validasi yang berisi detail jadwal Anda.

  • Datanglah ke PTSP sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli yang dipersyaratkan. Petugas akan melakukan validasi dan menerbitkan Berita Acara Validasi.

 

4. Pemrosesan oleh Unit Teknis 

  • Setelah itu, berkas Anda akan diproses sepenuhnya oleh Unit Teknis.

5. Pengambilan Dokumen oleh Pemrakarsa

  • Ketika produk layanan (SK/Pertek/Rekomendasi) telah terbit, Anda dapat melihatnya di menu “History” dan mengambilnya di PTSP.

Persyaratan yang harus dibawa saat Pengambilan SK/Persetujuan Teknis/Rekomendasi, meliputi:

  1. Surat kuasa pengambilan
  2. Berita acara validasi
  3. Fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa
  4. Tenda terima penyerahan dokumen final dari PDLUK untuk permohonan UKL-UPL, AMDAL, Addendum AMDAL, dan DELH/DPLH

Tips Penting: Jika Permohonan Ditolak

Jika permohonan Anda ditolak pada tahap verifikasi online, jangan khawatir. Status permohonan akan menjadi “Ditolak”.

Klik “Detail” pada permohonan tersebut.

  • Anda akan menemukan catatan atau alasan penolakan dari verifikator, misalnya “Perbarui tanggal Surat permohonan”.

  • Perbaiki dokumen atau isian sesuai catatan tersebut, lalu ajukan kembali permohonan Anda.

 

Dengan mengikuti panduan ini, proses pengajuan perizinan lingkungan berbayar melalui aplikasi PTSP Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menjadi lebih transparan dan dapat Anda pantau di setiap tahapannya.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Lingkungan dan Perizinan dalam Pengajuan Pertek dan SLO

Kami merupakan konsultan lingkungan hidup dan perizinan yang berpengalaman dalam pengajuan Pertek dan SLO baik untuk kewenangan bupati/walikota, gubernur maupun menteri.

PT Citra Melati Alam Prima merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL teregistrasi pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kami memberikan layanan yang luas dan terintegrasi dalam melakukan pengurusan perizinan berusaha sejak tahap awal sampai izin operasional. Silakan menghubungi kami untuk layanan terbaik di bidang lingkungan dan perizinan terintegrasi.

Lingkup layanan kami tidak hanya pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Anda dapat mengakses layanan kami melalui halaman layanan kami dan berkonsultasi dengan kami untuk menemukan solusi bagi Anda. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.