Integrasi Amdalnet dan OSS untuk Penapisan Dokumen Lingkungan Berbasis Website

Integrasi Amdalnet dan OSS untuk Penapisan Dokumen Lingkungan Berbasis Website
Penapisan Dokumen Berbasis Website dan Peran Konsultan

Pada saat ini implementasi sistem Amdalnet yang dioperasikan Kementerian Lingkungan Hidup sudah semakin luas. Sistem ini tidak hanya berlaku untuk penyusunan dokumen lingkungan untuk kewenangan perizinan berusaha pada menteri saja, tetapi juga untuk kewenangan perizinan berusaha pada gubernur, bupati dan walikota. Dokumen lingkungan berupa AMDAL dan UKL-UPL harus diunggah pada sistem Amdalnet untuk bisa dinilai dan disetujui. Oleh sebab itu penting bagi pelaku usaha agar bekerja sama dengan konsultan lingkungan yang berpengalaman dalam implementasi penapisan dengan Amdalnet yang ter-integrasi dengan OSS-RBA agar penyusunan dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL berjalan tepat waktu sampai terbitnya Persetujuan Lingkungan.

Apa itu Amdalnet?

Amdalnet merupakan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola pengajuan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan secara online. Platform digital ini digunakan oleh Pemerintah dan Pelaku Usaha untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan Persetujuan Lingkungan.

Amdalnet merupakan subsistem dari Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dapat di akses pada tautan berikut amdalnet.menlhk.go.id.

Layanan yang diberikan oleh Sistem Amdalnet di antaranya adalah:

  1. Penapisan otomatis,
  2. Asistensi pelingkupan, dan
  3. AMDAL digital workspace.

Apa itu OSS-RBA?

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aplikasi perizinan berbasis web yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, dan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. OSS-RBA dapat diakses melalui lama berikut https://oss.go.id/.

Apa Langkah Awal dalam Penyusunan Dokumen Lingkungan?

Dalam melakukan pengajuan perizinan berusaha, terdapat persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan Rencana Tata Ruang baik di darat dan/atau di laut, dalam bentuk (KKPR dan/atau KKPRL),
  2. Persetujuan Lingkungan, dan
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Persetujuan Lingkungan didapat dengan menyusun Dokumen Lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Langkah awal yang harus dilakukan sebelum menyusun dokumen lingkungan adalah melakukan Penapisan Dokumen Lingkungan, di mana pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan lingkungan berpengalaman.

Apa Itu Penapisan Dokumen Lingkungan?

Penapisan dokumen lingkungan atau sering disebut dengan screening merupakan proses untuk:

  • menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha sesuai dengan jenis dan skala besaran rencana usaha dan/atau kegiatan,
  • menentukan kewenangan penilaian dokumen lingkungan yaitu oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran I.

Penapisan juga perlu dilakukan pada usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk menentukan perlu atau tidaknya menyusun dokumen lingkungan baru atas perubahan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen lingkungan yang harus disusun oleh pelaku usaha yang usahanya telah beroperasi dapat berupa:

  • AMDAL baru,
  • Adendum AMDAL,
  • UKL-UPL,
  • Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), atau
  • Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

Detail mengenai penjelasan masing-masing dokumen dapat Anda baca melalui artikel kami di sini atau di artikel LinkedIn di sini.

Penapisan Dokumen Lingkungan Melalui Sistem Informasi Berbasis Website dan Peran Konsultan.

Tidak hanya proses pengajuan dan penilaian dokumen lingkungan berupa AMDAL dan UKL-UPL saja yang dilakukan melalui Amdalnet, tetapi proses awalnya yang berupa penapisan dokumen lingkungan juga harus dilakukan melalui Amdalnet. Pada saat ini sistem Amdalnet sudah diintegrasikan dengan Sistem OSS-RBA, sehingga proses penapisan dokumen juga dilakukan melalui Sistem OSS-RBA.

Sebelum melakukan penapisan dokumen lingkungan, akun Amdalnet pelaku usaha harus diintegrasikan dengan akun OSS-RBA pelaku usaha. Dalam proses penapisan dan integrasi Amdalnet dengan OSS, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan lingkungan yang berpengalaman.

Integrasi Sistem OSS-RBA dengan Sistem Amdalnet

Dikutip dari website amdalnet.menlhk.go.id terhitung sejak 1 Mei 2024, permohonan persetujuan lingkungan oleh Pelaku Usaha untuk Penapisan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan baru dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang terintegrasi dengan Amdalnet. Sehubungan dengan hal ini terdapat beberapa penyesuaian dan masa transisi yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Pelaku Usaha tidak dapat lagi melakukan registrasi akun baru di Amdalnet. Sehingga Pelaku Usaha hanya dapat menggunakan akun OSS-RBA yang sudah ada untuk memproses Persetujuan Lingkungan di Amdalnet.
  2. Pelaku Usaha tidak dapat membuat rencana usaha dan/atau kegiatan secara mandiri di Amdalnet. Pelaku Usaha hanya dapat memproses penapisan berdasarkan kegiatan usaha yang telah dibuat di OSS-RBA.
  3. Pelaku Usaha wajib memastikan bahwa NIB dan email yang terdaftar di Amdalnet sama dengan akun OSS-RBA. Agar rencana usaha dan/atau kegiatan yang telah berproses di Amdalnet, dapat sinkron otomatis dengan akun OSS-RBA.

Langkah-langkah Melakukan Penapisan Dokumen Lingkungan

Dalam melakukan penapisan dokumen lingkungan melalui sistem informasi berbasis website ada beberapa langkah yang yang harus ditempuh:

1..Lakukan Single Sign On (SSO) melalui akun OSS-RBA dan Amdalnet

a. Melakukan Single Sign On (SSO) melalui akun OSS-RBA:

    • Login ke Amdalnet melalui Sistem OSS-RBA dengan mengakses link website https://ui-login.oss.go.id/login
    • Masuk ke menu “Perizinan Berusaha” kemudian pilih menu “Pemenuhan Persyaratan”
    • Pada proses yang membutuhkan Persetujuan Lingkungan, akan muncul tombol “Proses Pemenuhan Persyaratan di Sistem K/L”

Integrasi OSS Amdalnet

 

Penapisan Amdalnet OSS

b. Melakukan Single Sign On (SSO) melalui akun Amdalnet:

Setelah melakukan SSO secara otomatis, akan masuk ke Sistem Amdalnet dan muncul tampilan Dashboard Pemrakarsa

Konsultan Amdalnet

2. Pilih kegiatan yang ingin dilakukan penapisan dengan klik tombol “Proses Penapisan”

a. Penapisan:

Dalam melakukan penapisan, isi semua data sesuai dengan data perencanaan. Terdapat beberapa sub kolom yang diisi, yaitu:

    • Tapak proyek
    • Pendekatan studi
    • Persetujuan awal*
    • Persetujuan teknis*

*) Persetujuan awal dan persetujuan teknis tidak mandatori atau tidak wajib diisi.

b. Hasil Penapisan

Hasil penapisan menampilkan:

    • Informasi rencana usaha / kegiatan
    • Hasil penapisan
    • Klik “Simpan”

Konsultan OSS Amdalnet

Penapisan Amdalnet OSS

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Penapisan dan Penyusun Dokumen Lingkungan Melalui Integrasi Amdalnet dengan OSS

PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan lingkungan yang berpengalaman dalam penyusunan dokumen lingkungan dengan penapisan dan penyusunan menggunakan Amdalnet sampai diterbitkannya Persetujuan Lingkungan. Kami juga berpengalaman mengurus perizinan berusaha terintegrasi mulai dari penentuan KBLI hingga pelaku usaha mendapatkan perizinan berusaha. Kami melayani pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha dengan efisien dan secara paripurna.

Konsultan Penapisan dan Penyusunan Dokumen Lingkungan dengan Integrasi Amdalnet dengan OSS Sampai Diterbitkannya Persetujuan Lingkungan

Kami memberikan jasa konsultan perizinan terintegrasi berpengalaman yang siap mendampingi perusahaan Anda dalam memenuhi berbagai kebutuhan perizinan, mulai dari pemilihan KBLI hingga pemenuhan persyaratan teknis lainnya. Kami mengedepankan pemanfaatan teknologi terbaru dan selalu mengikuti perkembangan regulasi untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan.

Dengan layanan konsultan kami, proses perizinan—termasuk yang terhubung dengan integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA—dan penapisan jenis dan kewenangan penilaian dokumen lingkungan dapat diurus secara efisien, akurat, dan tanpa hambatan sampai diterbitkannya persetujuan lingkungan. Akses layanan kami melalui website, di mana Anda bisa berkonsultasi langsung untuk solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Kami juga menyediakan materi edukasi perizinan yang bisa diakses melalui tautan ini.

Detail layanan PT Citra Melati Alam Prima dapat diakses melalui tautan ini. Anda juga dapat berkonsultasi mengenai kebutuhan Anda dengan menghubungi narahubung kami.