Cara Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) Melalui OSS

Cara Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) Melalui OSS
Jasa konsultan perizinan pengurusan NIB

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB, wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini berlaku usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum era OSS. Tujuan implementasi NIB adalah untuk mengidentifikasi bisnis secara resmi, memudahkan perizinan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu mendapatkan NIB sangat penting untuk dilakukan para Pelaku Usaha. Pelaku usaha juga dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan perizinan untuk pengurusan NIB.

Apa itu NIB?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Selain sebagai identitas, NIB juga berlaku sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor, dan/atau
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

Syarat Mendapatkan NIB

Untuk mendapatkan NIB, terlebih dahulu harus memiliki akun pada Sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang lebih sering disebut OSS (Online Single Submission). Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar akun pada laman OSS di antaranya:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Untuk akun badan usaha harus sudah memiliki AHU dan akta pendirian perusahaan, sedangkan untuk akun perorangan harus sudah memiliki AHU
  • Memiliki NPWP perusahaan untuk akun badan usaha, sedangkan untuk akun perorangan dapat menggunakan NPWP penanggung jawab.

Kelengkapan Data yang Harus Disiapkan untuk Mendapatkan NIB

Kelengkapan data yang harus disiapkan untuk mendaftar NIB telah diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko, pada pasal 19. Rangkuman dari ketentuan tersebut ditunjukkan pada gambar berikut:

Kelengkapan Data Untuk Mendaftar NIB Kelengkapan Data Untuk Mendaftar NIB

Cara Mendapatkan NIB Melalui Laman OSS

Adaya penggantian OSS 1.1 menjadi OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) membuat Pelaku Usaha mengalami kendala-kendala dalam menggunakan laman OSS. Untuk mempermudah Pelaku Usaha dalam mengakses OSS RBA, berikut penjelasan singkat terkait prosedur menggunakan OSS.

1. Membuat user-ID

Untuk menggunakan OSS diperlukan user-ID. Bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki Hak Akses dan NIB di Sistem OSS 1.1, dapat menggunakan username dan password lama, sedangkan Pelaku Usaha baru dapat melakukan Pendaftaran Akun untuk memperoleh user-ID. Pendaftaran dapat diakses pada laman ini.

2. Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Dalam pembuatan dan aktivasi akun OSS, terdapat dua jenis akun yang dapat digunakan, yaitu akun badan usaha dan akun perorangan dengan detail penjelasan sebagai berikut:

Badan Usaha

Badan usaha melakukan pendaftaran pada sistem OSS dengan memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama, serta beberapa informasi lainnya pada Formulir Registrasi yang tersedia.

Selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in pada sistem OSS.

Perorangan

Pelaku Usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Formulir Registrasi yang tersedia.

Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku Usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in pada sistem OSS.

3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

Untuk mendapatkan NIB melalui laman OSS, Pelaku Usaha perlu mengisi formulir dan melengkapi data-data yang diminta pada laman tersebut. Langkah-langkah pengisiannya adalah sebagai berikut:

  • Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  • Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta mengisi informasi uraian bidang usaha.
  • Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: rencana teknis bangunan, lokasi kegiatan, data investasi, daftar produk/jasa beserta kapasitasnya, data aktivitas impor, data pendaftaran BPJS, serta data wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP).
    Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
  • Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
  • Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

4. Perubahan Data

Jika terjadi kesalahan pengisian data, Pelaku Usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian formulir registrasi pada OSS selesai.

5. Aktivasi

Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi, atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk usaha baru, dapat melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Sedangkan untuk usaha yang telah berdiri, dapat melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah, dan/atau memperbarui data perusahaan.

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengurus NIB

Perlu diketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak). Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020
  • Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan kegiatan pemanfaatan tata ruang
  • Memastikan kembali data pelaku usaha atau badan usaha, meliputi:
    1. masa berakhir legalitas
    2. alamat badan usaha/perorangan
    3. email
    4. NPWP badan usaha/perorangan
    5. nomor telepon badan usaha/perorangan
  • Memastikan kembali data usaha, meliputi:
    1. bidang usaha (KBLI 2020)
    2. luas lahan dan lokasi usaha
    3. nama usaha atau kegiatan
    4. modal usaha
    5. jenis dan kapasitas produk/jasa per tahun
    6. dokumen persetujuan lingkungan (KBLI tertentu)
  • Sertifikat Standart kecuali resiko rendah (format sudah tersedia dalam sistem OSS)

Setelah membaca penjelasan di atas, diharapkan para Pelaku Usaha dapat memperoleh NIB dengan mudah.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Lingkungan dan Perizinan Berusaha

PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan lingkungan dan perizinan berusaha yang menyediakan layanan mulai dari penentuan KBLI, jasa perizinan pengurusan NIB serta layanan lainnya yang dapat anda akses di sini.

Lingkup layanan jasa konsultan kami tidak hanya berada di Surabaya dan Jawa Timut tetapi mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.

Anda juga dapat berkonsultasi dengan narahubung kami jika membutuhkan saran dan masukan terkait perizinan usaha Anda melalui tautan ini. Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan Jasa konsultan perizinan terkait pengurusan NIB

 

Penulis: Silvi Kusuma Astuti