Perusahaan industri yang berlokasi di dalam kawasan industri tetap harus memiliki dokumen lingkungan sebagai persyaratan perizinan. Dokumen lingkungan bagi perusahaan industri di dalam kawasan industri ini bukanlah AMDAL atau UKL-UPL, melainkan RPL-RPL Rinci. Ketentuan ini tentu saja akan memudahkan bagi perusahaan industri. Tetapi Kawasan Industri yang bagaimana yang memungkinkan perusahaan industri di dalamnya agar dapat menyusun RKL-RPL Rinci? Artikel ini membahas cara pengajuan RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dan peran konsultan lingkungan dalam penyusunannya.
Definisi Kawasan Industri
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pada pasal 1 ayat (1) disebutkan Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Luasan Minimun Kawasan Industri
Namun tidak berarti semua kawasan yang menampung banyak kegiatan industri di dalamnya dapat dianggap sebagai kawasan industri. Pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pada pasal 13 huruf (c) disebutkan bahwa kawasan industri memiliki dan/atau menguasai lahan dalam Satu Hamparan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar atau paling sedikit 5 (lima) hektar untuk Kawasan Industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah dan pada huruf (g) membangun sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri.
Persyaratan Sebagai Kawasan Industri
Suatu kawasan dapat dikatakan sebagai kawasan industri apabila telah memiliki AMDAL kawasan dan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)
Pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang dimaksud dengan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Mengapa Perusahaan di dalam Kawasan Industri Wajib Menyusun RKL-RPL Rinci
Perusahaan kawasan industri pada umumnya menyediakan sarana dan prasarana penunjang untuk mengelola dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan industri yang berada di dalam kawasannya. Hal ini dilakukan dengan cara menyediakan Wastewater Treatment Plant (WWTP / Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kawasan, pengelolaan sampah kawasan, dan sebagainya.
Tetapi dengan penyediaan sarana pengelolaan dampak lingkungan oleh perusahaan kawasan industri bukan berarti perusahaan industri yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan industri bebas beraktivitas tanpa kewajiban mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Perusahaan industri di dalam kawasan industri tetap diwajibkan melakukan upaya pengelolaan lingkungan akibat dampak yang ditimbulkan dari kegiatan industrinya. Hal ini dilakukan dengan dengan mewajibkan perusahaan industri untuk menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci (RKL-RPL Rinci), serta mengimplementasikan dokumen tersebut pada aktivitas operasinya.
Definisi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci (RKL-RPL Rinci)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 11 ayat (3), RKL-RPL Rinci merupakan bentuk persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha di dalam kawasan dan dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang disahkan oleh pengelola kawasan dan menjadi prasyarat perizinan berusaha pelaku usaha di dalam kawasan.
Pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri, dalam Pasal 1 ayat (9) disebutkan bahwa RKL-RPL Rinci adalah RKL-RPL yang bersifat rinci dan spesifik yang disusun oleh perusahaan industri berdasarkan RKL-RPL Kawasan.
Sedang pada pasal 1 ayat (8) yang dimaksud dengan RKL-RPL Kawasan adalah RKL-RPL yang disusun oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Perusahaan yang Wajib Menyusun RKL-RPL Rinci
RKL-RPL Rinci wajib disusun oleh perusahaan industri yang memiliki rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan industri. Penyusunan dokumen lingkungan ini dilakukan berdasarkan RKL-RPL Kawasan yang tertuang di dalam dokumen Amdal Kawasan.
Apabila kegiatan Perusahaan Industri belum tercantum dalam ruang lingkup dokumen Amdal Kawasan maka Perusahaan Kawasan Industri harus melakukan adendum studi Andal, RKL-RPL, sebelum Perusahaan Industri menyusun RKL RPL Rinci.
Cara Menyusun RKL-RPL Rinci
Dokumen RKL-RPL Rinci disusun oleh pelaku usaha pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Pelaku usaha dapat menyusun 1 (satu) atau beberapa RKL-RPL Rinci sesuai dengan lokasi usaha yang direncanakan.
Pelaku usaha mengajukan dalam 1 (satu) RKL-RPL Rinci apabila usaha dan/atau kegiatan direncanakan berada dalam satu kaveling industri atau merupakan satu unit produksi terpadu. RKL-RPL Rinci disusun dalam beberapa dokumen jika usaha dan/atau kegiatan berada pada kaveling yang terpisah satu sama lain.
Informasi di dalam RKL-RPL Rinci
Perusahaan industri mengajukan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada Perusahaan Kawasan Industri setelah melengkapi data dan informasi penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci. Data dan informasi yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Industri adalah:
- deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan,
- kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan,
- RKL-RPL Kawasan.
Format Penyusunan RKL-RPL Rinci
RKL-RPL Rinci di kawasan industri disusun sesuai dengan Formulir FM-1 pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri, dengan paling sedikit muatan pada dokumen meliputi:
- identitas perusahaan industri
- deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan perusahaan industri
- dampak lingkungan yang akan terjadi
- matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci
- pernyataan komitmen perusahaan industri untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir RKL-RPL Rinci.
Pengajuan Dokumen RKL-RPL Rinci kepada Perusahaan Kawasan Industri
RKL-RPL Rinci yang telah disusun oleh Perusahaan Industri diajukan melalui permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada Perusahaan Kawasan Industri. Permohonan ini dilakukan dengan melampirkan dokumen Formulir FM-1 dan dengan menggunakan format surat A-1.
Baik Formulir FM-1 dan surat A-1 terlampir pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri.
Pemeriksaan Dokumen oleh Tim Pemeriksa dari Perusahaan Kawasan Industri
Pemeriksaan permohonan dilakukan oleh Perusahaan Kawasan Industri dengan membentuk Tim Pemeriksa. Dalam melakukan pemeriksaan, Tim Pemeriksa mempertimbangkan kriteria persetujuan RKL-RPL Rinci, yaitu:
- kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana induk/masterplan kawasan industri,
- kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RKL-RPL Kawasan,
- kemampuan pemrakarsa atau penanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan,
- rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat,
- tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen permohonan pengajuan diperiksa melalui pemeriksaan secara administratif dan pemeriksaan substansi teknis.
Pemeriksaan Secara Administratif
Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan secara administratif meliputi pemeriksaan kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana induk/masterplan kawasan industri dan kesesuaian isi dokumen Formulir FM-1.
Pemeriksaan Substansi Teknis
Pemeriksaan substansi teknis adalah pemeriksaan substansi dokumen terhadap pemenuhan kriteria persetujuan RKL-RPL Rinci yaitu:
- kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana induk/masterplan Kawasan Industri;
- kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatandengan RKL-RPL Kawasan;
- kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;dan
- tidak dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.
Perusahaan Kawasan Industri dapat melakukan pemeriksaan mandiri untuk melaksanakan pemeriksaan substansi atau dapat melalui rapat koordinasi dengan melibatkan perusahaan industri.
Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa
Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan Formulir FM-II dan menuangkan hasil pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan sesuai Formulir FM-III. Berita acara yang diterbitkan oleh Tim Pemeriksa dapat memuat rekomendasi persetujuan atau rekomendasi perbaikan.
Perbaikan RKL-RPL Rinci sesuai Berita Acara Pemeriksaan
Berdasarkan berita acara perbaikan, perusahaan industri harus melakukan perbaikan untuk diperiksa kembali oleh Tim Pemeriksa.
Penetapan Persetujuan RKL-RPL Rinci oleh Tim Pemeriksa
Setelah melakukan perbaikan dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Tim Pemeriksa, perusahaan kawasan industri akan menetapkan persetujuan RKL-RPL Rinci. Penetapan ini dibuat dengan muatan paling sedikit:
Penetapan persetujuan RKL-RPL Rinci dilakukan sesuai dengan format Surat A-2, jika RKL-RPL Rinci tidak disetujui maka diberikan format Surat A-3. Format Surat A-2 dan Surat A-3 terlampir pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri.
Peran Konsultan Lingkungan dalam Menyusun RKL-RPL Rinci
Dalam melakukan penyusunan RKL-RPL Rinci Perusahaan Industri dapat bekerja sama dengan konsultan lingkungan yang telah berpengalaman.
PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Lingkungan Penyusun RKL-RPL Rinci
PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan lingkungan yang berpengalaman dalam dalam menyusun RKL-RPL Rinci maupun menyusun laporan pelaksanaan RKL-RPL Rinci. Dengan pengalaman yang kami miliki, akan membantu perusahaan Anda dalam mendapatkan persetujuan RKL-RPL Rinci dengan cepat.
Kami merupakan konsultan teknik lingkungan dan perizinan yang terdaftar / teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL.
Konsultan kami juga menyediakan layanan paripurna untuk mendapatkan perizinan berusaha, mulai dari pengurusan KBLI, KKPR, KKPRL, Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Emisi, Andalalin, dokumen lingkungan, PBG, SLO, SLF dan pelaporan lingkungan hidup. Layanan kami tidak hanya mencakup wilayah Surabaya dan Jawa Timur tetapi melingkupi seluruh wilayah di Indonesia.
Layanan kami dapat diakses melalui tautan ini. Anda juga dapat menghubungi kami melalui tautan ini untuk berkonsultasi dengan kami. Konten tentang dokumen lingkungan juga dapat diakses melalui tautan ini.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi