Proses perizinan dalam mendirikan dan mengelola sebuah usaha seringkali membingungkan. Bahkan, orang dengan strategi bisnis yang brilian pun bisa terhambat karena masalah perizinan. Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha bisa sangat banyak, terutama yang berkaitan dengan aspek lingkungan. Di sinilah peran penting konsultan lingkungan hidup dalam kelancaran pengajuan perizinan berusaha.
Pengertian Konsultan Lingkungan
Konsultan lingkungan adalah seseorang yang memiliki keahlian profesional untuk melakukan kajian lingkungan. Mereka memiliki kompetensi untuk melakukan analisis terkait dampak yang ditimbulkan dari suatu usaha/kegiatan terhadap lingkungan, serta memformulasikan rencana pengelolaan dan pemantauannya.
Kompetensi tersebut menjadi dasar bagi seorang konsultan lingkungan untuk membantu Pelaku Usaha dalam mengembangkan strategi pengelolaan lingkungan dalam kegiatan usahanya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan ramah lingkungan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tetap efisien dan ekonomis.
Persyaratan Dasar untuk Perizinan Berusaha
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi:
- Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat dan laut sesuai kegiatan usaha, berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),
- Persetujuan Lingkungan (Perling) berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) untuk dokumen AMDAL atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk dokumen UKL UPL,
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dengan kata lain, untuk mengurus Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan menjadi syarat yang tidak terpisahkan.
Peran Konsultan Lingkungan dalam pengajuan Persetujuan Lingkungan untuk Perizinan Berusaha
Persetujuan Lingkungan (perling) diperoleh melalui serangkaian proses yang membutuhkan kompetensi seorang konsultan lingkungan, diantaranya:
- Menelaah kesesuaian tata ruang untuk lokasi rencana usaha.
- Melakukan penapisan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan beserta kewenangan penilaiannya, misalnya untuk dokumen AMDAL penilaiannya dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK LH) yang sesuai.
- Melakukan identifikasi komponen kegiatan dan komponen lingkungan sekitar.
- Melakukan analisis terkait dampak lingkungan.
- Merencanakan strategi pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta upaya mitigasi terhadap dampak yang ditimbulkan, dll.
Selain itu, konsultan lingkungan juga dapat membantu untuk memperoleh Perizinan Berusaha dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Alur perizinan berusaha dapat Anda ketahu lebih lanjut di sini.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa jasa konsultan lingkungan dibutuhkan oleh siapa saja yang akan mengurus Perizinan Berusaha, baik perorangan maupun perusahaan.
Peran Konsultan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha
Konsultan lingkungan adalah peran yang dapat menjembatani antara regulasi yang telah ditetapkan pemerintah (dalam hal penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. Sehingga, output dari bantuan konsultan lingkungan salah satunya dapat berupa perizinan untuk melaksanakan kegiatan usaha melalui dokumen-dokumen perizinan yang terpenuhi.
Peran Konsultan Lingkungan Dalam Pengurusan Perizinan
Lebih jauh dari itu, seorang konsultan lingkungan juga diharapkan menjadi pihak yang dapat meningkatkan kesadaran para Pelaku Usaha untuk menjalankan kegiatan usaha yang sehat dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam menjalankan perannya, seorang konsultan lingkungan akan melakukan serangkaian kegiatan sistematis sebagai berikut:
1. Identifikasi Kegiatan Usaha yang Dilakukan
Sebagai langkah awal, seorang konsultan lingkungan terlebih dahulu harus memahami alur kegiatan usaha yang telah atau akan dilakukan. Pemahaman tersebut menjadi modal untuk melakukan identifikasi terhadap bagian kegiatan yang berpotensi memberikan dampak pada lingkungan.
2. Pemetaan Lingkungan Sekitar yang Mungkin Terdampak
Setelah mengetahui rincian kegiatan usaha, selanjutnya konsultan lingkungan dapat memetakan lokasi-lokasi yang berisiko terkena dampak. Tidak hanya mencakup potensi dampak kerusakan lingkungan saja, namun juga ditinjau dari segi sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakatnya.
3. Analisis terhadap Dampak yang Ditimbulkan
Dalam hal ini, kosultan lingkungan bertanggung jawab dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, serta memprakirakan besaran dan sifat penting dampak, yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya. Proses analisis ini dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah untuk menilai dampak potensial pada komponen lingkungan seperti udara, air, tanah, serta flora dan fauna.
4. Perencanaan Pengelolaan Lingkungan
Selanjutnya, konsultan lingkungan berperan untuk memberikan rekomendasi pengelolaan lingkungan. Rekomendasi tersebut harus memuat beberapa aspek, yaitu:
- Sesuai dengan regulasi pemerintah.
- Menjadi solusi dari potensi gangguan terhadap lingkungan dan sosial masyarakat.
- Memperhatikan aspek finansial perusahaan.
5. Penyusunan Dokumen Lingkungan untuk keperluan pengajuan Perizinan Berusaha
Berdasarkan hasil dari proses kerja sebelumnya (poin 1 sampai 4), konsultan lingkungan selanjutnya menyusun dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL yang selanjutnya diserahkan kepada instansi terkait untuk dilakukan penilaian. Langkah inilah yang menjadi penentu penerbitan izin pada perusahaan.
Untuk memahami lebih lanjut tentang dokumen lingkungan, Anda dapat membaca artikel kami sebelumnya di sini.
6. Pemantauan terhadap Realisasi Pengelolaan Lingkungan
Setelah perizinan diterbitkan, konsultan lingkungan juga dapat membantu untuk melakukan pemantauan lingkungan secara berkala terhadap pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan. Pemantauan ini bertujuan untuk menerapkan serangkaian kegiatan evaluasi dengan beberapa poin evaluasi sebagai berikut:
- Memantau apakah kegiatan usaha berjalan sesuai dengan pengelolaan lingkungan yang telah direncanakan.
- Meninjau efektivitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan.
- Mempertimbangkan perlu atau tidak adanya tindak lanjut terhadap rencana pengelolaan lingkungan.
Tips Memilih Konsultan Lingkungan Terbaik untuk pengajuan Perizinan Berusaha
Tips Memilih Konsultan Lingkungan Terbaik
Peran Konsultan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha
Untuk mencapai tujuannya, perusahaan harus bisa memilih jasa konsultan lingkungan terbaik. Konsultan lingkungan yang dipilih harus terbukti memiliki kualitas ataupun kapabilitas yang mumpuni. Berikut tips yang dapat membantu Anda untuk memilih konsultan lingkungan terbaik:
- Memastikan konsultan lingkungan telah memiliki sertifikasi di bidangnya.
- Memastikan konsultan lingkungan memiliki popularitas yang baik.
- Meninjau track record konsultan lingkungan dalam menangani proyek serupa.
- Memastikan tarif konsultasi yang ditawarkan sesuai dengan kualitas yang dijanjikan.
- Memastikan konsultan lingkungan berkomitmen tinggi agar output (perizinan) dari proses konsultasi tersebut dapat tercapai.
Layanan PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Konsultan Lingkungan Terintegrasi untuk Pengajuan Perizinan Berusaha
1. Track Record yang Baik dalam Pengurusan Perizinan Berusaha Secara Terintegrasi
Kami memiliki pengalaman yang cukup banyak untuk membantu perusahaan dalam proses pengurusan Perizinan Berusaha (PB) secara terintegrasi dimulai dari penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, kesesuaian pemanfaatan ruang dalam KKPR atau KKPRL, Perizinan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Kelayakan Operasi (SLO) sampai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
2. Layanan Konsultan Lingkungan Terintegrasi untuk Pengajuan Perizinan Berusaha
Portofolio dalam pengurusan Perizinan Berusaha telah memberikan pengalaman yang cukup, tidak hanya sekedar mengerjakan order dari perusahaan tetapi juga memberikan alternatif solusi yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan harapan pelanggan.
3. Teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Sebagai penyedia jasa konsultan lingkungan, PT Citra Melati Alam Prima telah teregistrasi sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tenaga ahli yang tersertifikasi.
4. Berpihak pada Lingkungan Hidup Sekaligus Layak Secara Ekonomi
PT Citra Melati Alam Prima selalu berkomitmen untuk memberikan rekomendasi yang tepat sasaran, guna membantu perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnis secara optimal yang tetap berasaskan pada keberlanjutan lingkungan hidup.
5. Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan yang Teruji
Selama lebih dari dua puluh tahun menjadi penyedia jasa konsultasi lingkungan, PT Citra Melati Alam Prima telah menyelesaikan lebih dari 1.000 dokumen lingkungan, lebih dari 35 Persetujuan Teknis (Pertek), serta 22 kajian lingkungan lainnya.
Pemantauan terhadap kemajuan dan kualitas setiap pekerjaan telah kami lakukan dengan persisten menggunakan perangkat lunak yang dibuat secara khusus untuk memenuhi kebutuhan perusahaan kami (taylor made). Hal ini mempermudah dalam pelacakan kemajuan setiap pekerjaan, merekam segala solusi yang dilakukan serta untuk memastikan pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu.
Testimoni klien kami dapat dilihat di sini.
6. Memiliki Popularitas yang Baik
Kualitas dan kuantitas pekerjaan PT Citra Melati Alam Prima dalam menangani proyek terbukti melalui portofolio yang dapat ditelaah oleh setiap calon klien. PT Citra Melati Alam Prima berkomitmen untuk menjalin hubungan baik dengan semua mitranya.
7. Menjunjung Tinggi Profesionalitas
PT Citra Melati Alam Prima menjunjung tinggi tanggung jawab demi mencapai tujuan klien. Melalui penjelasan mengenai skema pengerjaan proyek sejak awal, klien dapat menilai komitmen kami dalam mencapai output (perizinan) sesuai yang diharapkan.
8. Penerapan Sistem Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan PT Citra Melati Alam Prima tidak lepas dari kompetensi sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. Oleh sebab itu, berdasarkan pengalaman yang dimiliki, kami menerapkan suatu sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur. Salah satu sistem pengembangan kompetensi ini berbentuk materi audio visual yang bisa menjadi acuan dalam pengembangan pengetahuan dan keahlian yang harus dimiliki oleh konsultan secara individu.
PT Citra Melati Alam Prima menyediakan layanan terpadu dalam pengurusan Perizinan Berusaha yang dapat Anda lihat pada tautan ini. Layanan Kami tidak hanya melingkupi area Surabaya dan Jawa Timur tetapi juga meliputi seluruh wilayah di Indonesia. Anda dapat dengan mudah terhubung dengan kami dengan menghubungi narahubung kami melalui kontak berikut.
Materi terkait perizinan berusaha dapat anda akses pada tautan ini.
Penulis: Annisa Nurjannah
Editor: Silvi Kusuma Astuti