RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan di dalam Kawasan Industri: Permenperin 2/2026

RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan di dalam Kawasan Industri: Permenperin 2/2026
RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan di dalam Kawasan Industri: Permenperin 2/2026

Perusahaan industri yang berlokasi di dalam kawasan industri tetap harus memiliki dokumen lingkungan sebagai persyaratan perizinan. Dokumen lingkungan bagi perusahaan industri di dalam kawasan industri ini bukanlah AMDAL atau UKL-UPL, melainkan RPL-RPL Rinci. Ketentuan ini tentu saja akan memudahkan bagi perusahaan industri. Tetapi Kawasan Industri yang bagaimana yang memungkinkan perusahaan industri di dalamnya agar dapat menyusunnya? Artikel ini membahas cara pengajuan RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri.

Silakan klik tautan berikut untuk mengunduh Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Akan Berlokasi di Kawasan Industri.

Definisi Kawasan Industri (KI)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pada pasal 1 ayat (1) disebutkan Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

Luasan Minimun Kawasan Industri

Namun tidak berarti semua kawasan yang menampung banyak kegiatan industri di dalamnya dapat dianggap sebagai kawasan industri. Pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pada pasal 13 huruf (c) disebutkan bahwa kawasan industri memiliki dan/atau menguasai lahan dalam Satu Hamparan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar atau paling sedikit 5 (lima) hektar untuk Kawasan Industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah dan pada huruf (g) membangun sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri.

Persyaratan Kawasan Industri

Suatu kawasan dapat dikatakan sebagai kawasan industri apabila telah memiliki AMDAL kawasan dan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).

Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

Pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang dimaksud dengan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.

Mengapa Perusahaan di dalam Kawasan Industri Wajib Menyusun RKL-RPL Rinci

Perusahaan kawasan industri pada umumnya menyediakan sarana dan prasarana penunjang untuk mengelola dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan industri yang berada di dalam kawasannya. Hal ini dilakukan dengan cara menyediakan Wastewater Treatment Plant (WWTP / Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kawasan, pengelolaan sampah kawasan, dan sebagainya.

Tetapi dengan penyediaan sarana pengelolaan dampak lingkungan oleh perusahaan kawasan industri bukan berarti perusahaan industri yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan industri bebas beraktivitas tanpa kewajiban mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Perusahaan industri di dalam kawasan industri tetap diwajibkan melakukan upaya pengelolaan lingkungan akibat dampak yang ditimbulkan dari kegiatan industrinya. Hal ini dilakukan dengan dengan mewajibkan perusahaan industri untuk menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci, serta mengimplementasikan dokumen tersebut pada aktivitas operasinya.

Definisi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat (12), RKL-RPL Rinci adalah RKL-RPL yang bersifat rinci dan spesifik yang disusun oleh Pelaku Usaha terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memiliki Amdal Kawasan Industri.

Pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Akan Berlokasi di Kawasan Industri, dalam Pasal 1 ayat (9) disebutkan bahwa RKL-RPL Rinci adalah RKL-RPL yang bersifat rinci dan spesifik yang disusun oleh perusahaan industri berdasarkan RKL-RPL Kawasan.

Sedang pada pasal 1 ayat (11) yang dimaksud dengan RKL-RPL Kawasan adalah RKL-RPL yang disusun oleh Perusahaan Kawasan Industri.

Perusahaan yang Wajib Menyusun RKL-RPL Rinci

RKL-RPL Rinci wajib disusun oleh perusahaan industri yang memiliki rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan industri. Penyusunan dokumen lingkungan ini dilakukan berdasarkan RKL-RPL Kawasan yang tertuang di dalam dokumen Amdal Kawasan.

Apabila kegiatan perusahaan belum tercantum dalam ruang lingkup dokumen Amdal Kawasan maka Pengelola Kawasan Industri harus melakukan adendum studi Andal, RKL-RPL, sebelum perusahaan menyusun RKL RPL Rinci.

Cara Menyusun RKL-RPL Rinci

Dokumen ini disusun pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Pelaku usaha dapat menyusun 1 (satu) atau beberapa dokumen sesuai dengan lokasi usaha yang direncanakan.

Pelaku usaha mengajukan dalam 1 (satu) RKL-RPL Rinci apabila usaha dan/atau kegiatan direncanakan berada dalam satu kaveling industri atau merupakan satu unit produksi terpadu. RKL-RPL Rinci disusun dalam beberapa dokumen jika usaha dan/atau kegiatan berada pada kaveling yang terpisah satu sama lain.

Informasi di dalam RKL-RPL Rinci

Perusahaan mengajukan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada Pengelola Kawasan Industri setelah melengkapi data dan informasi penyusunan dokumen. Data dan informasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah:

  1. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan,
  2. kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan,
  3. RKL-RPL Kawasan.

Sistematika Penyusunan

RKL-RPL Rinci di kawasan industri disusun sesuai dengan Lampiran pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026, dengan paling sedikit muatan pada dokumen meliputi:

  1. Penjelasan Umum Penyusunan Dokumen
  2. Lingkup rencana pengelolaan lingkungan hidup
  3. Lingkup rencana pemantauan lingkungan hidup
  4. Matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci
  5. Surat  Pernyataan Kesanggupan Mematuhi RKL-RPL Rinci.

Langkah-Langkah Penyusunan RKL-RPL Rinci

Pengajuan Dokumen kepada Pengelola Kawasan Industri

Dokumen yang telah disusun diajukan melalui permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada Pengelola Kawasan Industri. Permohonan ini dilakukan dengan menggunakan Format Dokumen yang terlampir pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026.

Pemeriksaan Dokumen oleh Tim Pemeriksa dari Pengelola Kawasan Industri

Pemeriksaan permohonan dilakukan oleh Pengelola Kawasan Industri dengan membentuk Tim Pemeriksa. Dalam melakukan pemeriksaan, Tim Pemeriksa mempertimbangkan kriteria persetujuan RKL-RPL Rinci, yaitu:

  1. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana induk/masterplan kawasan industri,
  2. kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RKL-RPL Kawasan,
  3. kemampuan pemrakarsa atau penanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan,
  4. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat,
  5. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen permohonan pengajuan diperiksa melalui pemeriksaan secara administratif dan pemeriksaan substansi teknis.

Pemeriksaan Administratif

Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan secara administratif meliputi pemeriksaan kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana induk/masterplan kawasan industri dan kesesuaian isi dokumen.

Pemeriksaan Substansi Teknis

Pemeriksaan substansi teknis adalah pemeriksaan substansi dokumen terhadap pemenuhan kriteria persetujuan yaitu:

  1. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana induk/masterplan Kawasan Industri;
  2. kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatandengan RKL-RPL Kawasan;
  3. kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;dan
  4. tidak dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.

Perusahaan Kawasan Industri dapat melakukan pemeriksaan mandiri untuk melaksanakan pemeriksaan substansi atau dapat melalui rapat koordinasi dengan melibatkan perusahaan industri.

Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa

Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan dokumen dan menuangkan hasil pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan sesuai FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN RKL-RPL RINCI di dalam Lampiran Peraturan. Berita acara yang diterbitkan oleh Tim Pemeriksa dapat memuat rekomendasi persetujuan atau rekomendasi perbaikan.

Perbaikan Dokumen sesuai Berita Acara Pemeriksaan

Berdasarkan berita acara perbaikan, perusahaan industri harus melakukan perbaikan untuk diperiksa kembali oleh Tim Pemeriksa.

Penetapan Persetujuan RKL-RPL Rinci oleh Tim Pemeriksa

Setelah melakukan perbaikan dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Tim Pemeriksa, perusahaan kawasan industri akan menetapkan persetujuan RKL-RPL Rinci.  Penetapan ini dibuat dengan muatan paling sedikit:

 

RKL-RPL Rinci Permenperin 2/2026
RKL-RPL Rinci Permenperin 2/2026

Penetapan persetujuan dilakukan sesuai FORMAT PERSETUJUAN PKPLH Pelaku Usaha yang terlampir pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Akan Berlokasi di Kawasan Industri.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Teknik Lingkungan dan Perizinan Berusaha

PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan teknik lingkungan yang berpengalaman dalam dalam menyusun RKL RPL Rinci. Dengan pengalaman yang kami miliki, akan membantu perusahaan Anda dalam mendapatkan persetujuan dengan cepat.

Kami merupakan konsultan teknik lingkungan dan perizinan yang terdaftar / teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL.

Konsultan kami juga menyediakan layanan paripurna untuk mendapatkan perizinan berusaha, mulai dari pengurusan KBLI, KKPR, KKPRL, Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Emisi, Andalalin, dokumen lingkungan, PBG, SLO, SLF dan pelaporan lingkungan hidup. Layanan kami tidak hanya mencakup wilayah Surabaya dan Jawa Timur tetapi melingkupi seluruh wilayah di Indonesia.

Layanan kami dapat diakses melalui tautan ini. Anda juga dapat menghubungi kami melalui tautan ini untuk berkonsultasi dengan kami. Konten tentang dokumen lingkungan juga dapat diakses melalui tautan ini.

Penulis: Lintang Catur Pratiwi