AMDAL disusun untuk rencana kegiatan yang memiliki dampak penting dan mengakibatkan perubahan yang mendasar terhadap komponen lingkungan hidup. Dokumen AMDAL terdiri dari tiga bagian yaitu Formulir Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan RKL-RPL. AMDAL ini menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam mengelola dan memantau kualitas lingkungan hidup agar dampak negatif dari usaha dan/atau kegiatan dapat diminimalkan dan dampak positifnya dapat dimaksimalkan.
Perubahan Atas Rencana Kegiatan
Saat pelaksanaan kegiatan tidak jarang dilakukan perubahan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang telah dibuat. Dengan perubahan kegiatan ini, mungkin saja ada perbedaan dengan rencana kegiatan yang tertulis di dalam AMDAL yang telah dimiliki. Perubahan ini tidak boleh langsung dilaksanakan. Terlebih dahulu pelaku usaha harus melakukan perubahan terhadap AMDAL yang telah dimiliki.
Perubahan (adendum) terhadap dokumen AMDAL dalam hal ini tidak dilakukan perubahan terhadap formulir Kerangka Acuan (KA) tetapi hanya akan mengubah dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Penapisan Terhadap Dokumen Lingkungan yang Harus Disusun
Untuk melakukan perubahan terhadap AMDAL, terlebih dulu harus dilakukan penapisan terhadap rencana perubahan yang akan dilakukan. Hasil dari penapisan akan menentukan perusahaan diwajibkan untuk menyusun dokumen lingkungan yang sesuai persyaratan.
Dokumen lingkungan yang harus disusun oleh pelaku usaha wajib AMDAL yang kegiatannya akan diubah dapat berupa:
- Adendum ANDAL dan RKL-RPL, atau
- AMDAL baru.
Proses penapisan dokumen lingkungan dapat diketahui lebih lanjut melalui tautan ini.
Perubahan Persetujuan Lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL)
Dengan adanya perubahan rencana kegiatan maka diperlukan Perubahan Persetujuan Lingkungan yang telah dimiliki. Jenis perubahan usaha dan/atau kegiatan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 89 ayat (2).
Perubahan persetujuan lingkungan dilakukan melalui:
- perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup, dan
- perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup.
Tipe Adendum AMDAL (ANDAL dan RKL-RPL)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasar 91 Ayat (3), dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL terdiri atas 3 (tiga) tipe, yaitu:
- Dokumen Adendum ANDAL RKL-RPL tipe A, disusun untuk perubahan yang berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting dampak DPH sebelumnya, merubah rencana pengelolaan atau pemantauan lingkungan hidup, atau menambah jenis rencana usaha/kegiatan yang lebih besar.
- Dokumen Adendum ANDAL RKL-RPL tipe B, disusun untuk tambahan rencana usaha/kegiatan yang tidak terkait dengan DPH, bertujuan untuk perbaikan proses produksi yang lebih ramah lingkungan, atau menambah jenis rencana usaha/kegiatan yang lebih kecil.
- Dokumen Adendum ANDAL RKL-RPL tipe C, disusun untuk tambahan jenis rencana usaha/kegiatan yang sangat kecil dan tidak terkait dengan DPH.
Menyusun Adendum AMDAL (ANDAL dan RKL-RPL)
Penyusunan Dokumen Adendum ANDAL RKL-RPL mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lampiran V Bagian Ketiga.
Berikut ini adalah tips dalam menyusun Adendum ANDAL RKL-RPL.
- Perhatikan Ruang Lingkup, pada dokumen AMDAL terdahulu, eksisting, dan pengembangan.
- Perhatikan Dampak Lingkungan, dampak lingkungan yang terlingkup harus terkait dengan dokumen AMDAL sebelumnya.
- Perhatikan Batas Wilayah Studi, tidak boleh bertambah dari dokumen AMDAL sebelumnya.
- Perhatikan Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemantauan.
Penyusunan RKL-RPL dibagi menjadi 3 hal, yaitu:
- RKL-RPL relatif sama dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen AMDAL sebelumnya;
- RKL-RPL mengalami modifikasi; dan/atau
- RKL-RPL yang sifatnya baru, berbeda dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen AMDAL sebelumnya.
Penilaian Adendum AMDAL (ANDAL dan RKL-RPL)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 97, penilaian Adendum ANDAL RKL-RPL dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan tahapan:
- Penerimaan permohonan penilaian Adendum ANDAL RKL-RPL, dan perubahan Persetujuan Lingkungan;
- Pemeriksaan administrasi Adendum ANDAL RKL-RPL;
- Penilaian substansi Adendum ANDAL RKL-RPL; dan
- Penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
Penyusunan dokumen Adendum ANDAL RKL-RPL dilakukan dalam jangka waktu:
- Tipe A paling lama 50 (lima puluh) hari kerja,
- Tipe B paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, dan
- Tipe C paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Konsultan Lingkungan dalam Penyusunan Adendum AMDAL
PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan lingkungan hidup dan perizinan berusaha. Kami adalah konsultan yang berpengalaman dalam penyusunan AMDAL, Adendum ANDAL dan RKL-RPL, maupun dokumen lingkungan hidup lainnya.
Lingkup layanan kami tidak hanya pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Anda dapat mengakses layanan kami melalui halaman layanan kami dan berkonsultasi dengan kami untuk menemukan solusi bagi Anda. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.
Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan terbaik jasa konsultan penyusunan Adendum AMDAL dan dokumen lingkungan lainnya.