Penapisan Jenis dan Kewenangan Penilaian Dokumen Lingkungan

Penapisan Jenis dan Kewenangan Penilaian Dokumen Lingkungan
Ilustrasi penapisan dokumen lingkungan hidup dan peran konsultan lingkungan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (Perling), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Persetujuan lingkungan (Perling) diperoleh pelaku usaha setelah mengajukan dokumen lingkungan sesuai dengan yang dipersyaratkan. Artikel ini menjelaskan proses penapisan dokumen lingkungan dan peran konsultan.

Penentuan jenis dokumen dan kewenangan ini dilakukan sesuai dengan jenis, dan skala besaran usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan oleh pelaku usaha.

Apa Itu Penapisan Dokumen Lingkungan?

Penapisan dokumen lingkungan atau sering disebut dengan screening merupakan proses untuk:

  • menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha sesuai dengan jenis dan skala besaran rencana usaha dan/atau kegiatan,
  • menentukan kewenangan penilaian dokumen lingkungan yaitu oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran I.

Dokumen lingkungan yang menjadi kewajiban pelaku usaha dapat berupa:

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Penapisan juga perlu dilakukan pada usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk menentukan perlu atau tidaknya menyusun dokumen lingkungan baru atas perubahan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen lingkungan yang harus disusun oleh pelaku usaha yang usahanya telah beroperasi dapat berupa:

  • AMDAL baru,
  • Adendum AMDAL,
  • UKL-UPL,
  • Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), atau
  • Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

Detail mengenai penjelasan masing-masing dokumen dapat Anda baca melalui artikel kami di sini atau di artikel LinkedIn di sini.

Pertimbangan dalam Melakukan Penapisan atau screening

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, penentuan jenis dokumen didasarkan pada

  • skala besaran dan
  • lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan.

Prosedur Penapisan Dokumen Lingkungan

Pelaku usaha dapat melakukan penapisan awal dokumen lingkungan secara mandiri, menggunakan jasa konsultan lingkungan, mengajukan permohonan penapisan kepada Dinas Lingkungan Hidup atau melalui Sistem AmdalNet.

Khusus untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada pada atau berbatasan dengan kawasan lindung maka diwajibkan menyusun Amdal.

Penentuan Kode KBLI rencana kegiatan

Pelaku usaha yang mengajukan perizinan berusaha wajib menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Kode KBLI dapat diakses melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Detail mengenai kode KBLI dan cara untuk menentukannya dapat diakses pada artikel kami di sini atau pada LinkedIn di sini.

Cara Penapisan Jenis dan Kewenangan Penilaian Dokumen Lingkungan

Penapisan awal melalui laman OSS RBA

Proses penapisan melalui OSS RBA dilakukan dengan mengakses laman OSS dan memasukan kode KBLI rencana usaha dan/atau kegiatan pada kolom pencarian. Hasil dari pencarian tersebut berupa uraian dan ruang lingkup.

Ruang lingkup berisi besaran yang berbeda untuk setiap usaha dan/atau kegiatan. Anda dapat memilih ruang lingkup yang paling sesuai dengan rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada ruang lingkup tersebut, tertera kewajiban dokumen lingkungan hidup yang harus disusun beserta dengan kewenangan penilaiannya. Dokumen lingkungan tersebut adalah jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun untuk memperoleh perizinan berusaha.

Penapisan awal melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021

Metode penapisan lainnya dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, pada lampiran I dan lampiran II.

Pelaku usaha hanya perlu membandingkan rencana usaha dan/atau kegiatan dengan daftar pada lampiran tersebut, termasuk skala besaran usahanya. Berdasarkan skala besarannya, suatu usaha dan/atau kegiatan dapat ditentukan jenis dokumennya. Usaha dan/atau kegiatan dapat dikategorikan sebagai wajib AMDAL, wajib UKL-UPL, atau wajib SPPL.

Penapisan dokumen lingkungan menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 memiliki keterbatasan, yaitu kewenangan penilaian dokumen lingkungan belum dapat ditentukan. Oleh sebab itu proses penapisan lebih mudah dilakukan melalui sistem OSS RBA.

Penapisan melalui AmdalNet

Saat ini telah dikembangkan sistem penapisan penentuan jenis dokumen lingkungan dan kewenangan melalui AmdalNet yang dikembangkan oleh Kementaerain Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengguna dapat mengakses laman AmdalNet dengan melakukan klik pada tautan ini.

Output penapisan melalui sistem AmdalNet ini dapat dipakai sebagai acuan resmi untuk melakukan penyusunan dokumen lingkungan yang sesuai. Hal yang dipersiapkan oleh pengguna dalam melakukan penapisan melalui sistem AmdalNet di antaranya adalah:

  • Kode KBLI
  • Surat Kesesuaian Tata Ruang (PKKPR dan/atau PKKPRL)
  • Data SHP yang dikompres dalam format zip dengan atribut sesuai Juknis Peta Amdalnet
  • Peta lokasi Kegiatan (Tapak Proyek) dalam format PDF.

Sistem ini sudah mampu melakukan penapisan untuk penyusunan:

  • Dokumen Lingkungan baru (AMDAL atau UKL-UPL), maupun
  • adendum terhadap AMDAL yang sudah dimiliki oleh pelaku usaha.

Dengan melakukan penapisan jenis dan kewenangan penilaian dokumen lingkungan melalui AmdalNet, pelaku usaha bisa mempercepat proses penapisan dokumen lingkungan. Hal ini disebabkan karena pelaku usaha tidak perlu mengirim surat permohonan arahan kepada instansi lingkungan hidup terkait, misalnya Dinas Lingkungan Hidup, di mana proses penentuannya memerlukan waktu lebih lama.

Sebelum melakukan penapisan dokumen lingkungan secara resmi menggunakan sistem AmdalNet, pelaku usaha bisa melakukan percobaan penapisan dengan mengakses menu percobaan yang telah dipersiapkan.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Penyusun Dokumen Lingkungan Hidup

Penapisan dan penentuan kewenangan penilaian dokumen lingkungan dapat dengan mudah dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Namun seringkali ditemukan kendala berupa ketidaksesuaian kode KBLI yang telah dimiliki dengan rencana usaha dan/atau kegiatan. Hal ini terjadi baik pada KBLI kegiatan utama maupun kegiatan pendukung.

Apabila pelaku usaha melakukan penapisan sebelum penyusunan dokumen lingkungan menggunakan jasa konsultan lingkungan, kesalahan tersebut dapat dikenali lebih awal sehingga proses perizinan dapat dijalankan lebih mudah dan cepat.

PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan lingkungan yang berpengalaman dalam penyusunan dokumen lingkungan. Kami juga berpengalaman mengurus perizinan berusaha terintegrasi mulai dari penentuan KBLI hingga pelaku usaha mendapatkan perizinan berusaha. Kami melayani pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha dengan efisien dan secara paripurna.

Detail layanan PT Citra Melati Alam Prima dapat diakses melalui tautan ini. Anda juga dapat berkonsultasi mengenai kebutuhan Anda dengan menghubungi narahubung kami.

 

Penulis: Lintang Catur Pratiwi