Sejak diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha merupakan bentuk jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam menjalankan usahanya. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus terlebih dahulu menentukan kode KBLI, yang berlaku untuk semua usaha kegiatan berusaha baik di sektor industri, kontraktor, jasa konsultan, dsb.
Kode KBLI merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan usaha dan/atau kegiatan. Kode ini terdiri dari 5 (lima) angka yang menunjukkan bidang usaha yang telah diklasifikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pengklasifikasian ini ditujukan untuk mempermudah penentuan bidang usaha yang semakin beragam saat ini.
Pada sistem Online Single Submission (OSS RBA), kode ini dapat dengan mudah diakses oleh semua kalangan. Daftar kode yang tersedia pada sistem OSS memuat data kode bagi usaha mikro hingga usaha berskala besar.
Definisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 1, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode yang mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
KBLI dalam Proses Perizinan Berusaha
Penentuan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan langkah paling awal sebelum mendapatkan Perizinan Berusaha. Untuk mendapatkan kode ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus mendaftarkan usaha dan/atau kegiatannya terlebih dahulu pada sistem OSS berbasis risiko (OSS RBA). Pada proses pendaftaran ini, data yang perlu disiapkan adalah akta pendirian perusahaan.
Penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dilakukan berdasarkan data rencana usaha dan/atau kegiatan. Hal ini tidak hanya pada rencana kegiatan utama saja, tetapi juga pada kegiatan pendukung.
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia kegiatan utama adalah kode yang dipilih bagi rencana kegiatan utama yang dimaksudkan untuk menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan. Sedangkan, KBLI kegiatan pendukung adalah kode KBLI yang dipilih bagi rencana kegiatan pendukung yang tidak secara langsung menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan.
Kegiatan pendukung ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan utama. Terdapat kegiatan pendukung juga sejak awal perlu harus dideskripsikan sejak awal karena mempengaruhi pemilihan kode KBLI. Dalam penentuan KBLI untuk kegiatan usahanya baik KBLI untuk kegiatan utama maupun KBLI kegiatan pendukung, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan konsultan penyedia jasa perizinan.
Materi artikel terkait dengan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dapat diakses pada tautan berikut.
Kesalahan dalam Pengurusan KBLI dalam Perizinan Berusaha
Salah satu kendala dalam pengurusan Perizinan Berusaha adalah pemilihan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Kendala ini dapat terjadi apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
- belum bisa mendeskripsikan secara jelas kegiatan yang akan dilakukan pada tiap lokasi usaha dan/atau kegiatan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung,
- belum mengetahui perbedaan antara kode KBLI untuk kegiatan utama dan kode KBLI untuk kegiatan pendukung,
- hanya menentukan kode KBLI kegiatan utama, sedangkan pada rencana kegiatan perlu kode KBLI pendukung yang harus dipilih.
Apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, maka proses pengurusan Perizinan Berusaha akan terhambat. Hambatan yang dapat terjadi yaitu pengurusan perizinan akan terhenti atau tetap bisa dilanjutkan dengan konsekuensi kegiatan tidak sesuai dengan KBLI. Hal ini berarti penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terancam terkena sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Kejelian dalam Pemilihan Kode KBLI
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapati usaha dan/atau kegiatannya memiliki kode KBLI yang tidak sesuai dapat melakukan perubahan kode. Hal ini dilakukan untuk menghidari sanksi hukum. Perubahan tersebut dapat dilakukan melalui sistem OSS. Jika kode KBLI yang tidak sesuai adalah kode KBLI untuk kegiatan utama, maka perlu dilakukan perubahan akta pendirian perusahaan.
Ketidaksesuaian kode KBLI yang diabaikan, dapat mempersulit proses perizinan selanjutnya. Dampak dari tindakan ini yaitu adanya kemungkinan proses pengurusan perizinan lanjutan yang telah dilakukan harus dimulai lagi dari awal. Hal ini tentunya akan mengakibatkan kerugian baik dari sisi biaya, waktu, maupun tenaga.
Oleh sebab itu, dalam melakukan pemilihan KBLI diperlukan kejelian ekstra dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mendeskripsikan lingkup dari rencana kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung.
Migrasi ke Kode KBLI 2020 pada Sistem OSS Berbasis Risiko
Selain terkait dengan kesalahan pemilihan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, perubahan juga dapat dilakukan untuk usaha dan/atau kegiatan yang sebelumnya masih menggunakan kode KBLI 2017 dalam sistem OSS. Kode KBLI ini harus disesuaikan dengan KBLI 2020 pada sistem OSS Berbasis Risiko.
Penyesuaian kode KBLI dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS versi 1.0 ke sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). Tetapi, perlu diketahui bahwa perubahan ini tetap memerlukan konfirmasi pada saat melakukan migrasi ke sistem OSS Berbasis Risiko.
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Setelah memiliki kode KBLI yang sesuai, jalan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mendapatkan perizinan berusaha masih berlanjut. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus memiliki Persyaratan dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PT Citra Melati Alam Prima sebagai Jasa Konsultan Perizinan Berusaha dan Pengurusan KBLI
Salah satu konsultan yang menyediakan jasa layanan perizinan berusaha adalah PT Citra Melati Alam Prima. Kami menyediakan layanan pengurusan perizinan terpadu untuk mempermudah mendapatkan Perizinan Berusaha tepat waktu di dalam rangkaian proses perizinan. Konsultan kami memiliki sumber daya manusia yang berpengalaman dan kompeten dalam membantu penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mendapatkan perizinan berusaha sejak dari proses pemilihan KBLI sampai terbitnya perizinan berusaha.
Layanan perizinan terpadu kami meliputi:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
- Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
- Dokumen Kajian Teknis dan Standar Teknis untuk mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu Air Limbah, Emisi maupun Limbah B3
- Dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH, serta Addendum ANDAL dan RKL-RPL.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Surat Kelayakan Operasional (SLO) di bidang Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah, Pembuangan Emisi maupun Pengelolaan Limbah B3
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Kajian Drainase
- Izin Akses Keluar Masuk
- Izin Reklame
- Dan lain-lain
Konsultan kami juga menyediakan jasa layanan lainnya yang dapat dilihat pada tautan ini. Lingkup layanan kami tidak hanya di Surabaya dan Jawa Timur tetapi mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami, silakan menghubungi narahubung kami di sini.
Untuk memahami materi terkait perizinan berusaha dapat mengakses video materi kami pada tautan ini.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi
Editor: Silvi Kusuma Astuti