Memulai dan menjalankan sebuah usaha bukanlah hal yang mudah. Salah satu tantangan yang sering dihadapi para pelaku usaha adalah urusan perizinan. Selain Perizinan Berusaha, ada pelaku usaha tertentu yang harus memiliki Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Dalam pengurusan PB UMKU, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan perizinan terintegrasi.
Apa itu PB UMKU? Mengapa penting bagi kelangsungan usaha? Dan bagaimana cara mengurusnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab secara lengkap dalam artikel ini. Dengan memahami hal ini, Anda dapat memastikan bahwa bisnis yang dijalankan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terhindar dari berbagai masalah hukum di kemudian hari.
Definisi PB UMKU
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mendukung kegiatan usahanya (Pasal 4 Ayat 1). Secara umum, perizinan tersebut merupakan perizinan tambahan yang ditujukan untuk kegiatan pendukung yang terkait langsung dengan operasional usaha utama, seperti transportasi, penyimpanan, distribusi, dan penyediaan jasa tertentu. Kegiatan ini penting untuk memastikan kelancaran operasional usaha utama.
Jenis-Jenis PB UMKU
Jenis PB UMKU sangat beragam dan bisa berbeda-beda tergantung pada sektor usaha, skala usaha, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum, perizinan tersebut dapat dikategorikan menjadi beberapa bentuk, antara lain: Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.
Perbedaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PB UMKU
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah mekanisme perizinan yang menilai tingkat risiko kegiatan usaha untuk menentukan jenis perizinan yang diperlukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pasal 10 Ayat 1), usaha dikategorikan menjadi tiga tingkat risiko: rendah, menengah, dan tinggi, di mana setiap tingkat risiko memiliki persyaratan perizinan yang berbeda.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Anda dapat membaca artikel sebelumnya di sini.
Sementara itu, PB UMKU adalah perizinan tambahan yang diperlukan pada tahap operasional dan/atau komersial untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha. Berikut adalah perbandingan antara kedua jenis perizinan:
Contoh Kegiatan yang Harus Mengurus PB UMKU
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, PB UMKU adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan tertentu untuk mendukung kegiatan operasional usaha utama. Sebagai contoh dalam industri semen, kegiatan utamanya adalah produksi dan distribusi semen. Namun, dalam melakukan distribusi produk, perusahaan mengoperasikan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Walaupun bersifat penunjang, pengoperasian Tersus atau TUKS tetap memerlukan izin berusaha yang sah untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan secara legal dan tidak menghadapi kendala administratif.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi, Tersus dan TUKS dikategorikan sebagai kegiatan non-KBLI di sektor perhubungan. Meskipun tidak mengurus KBLI tersendiri, izin Tersus dan TUKS tetap harus mengacu pada KBLI kegiatan utamanya, yaitu industri semen.
Dengan demikian, pengurusan PB UMKU untuk Tersus dan TUKS harus didasarkan pada klasifikasi usaha pokok, meskipun kegiatan terminal ini merupakan bagian dari sektor perhubungan. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan penunjang operasional seperti Tersus dan TUKS berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Cara Mengetahui Persyaratan PB UMKU
Untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha Anda, Anda dapat mengunjungi laman resmi Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. Pada laman tersebut, terdapat dua cara untuk mengakses informasi terkait persyaratan yang dibutuhkan.
Cara pertama adalah menggunakan fitur Informasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang tersedia di menu bar OSS. Anda cukup mengetikkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha utama Anda pada kolom pencarian. Setelah itu, uraian terkait KBLI yang dimasukkan, ruang lingkup, dan jenis PB UMKU yang diperlukan akan muncul. Setiap jenis usaha memiliki kode KBLI yang unik, sehingga jenis PB UMKU yang diperlukan juga bervariasi sesuai dengan karakteristik usaha tersebut. Jika Anda memilih salah satu jenis PB UMKU, informasi mengenai persyaratan yang dibutuhkan akan ditampilkan.
Cara kedua adalah dengan menggunakan fitur Informasi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang juga dapat ditemukan di menu bar OSS. Pada bagian ini, Anda dapat menemukan persyaratan PB UMKU berdasarkan pengkategorian sektor usaha, seperti kesehatan, perindustrian, pariwisata, perhubungan, dan sektor lainnya. Informasi lebih lanjut tentang cara kedua ini dapat Anda lihat di sini.
Proses Pengurusan
Berikut adalah langkah-langkah pengurusannya:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pastikan Anda sudah memiliki NIB. NIB merupakan identitas tunggal bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Jika belum memiliki, Anda perlu mengurus NIB terlebih dahulu melalui sistem OSS (Online Single Submission).
2. Akses Sistem OSS
Kunjungi laman OSS (https://oss.go.id/) dan login menggunakan akun NIB Anda.
3. Pilih Menu PB UMKU
Setelah login, cari dan pilih menu PB UMKU. Pilih KBLI atas lokasi usaha yang akan diproses, untuk selanjutnya pilih jenis PB UMKU yang diperlukan.
4. Isi Formulir Permohonan
Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
5. Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan. Jenis dokumen yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha Anda. Secara umum, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- NIB
- Dokumen identitas diri (KTP, paspor)
- Akta pendirian perusahaan (jika berbentuk badan usaha)
- Dokumen kepemilikan tempat usaha
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis usaha
6. Submit Permohonan
Setelah semua data dan dokumen terisi dengan lengkap, submit permohonan PB UMKU Anda.
7. Proses Evaluasi
Selanjutnya, permohonan akan dievaluasi oleh sistem OSS dan instansi terkait.
8. Penerbitan Perizinan
Jika permohonan Anda disetujui, sistem OSS akan menerbitkan perizinan PB UMKU dalam bentuk elektronik. Anda dapat mengunduh perizinan tersebut melalui akun OSS Anda.
Dengan memahami proses dan persyaratan tersebut, Anda dapat memastikan bahwa usaha Anda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga terhindar dari masalah di masa depan.
Peran Konsultan Dalam Pengurusan PB UMKU
PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan berpengalaman yang menawarkan layanan konsultasi perizinan secara komprehensif, termasuk pengurusan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Proses pengurusan perizinan seringkali menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, kami hadir untuk menyederhanakan langkah-langkah yang diperlukan, mulai dari penyusunan dokumen izin hingga integrasi dokumen teknis dan lingkungan, semuanya disesuaikan dengan kebutuhan spesifik perusahaan Anda. Dengan jangkauan layanan yang meliputi seluruh Indonesia, kami siap membantu usaha Anda di mana pun berada. Silakan menghubungi konsultan kami untuk mendapatkan layanan perizinan termasuk pengurusan PB UMKU.
Anda dapat mengakses layanan kami dengan mudah di sini, di mana Anda bisa melakukan konsultasi langsung untuk mendapatkan solusi terbaik terkait perizinan usaha Anda. Selain itu, kami juga menyediakan materi edukasi perizinan yang informatif yang dapat Anda akses di sini.
Untuk informasi lebih lanjut dan memulai konsultasi, silakan hubungi kami di sini.
Dengan PT Citra Melati Alam Prima, kami siap menjadi mitra Anda dalam mencapai kelancaran operasional usaha Anda.