Pemerintah kembali merilis kebijakan baru terkait proses perizinan berusaha di bidang lingkungan hidup. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 (PerMen LH 22/2025) tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pembagian peran antarotoritas dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan adanya regulasi baru ini, pelaku usaha memperoleh kepastian yang lebih jelas mengenai siapa yang berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan serta bagaimana tata cara penyelenggaraannya. Anda dapat mengakses peraturan tersebut di sini.
Materi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat Anda akses melalui tautan ini.
Apa Itu Persetujuan Lingkungan?
Sebelum membahas lebih jauh perubahan yang dibawa oleh Permen ini, penting untuk dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ruang Lingkup dan Tujuan PerMen LH 22/2025
Sejalan dengan tujuan memperkuat kepastian hukum, PerMen LH 22/2025 mengatur lebih mendetail terkait ketentuan kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan. Ruang lingkup peraturan ini mencakup definisi, mekanisme pelaksanaan, pembagian kewenangan dan pengawasan, serta sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah menargetkan tiga tujuan utama:
- Memperjelas penetapan kewenangan dalam proses penerbitan Persetujuan Lingkungan.
- Menyelaraskan proses penerbitan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
- Memperkuat peran KLH/BPLH sebagai pembina dan pengawas utama kebijakan lingkungan di Indonesia.
Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan memperoleh kemudahan dan kejelasan dalam menjalankan pemenuhan perizinan lingkungan secara tepat dan sesuai regulasi.
Pihak yang Berwenang Menerbitkan Persetujuan Lingkungan
Implementasi tujuan tersebut kemudian diwujudkan melalui penegasan pembagian kewenangan yang didasarkan pada lokasi dan jenis usaha/kegiatannya.
Berdasarkan Pasal 3 hingga Pasal 10, penerbitan Persetujuan Lingkungan dapat dilakukan oleh:
- Menteri/Kepala Badan,
- Gubernur,
- Bupati/Walikota,
- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), dan
- Kepala Badan Persetujuan Pengusahaan KPBPB Batam.
Pembagian ini memungkinkan setiap lokasi usaha dan jenis kegiatan dapat diproses oleh lembaga yang tepat, sehingga pelaku usaha tidak lagi mengalami kebingungan dalam menentukan otoritas terkait. Namun, instansi hanya dapat menerbitkan Persetujuan Lingkungan apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam PerMen LH 22/2025.
Penambahan Otoritas Baru dalam Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Menariknya, Permen ini juga membawa perubahan yang cukup signifikan. Untuk pertama kalinya, Kepala Otorita IKN dan Kepala BP Batam diberikan kewenangan langsung menerbitkan Persetujuan Lingkungan di kawasan masing-masing.
Penegasan ini mengisi kekosongan yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam PP 28/2025, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di dua kawasan strategis nasional tersebut.
Sanksi Administratif dan Pengawasan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Selain membagi kewenangan, regulasi ini juga memperkuat aspek pengawasan. Menteri/Kepala Badan Lingkungan Hidup melaksanakan pengawasan dan pembinaan minimal satu kali dalam satu tahun.
Apabila ditemukan pelanggaran komitmen tata waktu dan/atau pelanggaran komitmen penerbitan Persetujuan Lingkungan mengenai hal administrasi dan substansi, maka akan diberikan sanksi administratif berupa dua kali teguran tertulis, dan Pengambilalihan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh Menteri/Kepala Badan atau Gubernur jika pelanggaran tidak diperbaiki.
Berbeda dengan PP 28 Tahun 2025, di PerMen LH 22/2025 ini Lembaga OSS tidak memiliki peran dalam mengambil alih penerbitan Persetujuan Lingkungan. Peran tersebut hanya dilakukan oleh Menteri/Kepala dan Gubernur.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Sebagai tindak lanjut PP 28 Tahun 2025, PerMen LH 22/2025 diterbitkan untuk memperjelas pengaturan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan. Regulasi ini diharapkan mampu meminimalkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, proses perolehan Persetujuan Lingkungan menjadi lebih mudah.
Sementara itu, dari sisi lingkungan, PerMen LH 22/2025 ini memastikan bahwa setiap kegiatan usaha/kegiatan melewati proses penilaian dampak lingkungan sesuai skala dan risiko kegiatan.
Pendampingan Penerbitan Persetujuan Lingkungan untuk Pelaku Usaha
Selama lebih dari dua dekade, PT Citra Melati Alam Prima hadir sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL yang terintegrasi secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, kami berkomitmen memberikan layanan penyusunan dan pengurusan dokumen perizinan berusaha secara profesional dan sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Untuk informasi mengenai penugasan proses penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek), atau kewenangan penilaian dokumen lingkungan, silakan menghubungi kami secara langsung di sini.
Anda juga dapat menelusuri halaman layanan untuk mengetahui berbagai jasa konsultansi lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Selain itu, Anda bisa membaca artikel berikut untuk mendapatkan tips memilih konsultan lingkungan yang tepat.
Penulis: Riska Ananda Putri