Aturan Baru: Panduan Penyusunan Kajian Kompensasi Pembuangan Air Limbah

Aturan Baru: Panduan Penyusunan Kajian Kompensasi Pembuangan Air Limbah

Dalam era industri dan pembangunan yang pesat, pengelolaan air limbah menjadi salah satu tantangan utama bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Air limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan, gangguan ekosistem, dan risiko kesehatan. Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah menerapkan regulasi yang mengharuskan kewajiban pengolahan air limbah sebelum dimanfaatkan atau dibuang ke media lingkungan.

Pemerintah telah mengatur kewajiban pengolahan air limbah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 130 ayat (1). Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbah. Air limbah terolah inilah yang akan dibuang dan/atau dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Materi pengelolaan air limbah dapat dipelajari lebih lanjut di sini.

Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Pasal 3 ayat (2), kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah terolah meliputi:

  1. Pembuangan air limbah ke badan air permukaan,
  2. Pembuangan air limbah ke formasi tertentu,
  3. Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu,
  4. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, dan
  5. Pembuangan air limbah ke laut.

Pelaku usaha yang telah melakukan pengolahan air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapat membuang dan/atau memanfaatkan air limbah terolah. Proses ini hanya dapat dilakukan setelah dipastikan bahwa tidak ada dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.

Salah satu opsi yang dapat diambil adalah pembuangan air limbah terolah ke badan air permukaan. Opsi ini sering dipilih karena akses yang mudah terhadap badan air permukaan. Selain itu, biasanya opsi ini dipilih karena pelaku usaha tidak memanfaatkan air limbah terolah tersebut untuk keperluan lain.

Badan Air Permukaan sebagai Badan Air Penerima Air Limbah Terolah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat (35), badan air didefinisikan sebagai air yang terkumpul dalam suatu wadah, baik alami maupun buatan, yang memiliki karakteristik hidrologis, fisik, kimiawi, dan biologis. Badan air mencakup badan air permukaan dan akuifer. Contoh badan air permukaan meliputi sungai, anak sungai, dan sejenisnya, serta danau, rawa, dan lahan basah lainnya.

Air limbah terolah diizinkan untuk dibuang ke badan air permukaan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, yang menyatakan bahwa air limbah terolah tidak diperbolehkan dibuang ke saluran drainase, saluran irigasi, saluran air baku air minum, atau saluran dengan peruntukan khusus. Larangan ini diterapkan karena saluran-saluran tersebut tidak dirancang sebagai penerima air limbah terolah.

Jika lokasi pembuangan terdekat tidak sesuai, pelaku usaha harus memanfaatkan air limbah terolah atau menyerahkannya kepada pihak ketiga. Pihak ketiga akan mengolah air limbah dan membuangnya ke saluran yang terhubung dengan sistem pengolahan terpadu.

Penapisan Mandiri Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

Pelaku usaha yang membuang air limbah terolah ke badan air permukaan wajib memiliki persetujuan teknis. Untuk memperoleh persetujuan tersebut, pelaku usaha harus menyusun dokumen berupa kajian teknis atau standar teknis, yang ditentukan setelah melakukan penapisan mandiri.

Proses penapisan mandiri untuk kegiatan pembuangan air limbah ke badan air permukaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, sebagaimana diatur dalam Lampiran I. Bagan alir penapisan mandiri untuk pembuangan air limbah ke badan air permukaan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Kajian Alternatif Kompensasi

Kajian teknis

Kajian teknis disusun oleh pelaku usaha yang memiliki potensi pencemaran tinggi. Daftar usaha dan/atau kegiatan dengan potensi pencemaran tinggi beserta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

Bagi usaha kecil dan menengah, penyusunan kajian teknis dapat dibantu oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Standar teknis

Satndar teknis disusun oleh pelaku usaha apabila usahanya tidak memiliki potensi pencemar yang tinggi dan pengolahan air limbah usaha yang dijalankan telah ditetapkan standar teknologinya.

Kajian kompensasi

Kajian kompensasi disusun oleh pelaku usaha apabila alokasi beban pencemar air telah terlampaui dan/atau parameter baku mutu badan air permukaan yang terlampaui sama dengan parameter kunci air limbah terolah yang dibuang.

Apa itu Kajian Kompensasi?

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor 114 Tahun 2024, Kompensasi adalah upaya penurunan beban pencemaran dari sektor lain untuk menggantikan beban Air Limbah yang akan dibuang oleh Usaha dan/atau Kegiatan akibat alokasi beban pencemar air yang terlewati dan/atau mutu air Badan Air Permukaan terlewati.

Sebelumnya, penjelasan mengenai kompensasi dan tata cara penyusunan kajian kompensasi hanya sebatas sosialisasi dari Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pencemaran Air yang dinaungi oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, seiring berjalannya waktu, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan mempertegaskan panduan mengenai Kajian Kompensasi dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Kajian Kompensasi.

Lokasi Kompensasi

Sebelumnya, lokasi kompensasi ditetapkan di hulu titik pembuangan air limbah. Setelah aturan ini disempurnakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2024, penentuan lokasi kajian kompensasi mencakup:

  • Badan air penerima air limbah (hulu, hilir, dan/atau antara),
  • Segmen sungai sebagai badan air penerima air limbah,
  • Daerah aliran sungai tempat usaha atau kegiatan berada,
  • Lokasi lain dalam satu provinsi, dan/atau
  • Lokasi lain yang mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bentuk Kompensasi

Pada peraturan sebelumnya, ditetapkan bahwa bentuk kompensasi yang dapat dilakukan antara lain pembangunan IPAL Komunal dan Penghijauan. Setelah aturan ini disempurnakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2024, bentuk kompensasi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik;
  2. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) usaha skala kecil (industri tahu, tempe, dan ternak);
  3. Pembangunan biodigester;
  4. Pengelolaan sampah;
  5. Rehabilitasi lahan;
  6. Ekoriparian;
  7. Pengelolaan nir titik; dan/atau
  8. Kegiatan lain di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Peran Konsultan dalam Menyusun Kajian Alternatif Kompensasi Air Limbah

PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan lingkungan hidup dan perizinan yang menyediakan layanan penyusunan kajian atau standar teknis untuk memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) yang diperlukan, serta penyusunan kajian alternatif kompensasi.

Informasi lengkap mengenai layanan kami dapat diakses melalui halaman layanan atau dengan menghubungi narahubung kami pada tautan berikut. Untuk layanan edukasi terkait lingkungan dan perizinan, Anda juga dapat mengakses materi video yang tersedia di tautan ini.

Layanan kami mencakup tidak hanya wilayah Surabaya dan Jawa Timur, tetapi juga berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Jangan ragu untuk menghubungi kami guna mendapatkan layanan terbaik dalam jasa konsultasi lingkungan, khususnya dalam penyusunan kajian alternatif kompensasi.