Pengelolaan Air Limbah: Pertimbangan Penting Dalam Memulai Investasi Perusahaan

Pengelolaan Air Limbah: Pertimbangan Penting Dalam Memulai Investasi Perusahaan
Pengelolaan Air Limbah

Dalam kesehariannya, manusia akan selalu menghasilkan air limbah dari aktivitas sehari-hari, mulai dari mandi, memasak, mencuci, hingga buang air.  Selain itu, kegiatan lain seperti industri, operasional pabrik, hingga aktivitas pertanian juga menghasilkan air limbah dalam jumlah yang besar sehingga perlu dilakukan pengelolaan air limbah.

Definisi Air Limbah

Sebelum membahas lebih jauh tentang pengelolaan air limbah, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu air limbah. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, air limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.

Secara umum, tujuan pengelolaan air limbah adalah untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran. Jika tidak diolah terlebih dahulu, air tersebut akan menyebabkan berbagai gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, antara lain:

  1. Menjadi media penyebaran berbagai penyakit, terutama kolera, typhus abdominalis, disentri basiler
  2. Menjadi media perkembangbiakan mikroorganisme patogen
  3. Menimbulkan bau yang tidak enak serta pandangan yang tidak sedap, dll

Cara Mengelola Air Limbah

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan air limbah dapat dilakukan dengan cara pembuangan dan/atau pemanfaatan. Namun, sebelum dilakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan, air limbah harus memenuhi suatu baku mutu tertentu.

Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.

Untuk dapat memenuhi baku mutu ini, pada umumnya dilakukan pengolahan terhadap air limbah dengan menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tujuannya, agar air limbah terolah memiliki kualitas yang dipersyaratkan sebelum dibuang ke media lingkungan atau sebelum dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu. Contoh pemanfaatan air limbah diantaranya untuk penyiraman tanaman.

Materi terkait dengan pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah dapat diakses pada tautan ini.

Media Lingkungan untuk Pembuangan Air Limbah

Air limbah terolah dapat dibuang ke media lingkungan yang berupa badan air. Badan air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.

Contoh badan air yaitu sungai, danau, waduk, saluran, kanal, rawa, dan lain-lain. Akan tetapi, tidak semua badan air memiliki daya dukung dan daya tampung yang memadai untuk dapat menerima air limbah.

Informasi yang lebih rinci mengenai pembuangan air limbah ke badan air permukaan dapat dibaca di sini.

Pembuangan Air Limbah Sesuai Regulasi yang Berlaku

Sejak diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, pembuangan air limbah terolah ke saluran drainase, saluran irigasi, saluran air baku, air minum, atau saluran dengan peruntukan tertentu sudah dilarang.

Sedangkan untuk pembuangan ke sungai masih dimungkinkan. Syaratnya, kualitas air sungai sebagai badan air penerima masih memenuhi baku mutu air sesuai kelas sungainya.

Kondisi Sungai di Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kualitas air sungai yang diambil pada 411 titik sampling pada tahun 2013 menunjukkan bahwa 75,25% titik sampel dalam kondisi tercemar berat, 22,52% titik sampel dalam kondisi tercemar sedang, dan 1,73% dalam kondisi tercemar ringan. Hanya 0,49% dari sampel menunjukkan kualitas air yang memenuhi standar.

Dari data tersebut dapat dilihat bahwa kualitas air sungai yang masih memenuhi baku mutu hanya 0,49%. Artinya, sebagian besar sungai di Indonesia sudah tidak layak untuk menerima air limbah terolah karena tergolong dalam kondisi tercemar.

Penyusunan Kajian Alternatif Kompensasi

Tetapi, apakah sungai yang sudah dalam kondisi tercemar tersebut masih dapat menerima air limbah terolah? Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, hal ini masih dimungkinkan. Hanya saja penghasil air limbah harus membuat kajian alternatif kompensasi dan melaksanakan kewajiban sesuai hasil kajian tersebut.

Penjelasan mengenai kajian kompensasi dapat Anda simak pada video ini. Sedangkan untuk materi tertulisnya dapat Anda unduh pada artikel di sini dan artikel LinkedIn di sini.

Salah satu contoh kajian alternatif kompensasi adalah dengan membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal yang diletakkan di hulu sungai. Hal ini tentu memerlukan biaya investasi dan pengoperasian yang tidak sedikit sehingga alternatif ini mungkin hanya akan menjadi pilihan terakhir bagi pelaku usaha.

Bagaimana Jika Sudah Memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) Sebelum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 berlaku?

Untuk pembuangan air limbah terolah ke sungai yang dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, masih diperbolehkan tetapi dengan kondisi sebagai berikut:

  1. telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),
  2. telah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC),
  3. debit air limbah yang dibuang tidak melebihi debit maksimal air limbah yang diizinkan untuk dibuang berdasarkan Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) yang dimiliki,
  4. desain dan/atau teknologi yang dipakai pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih sesuai dengan Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) yang dimiliki.

Jika ternyata hal di atas tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha, maka pelaku usaha harus menyusun Kajian Teknis atau Standar Teknis.

Kajian Teknis dan Standar Teknis

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dokumen Kajian Teknis atau Standar Teknis harus disusun untuk mendapatkan Persetujuan Teknis.

Definisi Persetujuan Teknis

Persetujuan teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Informasi dalam Kajian Teknis dan Standar Teknis

Informasi yang termuat dalam dokumen Kajian Teknis atau Standar Teknis antara lain:

  • Rencana karakteristik air limbah yang dihasilkan
  • Baku mutu air limbah yang akan diacu
  • Kapasitas dan teknologi sistem pengolahan air limbah yang akan digunakan
  • Rencana pemantauan lingkungan hidup
  • Prakiraan internalisasi biaya lingkungan
  • Pemenuhan sumber daya manusia yang tersertifikasi
  • Sistem manajemen lingkungan.

Setelah Persetujuan Teknis diterbitkan, baru bisa dilakukan penyusunan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan (dahulu disebut Izin Lingkungan). Persetujuan Lingkungan inilah yang menjadi salah satu syarat penerbitan Perizinan Berusaha. Secara rinci mengenai alur pengurusan perizinan berusaha dapat dilihat di sini.

Sebelum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 Diundangkan

Sebelumnya, sebagian besar pelaku usaha belum memikirkan bagaimana cara pengelolaan air limbah yang akan dihasilkan dari rencana kegiatan. Setelah Izin Lingkungan diterbitkan, pelaku usaha baru memikirkan bagaimana perencanaan detail tentang pengelolaan air limbah. Pada umumnya, air limbah terolah direncanakan dibuang ke badan air penerima.

Sesudah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 Diundangkan

Pada saat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 diundangkan, pelaku usaha sejak awal harus sudah merencanakan metode yang diperlukan untuk mengelola air limbah dari kegiatannya, serta menghitung biaya investasi yang diperlukan. Hal ini harus dilakukan sebelum mengajukan dokumen lingkungan.

Selain itu, peluang untuk membuang air limbah terolah ke badan air penerima juga semakin kecil. Hal ini karena adanya persyaratan teknis yang harus dipenuhi, yang akan membuat biaya investasi dan pengoperasian IPAL menjadi jauh lebih besar dibandingkan dengan pengelolaan air limbah dengan cara pemanfaatan.

PT Citra Melati Alam Prima dapat membantu Anda untuk mengurus perizinan terkait air limbah yang dihasilakn oleh perusahaan maupun domestik. Untuk melihat layanan lengkap kami, Anda dapat mengakses tautan ini dan Anda dapat berkonsultasi melalui tautan ini.

Editor: Silvi Kusuma Astuti