Pertek Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah dan SLO IPAL

Pertek Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah dan SLO IPAL
Pertek aplikasi air limbah ke tanah dan SLO IPAL

Air menjadi komponen yang sangat penting bagi kegiatan usaha. Namun, setiap penggunaan air pasti akan menghasilkan air limbah. Air limbah dari suatu usaha dapat berupa air limbah domestik dan air limbah dari kegiatan operasional usaha. Dalam upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan, pemerintah mewajibkan pengelolaan air limbah yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Salah satu kewajiban yang bisa dipenuhi oleh pelaku usaha adalah mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah dan Sertifikat Kelayakan Operasi (SLO) untuk pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) / WWTP yang telah dibangun.

Pelaku usaha wajib mengolah air limbah yang dihasilkan sebagai bentuk pengelolaan dampak dari usaha yang dijalankan. Bentuk pengolahan terhadap air limbah dilaksanakan sesuai dengan karakteristik air limbah dan baku mutu yang berlaku. Air limbah terolah selanjutnya dapat dibuang atau dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) / WWTP

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Pasal 3 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) / WWTP.

Pembuangan Air Limbah

Peraturan di atas menyebutkan bahwa kegiatan pembuangan air limbah dapat dilakukan ke:

  • badan air permukaan,
  • formasi tertentu, dan/atau
  • laut.

Pemanfaatan Air Limbah

Selain pembuangan air limbah dapat juga dilakukan pemanfaatan air limbah:

  • ke formasi tertentu dan
  • untuk aplikasi ke tanah.

Informasi umum mengenai cara pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dapat Anda baca melalui artikel ini. Anda juga dapat membaca artikel kami mengenai Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada tautan ini.

Materi lain terkait pengelolaan air limbah dapat diakses pada podcast kami berikut: podcast1, podcast2, dan podcast3,

Definisi Air Limbah

Pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Pasal 1 ayat 10, disebutkan air limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.

Air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah wajib memenuhi baku mutu sesuai peraturan.

Definisi Baku Mutu Air Limbah

Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

Dengan demikian, air limbah yang akan dilepaskan ke media air atau tanah sebelumnya harus diolah terlebih dahulu dengan menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/ Wastewater Treatment Plant (WWTP) hingga memenuhi baku mutu air limbah. Air limbah terolah selanjutnya dapat dibuang atau dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Mengapa Memilih Pengelolaan Air Limbah Berupa Aplikasi ke Tanah?

Pengelolaan air limbah berupa pemanfaatan air limbah terolah untuk aplikasi ke tanah ini umum dipilih oleh pelaku usaha. Hal ini tidak lepas dari kemudahan dalam pelaksanaan dan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) pada lokasi usaha. Bentuk pengaplikasian air limbah terolah ke tanah pada umumnya adalah berupa penyiraman taman.

Namun sebelum mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) pelaku usaha harus menentukan jenis dokumen yang disusun, yaitu kajian teknis atau standar teknis.

Oleh sebab itu sebelum dilakukan penyusunan dokumen harus dilakukan penapisan mandiri.

Kapan Perlu Mengajukan Pertek Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah

Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah diajukan pada tahap perencanaan pengelolaan air limbah atau tahap perencanaan IPAL. Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah merupakan salah satu bentuk Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL).

Penapisan Mandiri untuk Menentukan Dokumen: Kajian Teknis atau Standar Teknis

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada lampiran I. Penapisan mandiri untuk pemanfaatan air limbah dengan aplikasi ke tanah dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Penapisan Mandiri pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah

Kajian Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah

Kajian teknis disusun apabila air limbah terolah memiliki sifat infeksius dan tidak digunakan untuk proses utama. Air limbah terolah ini dimanfaatkan untuk menambah nutrisi tanah tanaman budidaya.

Pemanfaatan air limbah  terolah untuk menambah nutrisi tanah dilakukan pada lokasi milik sendiri dan harus menerima persetujuan dari karyawan dan masyarakat dalam radius 500 meter. Selain itu pelaku usaha juga perlu menjelaskan mengenai karakteristik, jenis, dan usia tanam tanaman Metode yang dapat digunakan untuk pengaplikasian air limbah terolah ini berupa:

  1. metode irigasi: flatbed system, furrow system, dan long bed system
  2. penyiraman pada tiap tanaman dengan trucking

Pemantauan Kualitas Air Limbah Terolah, Air Tanah, dan Tanah

Pelaku usaha wajib melakukan pemantauan kualitas pada air limbah, air tanah, dan tanah. Pemantauan air limbah terolah dilakukan dengan pengambilan contoh uji air limbah terolah dari outlet. Air tanah dipantau melalui sumur pantau yang terletak pada hulu dan hilir. Sedangkan pemantauan kualitas air tanah dilakukan berdasarkan uji sampel lahan yang terpengaruh dampak dan lahan kontrol.

Penyusunan kajian teknis dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada lampiran II.

Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah

Standar teknis pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah disusun apabila akan dimanfaatkan untuk penyiraman atau pencucian. Pelaku usaha dalam menyusun standar teknis harus mampu menjelaskan karakteristik air limbah dan lahan yang akan dimanfaatkan, karakteristik jenis dan usia tanaman tanaman (apabila untuk penyiraman), benda atau objek yang akan dicuci, serta metode pemanfaatan air limbah pada tanah. Metode yang dimaksud dapat berupa metode penyiraman atau metode pencucian.

Tata cara penyusunan standar teknis dilakukan menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada lampiran III.

Pengajuan Pertek Air Limbah dan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Setelah dokumen kajian teknis maupun standar teknis disusun, selanjutnya diajukan kepada pemerintah untuk mendapatkan Persetujuan Teknis. Setelah Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah diterbitkan, pelaku usaha diperbolehkan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan Persetujuan Teknis tersebut.

Kesesuaian Persetujuan Teknis (Pertek) Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah untuk Mendapatkan SLO IPAL

Salah satu tahapan untuk memperoleh Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah verifikasi lapangan. Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan air limbah.

Kesesuaian persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah untuk kegiatan pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah meliputi:

  1. desain sistem instalasi pengolahan air limbah dan lumpur hasil pengolahan air limbah,
  2. kapasitas instalasi pengolahan air limbah,
  3. alat ukur debit atau alat ukur yang setara,
  4. titik penaatan dengan nama dan titik koordinat,
  5. lokasi pemanfaatan dengan nama dan titik koordinat,
  6. titik pemantauan pada tanah dan air tanah dengan nama dan titik koordinat.

Tantangan dalam memanfaatkan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah

Walaupun aplikasi ke tanah merupakan cara pengelolaan air limbah yang mudah dilaksanakan, namun kadangkala ditemukan tantangan dalam pengaplikasiannya. Hal yang perlu dipastikan sebelum memilih alternatif ini adalah:

  • jumlah air limbah terolah yang akan diaplikasikan ke tanah,
  • ketersediaan area lahan untuk aplikasi ke tanah, dan
  • karakteristik lahan dalam menyerap air limbah terolah yang diaplikasikan.

Jika hal di atas menjadi tantangan dalam implementasi, maka dapat dilakukan pengelolaan air limbah dengan cara kombinasi menggunakan metode lain, misalnya:

  • melakukan recycle air limbah untuk dipakai dalam proses atau untuk memenuhi kebutuhan domestik (flushing toilet dsb),
  • menyerahkan air limbah kepada pihak lain yang memiliki izin pengolahan air limbah,
  • bekerja sama dengan pemilik lahan lain yang masih mempunyai lahan untuk aplikasi ke tanah,
  • memilih alternatif pemanfaatan ke formasi tertentu, atau
  • membuang air limbah terolah ke badan air pemukaan, ke formasi tertentu, atau ke laut.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Lingkungan dalam Pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah dan Pengajuan Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL/WWTP

PT Citra Melati Alam Prima berpengalaman dalam menyusun dokumen kajian teknis dan standar teknis untuk pengajuan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Kami adalah konsultan teknik lingkungan dan perizinan yang berpengalaman, mulai dari:

  • menyusun dokumen pengajuan Pertek Baku Mutu Air Limbah,
  • melakukan pembangunan IPAL/WWTP sesuai dengan Pertek Baku Mutu Air Limbah, serta
  • mengajukan SLO IPAL/WWTP.

Konsultan kami adalah Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL terdaftar / teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kami memberikan layanan yang luas dan terintegrasi dalam melakukan pengurusan perizinan berusaha sejak tahap awal sampai izin operasional. Selama proses konsultasi, kami dapat memberikan saran dan masukan yang sesuai dengan persyaratan dan aspek keekonomian.

Layanan kami tidak hanya meliputi wilayah Surabaya dan Jawa Timur, namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.

Layanan lain yang kami miliki dapat Anda akses melalui menu layanan dan Anda dapat menghubungi narahubung kami untuk berkonsultasi mengenai kebutuhan usaha dan/atau kegiatan Anda.

Penulis: Lintang Catur Pratiwi