Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL Sebagai Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC)

Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL Sebagai Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC)
Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL

Air limbah yang dihasilkan dari setiap usaha dan/atau kegiatan pada umumnya diolah dalam Wastewater Treatment Plant (WWTP) / Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk selanjutnya air limbah terolah dapat dimanfaatkan untuk proses produksi dan/atau keperluan domestik (di-recycle), dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah, atau dibuang ke badan air permukaan. Pemanfaatan dan/atau pembuangan air limbah terolah ke media lingkungan harus memenuhi persyaratan kualitas dan debit air limbah terolah sesuai dengan izin. Dalam pengoperasian WWTP/IPAL, penanggung jawab usaha dan atau/kegiatan harus memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL).

Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL adalah salah satu syarat dalam pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Perizinan Berusaha. Jika WWTP/IPAL yang dioperasikan telah memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) yang diterbitkan sebelum era Undang-Undang Cipta Kerja dan kondisinya masih sesuai dengan IPLC tersebut, maka pelaku usaha tidak perlu mengajukan SLO IPAL. Materi terkait dengan IPLC dapat dibaca pada artikel berikut, atau pada materi LinkedIn berikut.

Materi terkait pengelolaan air limbah dapat diakses pada tautan berikut: podcast1, podcast2, dan podcast3.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Harus Dibangun Sesuai dengan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah

WWTP / IPAL didesain dan dibangun sesuai dengan sumber, jumlah, karakteristik air limbah yang akan diolah, dan media lingkungan yang akan menerima air limbah terolah. Desain tersebut diajukan untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) atau Pertek Air Limbah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa WWTP / IPAL yang akan dibangun dan dioperasikan dapat menghasilkan air limbah terolah dengan kualitas dan debit air yang dipersyaratkan. Materi yang membahas tentang pengajuan Pertek Air Limbah dapat diakses disini.

Setelah Pertek Air Limbah diterbitkan, akan dijadikan muatan dalam penyusunan dokumen lingkungan (dokling) berupa AMDAL atau UKL-UPL. Setelah dokumen lingkungan disahkan dan persetujuan lingkungan (perling) diterbitkan maka pelaku usaha dapat membangun WWTP/IPAL tersebut. Pembangunan WWTP/IPAL harus mengacu pada Pertek Air Limbah sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat. Pelaku usaha dapat menunjuk konsultan pengawas untuk memastikan kesesuaian bangunan WWTP/IPAL dengan Pertek Air Limbah.

Setelah WWTP/IPAL selesai dibangun, selanjutnya dilakukan uji coba pengoperasian sesuai dengan Pertek Air Limbah. Dengan berakhirnya pembangunan WWTP/IPAL tersebut, bukan berarti semua persyaratan perizinan terkait pengelolaan air limbah telah selesai dilakukan.

Pengoperasian WWTP/IPAL tanpa memiliki SLO IPAL dapat dianggap sebagai pengelolaan air limbah tanpa izin. Oleh sebab itu masih ada langkah selanjutnya yang harus dilakukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, yaitu mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL sebagai salah satu syarat dalam pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha. Artikel ini membahas mengenal SLO Air Limbah (IPAL).

Definisi Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, definisi Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disebut SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang Wajib Mengajukan SLO IPAL

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki persetujuan teknis dan SLO.

Kegiatan yang dimaksud dengan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah meliputi:

  • Pembuangan air limbah ke badan air permukaan
  • Pembuangan air limbah ke formasi tertentu
  • Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu
  • Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
  • Pembuangan air limbah ke laut.

Kapan Pengajuan SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Dilakukan

Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL diajukan setelah kegiatan konstruksi IPAL diselesaikan dan uji coba pengoperasian IPAL mencapai kualitas air limbah terolah sesuai Pertek Air Limbah.

Mekanisme Pengajuan SLO IPAL

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah menyelesaikan pembangunan dan melakukan uji coba pengoperasian IPAL dapat mengajukan Surat Kelayakan Operasi (SLO) terhadap WWTP/IPAL yang telah diuji coba.  Langkah-langkah yang harus dilakukan dapat dilihat dari penjelasan di bawah ini.

  1. Menyampaikan laporan

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan mengenai penyelesaian pembangunan sistem pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi dan uji coba Air Limbah. Dokumen pendukung laporan yaitu:

  • Perizinan berusaha
  • Persetujuan lingkungan
  • Persetujuan teknis
  • Hasil pemantauan air limbah yang diuji oleh laboratorium yang telah terintegrasi dari menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas mengenai tata cara uji air limbah
  • Sertifikasi registrasi laboratorium lingkungan.
  1. Verifikasi

Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Verifikasi dilakukan untuk:

  • melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dengan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan air limbah
  • memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengolahan air limbah, serta terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang ditetapkan dalam persetujuan teknis.

Hasil verifikasi disusun dalam bentuk berita acara yang berisi pernyataan usaha dan/atau kegiatan sesuai persetujuan teknis atau tidak sesuai persetujuan teknis.

  1. Penerbitan SLO

Jika usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan persetujuan teknis, maka pejabat terkait akan menerbitkan SLO. Jika tidak sesuai dengan persetujuan teknis, pejabat akan menyampaikan arahan:

  1. perbaikan sarana dan prasarana;
  2. perubahan teknis dan/atau persetujuan lingkungan; dan/atau
  3. jangka waktu perbaikan.

Hal yang Penting Diperhatikan saat Pengajuan SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus memastikan bahwa WWTP/IPAL dibangun sesuai Pertek Air Limbah. Jika terjadi perbedaan mendasar antara konstruksi WWTP/IPAL dengan dokumen Pertek Air Limbah, maka yang dapat dilakukan pelaku usaha adalah:

  1. membuat jastifikasi teknis terhadap perbedaan yang terjadi antara bangunan WWTP/IPAL dengan Pertek Air Limbah yang telah diterbitkan, atau
  2. melakukan revisi terhadap konstruksi WWTP/IPAL terbangun agar dapat menyesuaikan dengan Pertek Air Limbah.

Perbedaan yang ditemukan antara konstruksi IPAL dengan Pertek Air Limbah dapat menghambat proses pengajuan SLO IPAL.

Peran Konsultan Teknik Lingkungan dalam Pengajuan SLO WWTP/IPAL

PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan teknik lingkungan yang berpengalaman dalam mengajukan SLO IPAL sebagai kelengkapan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kami juga berpengalaman dalam penyusunan dokumen untuk mengajukan Pertek Air Limbah, dan melakukan pembangunan WWTP/IPAL sesuai dengan Pertek Air Limbah.

PT Citra Melati Alam Prima merupakan konsultan lingkungan dan perizinan yang merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL teregistrasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kami memberikan layanan yang luas dan terintegrasi dalam melakukan pengurusan perizinan berusaha sejak tahap awal sampai izin operasional. Lingkup layanan kami tidak hanya pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Anda dapat mengakses layanan kami melalui halaman layanan kami dan berkonsultasi dengan kami untuk menemukan solusi bagi Anda.