Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang direkap pada tahun 2020, diketahui sebanyak 59% sungai di Indonesia berada dalam kondisi tercemar berat, 26,6 persen tercemar sedang, dan 8,9 persen tercemar ringan. Kondisi ini didapatkan dari pengamatan pada 564 titik yang tersebar di Indonesia. Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi pencemaran sungai, pemerintah mempersyaratkan disusunnya kajian alternatif kompensasi air limbah oleh pelaku usaha, dan peran konsultan dalam penyusunannya.
Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC)
Pada era sebelum diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), pemerintah memberikan izin kepada pelaku usaha untuk membuang air limbah terolah dari WWTP / IPAL ke badan air penerima dalam bentuk Izin Pembuangan Air Limbah atau sering juga disebut dengan IPLC.
Izin ini diterbitkan bagi pelaku usaha untuk melakukan pembuangan air limbah domestik maupun limbah industri. Saat itu pemerintah masih mengizinkan air limbah terolah dari WWTP/IPAL untuk dibuang di saluran drainase atau saluran air hujan.
Kualitas Air pada Badan Air Penerima
Selain izin pembuangan air limbah ke saluran drainase, juga dimungkinkan penerbitan izin pembuangan air limbah terolah dari WWTP/IPAL menuju badan air penerima yang kualitas airnya telah melebihi baku mutu air sungai, atau dengan kata lain badan air penerima dalam keadaan sudah tercemar. Hal ini tentunya membuat kualitas air pada badan air penerima menjadi semakin buruk.
Pembuangan Air Limbah Terolah Setelah Era Undang-Undang Cipta Kerja
Setelah era Undang-Undang Cipta Kerja, ada perbedaan mendasar dalam pemberian izin pembuangan air limbah terolah ke media lingkungan. Perbedaan ini diantaranya adalah air limbah terolah dari outlet WWTP/IPAL tidak boleh dibuang ke badan air penerima berupa saluran drainase.
Larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Lampiran II.
Instrumen yang Dibuat untuk Memperbaiki Kualitas Air
Diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan adalah upaya untuk memperbaiki kualitas air pada badan air.
Selain itu penerapan peraturan ini juga merupakan usaha untuk mengembalikan fungsi saluran drainase sebagai saluran yang mengalirkan air limpasan menuju ke sungai atau ke laut.
Jika air limbah terolah dari WWTP/IPAL sudah tidak diizinkan untuk dibuang ke saluran drainase, maka kualitas air dari saluran drainase akan semakin baik. Dengan kata lain kualitas air sungai yang menerima limpasan air dari saluran drainase juga akan semakin baik.
Izin Baru yang Tidak Diterbitkan
Pemerintah sudah tidak menerbitkan izin baru bagi pelaku usaha untuk membuang air limbah terolah ke saluran drainase. Selain itu pemerintah juga memberikan persyaratan yang sangat ketat dalam menerbitkan izin pembuangan air limbah terolah ke badan air penerima.
Tantangan yang Dihadapi oleh Usaha yang Menghasilkan Air Limbah
Dengan adanya peraturan baru ini maka pelaku usaha yang akan mengajukan izin pembuangan air limbah menghadapi kondisi yang dilematis. Kondisi yang sering dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi peraturan baru dalam pengelolaan air limbah ini contohnya adalah:
- badan air yang memungkinkan untuk menerima air limbah terolah hanya saluran drainase,
- izin baru sudah tidak bisa diberikan untuk pembuangan air limbah ke saluran drainase sehingga perlu dicari pemecahan masalah dengan alternatif solusi lain,
- ditemukan badan air penerima berupa sungai yang cukup dekat dengan lokasi kegiatan tetapi kualitas airnya telah melebihi baku mutu air untuk parameter kunci dari limbah yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan,
- dengan kondisi ini masih memungkinkan untuk mendapatkan izin baru tetapi dengan kewajiban melakukan kompensasi yang biayanya lebih besar, sehingga hal ini menjadi opsi terakhir bagi pelaku usaha..
Contoh Alternatif Pengelolaan Air Limbah
Dengan diundangkannya peraturan baru ini pelaku usaha dituntut untuk lebih kreatif dalam melakukan pengelolaan air limbah dari kegiatannya, tidak hanya berpikir untuk membuang air limbah terolah ke badan air penerima sebagai satu-satunya opsi pengelolaan air limbah, tetapi harus mulai mempertimbangkan alternatif lain untuk diterapkan.
Alternatif solusi yang bisa dipertimbangkan oleh pelaku usaha contohnya adalah:
- melakukan recycle atau pemanfaatan ulang air limbah terolah dari WWTP/IPAL untuk digunakan di dalam proses produksi maupun untuk keperluan domestik,
- melakukan pemanfaatan air limbah terolah untuk aplikasi ke tanah atau ke formasi tertentu,
- melakukan pembuangan air limbah terolah ke laut, jika lokasi kegiatan berada di dekat laut, atau
- menyerahkan air limbah kepada pihak lain yang memiliki izin untuk melakukan pengolahan.
Materi terkait dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dapat diakses pada tautan ini.
Materi terkait dengan pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah dapat diakses pada tautan ini.
Kajian Alternatif Kompensasi Air Limbah
Jika kualitas air badan air penerima sudah melebihi baku mutu untuk parameter kunci dari limbah yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan, maka yang harus dilakukan adalah melakukan Kajian Alternatif Kompensasi Air Limbah.
Di dalam kajian ini dapat diketahui apa saja yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk bisa membuang air limbah terolah pada badan air penerima termasuk investasi yang harus dikeluarkan pada tahap konstruksi maupun biaya operasional dari pemilihan alternatif ini.
Materi lain yang relevan dengan pengelolaan air limbah dapat diakses pada tautan berikut: podcast1, podcast2, dan podcast3.
Kapan Harus Menyusun Kajian Alternatif Kompensasi Air Limbah
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, disebutkan bahwa penyusunan Kajian Alternatif Kompensasi Air Limbah dilakukan apabila:
- alokasi beban pencemaran air terlampaui, dan
- apabila parameter baku mutu air terlampaui dengan parameter kunci air limbah yang akan dibuang ke badan air permukaan.
Hal ini sesuai dengan penapisan mandiri pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Lampiran I.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 134 ayat 4 dinyatakan bahwa dalam hal alokasi beban pencemar air sudah terlewati, Usaha dan/atau Kegiatan:
- tidak diperbolehkan untuk melakukan pembuangan Air Limbah, atau
- diwajibkan untuk:
-
- memanfaatkan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) huruf b; dan/atau
- melakukan alternatif kajian dalam upaya penurunan beban pencemar air pada sektor lain.
Baku Mutu yang Mewajibkan Disusunnya Kajian Alternatif Kompensasi
Baku mutu yang digunakan untuk mempertimbangkan kewajiban penyusunan kajian alternatif kompensasi adalah baku mutu dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada lampiran VI yang sesuai dengan badan air penerima.
Bagi badan air penerima berupa sungai, baku mutunya disesuaikan dengan kelas sungai sebagai badan air penerima. Apabila sungai sebagai badan air penerima belum ditentukan kelasnya oleh pemerintah, maka sungai tersebut dianggap sebagai kategori sungai kelas 2. Untuk melakukan uji kualitas air pada badan air penerima, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan yang berpengalaman.
Penentuan Bentuk dan Lokasi dalam Kajian Alternatif
Jika dipastikan suatu usaha dan/atau kegiatan wajib menyusun kajian alternatif kompensasi, selanjutnya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus menentukan:
- bentuk dan
- lokasi alternatif kompensasi yang akan dilakukan.
Pada umumnya badan air di Indonesia telah tercemar oleh limbah domestik. Oleh sebab itu parameter kualitas air yang melebihi baku mutu umumnya adalah parameter bahan organik seperti BOD5, COD, amonia, dan TSS.
Pertimbangan dalam Menentukan Bentuk dan Lokasi Kompensasi
Penentuan bentuk dan lokasi alternatif kompensasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
- parameter kualitas air yang melebihi baku mutu dan relevan dengan parameter kualitas air limbah terolah yang akan dibuang,
- metode alternatif kompensasi yang mudah diterapkan,
- pemilihan lokasi yang berada di hulu dari titik pembuangan air limbah terolah oleh usaha dan/atau kegiatan,
- kemudahan akses dalam pembangunan dan pengoperasiannya,
- diketahui dengan jelas wilayah administrasinya misalnya nama wilayah desa, kecamatan, dan kabupaten,
- diketahui dengan jelas titik koordinatnya untuk mempermudah proses verifikasi, dan
- kejelasan target luasan dan/atau jumlah warga yang dijadikan target kompensasi.
Contoh Bentuk Kompensasi yang Dapat Dipilih
Contoh bentuk kompensasi yang dapat dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yaitu dengan melakukan:
- pembangunan WWTP/IPAL komunal dan/atau
- pelaksanaan reboisasi.
WWTP/IPAL komunal menjadi pilihan jika parameter kualitas air pada badan air penerima yang melebihi baku mutu adalah parameter berupa BOD5, COD, atau ammonia.
Pemilihan kompensasi berupa reboisasi atau membangun ruang terbuka hijau (RTH) dapat dilakukan jika parameter kualitas air pada badan air penerima yang melebihi baku mutu adalah TSS.
Materi detail terkait dengan kajian alternatif kompensasi air limbah dapat diakses pada materi LinkedIn kami berikut. Untuk menentukan bentuk kompensasi dalam kajian alternatif yang dipilih, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan lingkungan.
PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Konsultan Teknik Lingkungan dalam Penyusunan Kajian Alternatif Kompensasi Air Limbah
PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan teknik lingkungan yang berpengalaman dalam menyusun kajian alternatif kompensasi air limbah.
Selain berpengalaman menyusun kajian alternatif kompensasi air limbah, konsultan kami memberikan layanan yang luas dan terintegrasi dalam melakukan pengurusan perizinan berusaha. Layanan kami tidak hanya untuk wilayah Surabaya dan Jawa Timur namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.
Anda dapat mengakses layanan kami melalui halaman layanan kami dan berkonsultasi dengan kami untuk menemukan solusi bagi Anda.