Air limbah yang dihasilkan dari setiap usaha dan/atau kegiatan pada umumnya diolah dalam Waste Water Treatment Plant (WWTP), Sewage Treatment Plant (STP) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pemanfaatan dan/atau pembuangan air limbah terolah ke media lingkungan harus memenuhi persyaratan kualitas dan debit air limbah yang diatur dalam Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL). Pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dapat dilakukan secara mandiri oleh Perusahaan atau menggunakan jasa konsultan lingkungan.
Limbah cair dari proses WWTP / STP / IPAL yang sekarang disebut dengan air limbah terolah dapat digunakan ulang (reuse) di dalam proses, dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah, dibuang ke badan air penerima atau ke laut. Khusus bagi usaha dan/atau kegiatan yang keseluruhan air limbahnya digunakan ulang (reuse) atau diserahkan ke pihak ketiga yang memiliki perizinan pengelolaan air limbah yang sesuai, atau dengan kata lain tidak ada sama sekali air limbah yang dibuang pada media lingkungan maka tidak dipersyaratkan untuk menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL).
Artikel ini membahas peran konsultan dalam membantu perusahaan untuk mengajukan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan perizinan lingkungan. Materi lain terkait pengelolaan air limbah dapat diakses pada artikel berikut, pada artikel LinkedIn berikut atau pada podcast berikut: podcast1, podcast2, dan podcast3,
Definisi Persetujuan Teknis
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, definisi persetujuan teknis adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perencanaan WWTP / STP / IPAL
WWTP / STP / IPAL harus didesain sesuai dengan sumber, jumlah, karakteristik air limbah yang akan diolah, dan media lingkungan yang akan menerima air limbah terolah. Desain dan metode pengoperasian WWTP/STP/IPAL tersebut dituangkan dalam dokumen teknis untuk mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL).
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa WWTP / STP / IPAL yang dibangun dan dioperasikan dapat menghasilkan air limbah terolah dengan kualitas dan debit air yang dipersyaratkan. Oleh sebab untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dan pembuatan desain WWTP /STP /IPAL, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan.
Kapan Perlu Mengajukan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu Air Limbah (BMAL) diajukan sebelum dilakukan pembangunan WWTP/STP/IPAL. Jika WWTP/STP/IPAL telah dibangun sebelum pengajuan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL), maka ada beberapa hal yang berpotensi terjadi, di antaranya adalah:
- terjadi perbedaan mendasar antara bangunan WWTP/STP/IPAL yang telah dibangun dengan Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang disetujui,
- IPAL yang dibangun menghasilkan air limbah terolah yang tidak memenuhi baku mutu sesuai Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL), sehingga bangunan WWTP/STP/IPAL perlu direvisi sesuai Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang disetujui.
Oleh sebab itu penting untuk dipastikan bahwa pembangunan WWTP/STP/IPAL harus mengikuti Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang telah disetujui. Penunjukan konsultan pengawas dapat membantu perusahaan untuk memastikan bangunan WWTP/IPAL telah dibangun sesuai dengan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL).
Kegiatan yang Wajib Mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki persetujuan teknis dan SLO.
Kegiatan yang dimaksud dengan pemanfaatan dan/atau pembuangan air limbah meliputi:
- Pembuangan air limbah ke badan air permukaan, materi terkait hal ini dapat diakses melalui tautan ini,
- Pembuangan air limbah ke formasi tertentu,
- Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu,
- Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, materi terkait hal ini dapat diakses melalui tautan ini, dan
- Pembuangan air limbah ke laut, materi terkait hal ini dapat diakses melalui tautan ini,
Pertek Pemenuhan BMAL Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengaturan mengenai Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah telah dilakukan. Tetapi terdapat perbedaan pengaturan sebelum dan sesudah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang dapat dilihat pada gambar berikut.
Penapisan Mandiri sebelum Mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
Dalam mengajukan Pertek pemenuhan BMAL, langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan penapisan mandiri untuk menentukan jenis dokumen teknis yang akan disusun. Jenis dokumen teknis tersebut ada 2 (dua) macam, yaitu:
- kajian teknis atau;
- standar teknis.
Apabila saat penapisan mandiri diketahui bahwa standar teknis berupa baku mutu air limbah dan/atau standar teknologi belum tersedia, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyusun kajian teknis. Penyedia jasa konsultan teknik lingkungan dapat memberikan bantuan dalam melakukan penapisan mandiri sebelum mengajukan Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL).
Muatan Kajian Teknis untuk Pengajuan Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
Dalam pengajuan pertek air limbah, dokumen kajian teknis disusun dengan muatan internalisasi biaya lingkungan dan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL), meliputi: (lampiran ii)
- deskripsi kegiatan,
- rona lingkungan awal,
- prakiraan dampak,
- rencana pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pengolahan air limbah dan/atau fasilitas injeksi,
- rencana pemantauan.
Muatan Standar Teknis untuk Pengajuan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
Dalam pengajuan pertek air limbah, dokumen pemenuhan standar teknis disusun berdasarkan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah dan memuat standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan internalisasi biaya lingkungan. Muatan standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah yaitu: (lampiran iii)
- deskripsi kegiatan,
- rujukan baku mutu air limbah yang ditetapkan menteri,
- rencana pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pengolahan air limbah,
- rencana pemantauan lingkungan.
Alur Penerbitan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
Alur penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dapat dilihat dalam gambar di bawah ini:
Pengajuan Permohonan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dan Peran Jasa Konsultan
Pengajuan permohonan persetujuan teknis untuk usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dapat dilakukan bersamaan atau sebelum mengajukan permohonan persetujuan lingkungan. Sedangkan untuk usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, pengajuan dilakukan sebelum permohonan persetujuan lingkungan. Pengajuan dilengkapi dengan kajian teknis atau standar teknis dan sistem manajemen lingkungan.
Tata cara penyusunan sistem manajemen lingkungan dapat dilihat dalam lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Pengajuan permohonan diajukan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan perizinan berusahanya. Untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL), pelaku usaha dapat menunjuk jasa konsultan.
Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan persetujuan teknis paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. Dalam pemeriksaan, menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan gubernur atau bupati/wali kota menugaskan pejabat yang membidangi lingkungan hidup.
Hasil pemeriksaan dokumen disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan lengkap dan benar atau tidak lengkap dan/atau tidak benar. Apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar pemohon dapat melakukan perbaikan.
Penilaian substansi Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar, dilakukan penilaian substansi. Penilaian subtasnsi berupa kajian teknis atau standar teknis sesuai dengan kewajiban dokumen yang harus dimohonkan. Penilaian substansi ini dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi kegiatan pengendalian pencemaran air.
Penerbitan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
Setelah dilakukan penilaian substansi, persetujuan teknis akan diterbitkan dengan memuat:
- standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
- standar kompetensi sumber daya manusia;
- sistem manajemen lingkungan; dan
- periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi.
Konstruksi WWTP / STP / IPAL Harus Sesuai dengan Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang Diterbitkan
Setelah Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL) diterbitkan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penyusunan Dokumen Lingkungan. Pengelolaan air limbah yang dituangkan di dalam Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dijadikan muatan dalam penyusunan dokumen lingkungan. Setelah dokumen lingkungan disahkan dan persetujuan lingkungan diterbitkan maka langkah selanjutnya adalah membangun konstruksi WWTP / STP / IPAL tersebut.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus memastikan bahwa konstruksi WWTP/STP/IPAL dibangun sesuai dengan Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang diterbitkan. Jika terjadi perbedaan mendasar antara konstruksi WWTP/STP/IPAL yang dibangun dengan dokumen Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL), maka ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan:
- membuat jastifikasi teknis atas perbedaan yang terjadi antara bangunan WWTP/STP/IPAL dengan Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang diterbitkan, atau
- melakukan revisi terhadap konstruksi WWTP/STP/IPAL terbangun agar dapat menyesuaikan dengan Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang diterbitkan.
Oleh sebab itu penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus memberikan pengawasan yang cukup atau dapat bekerja sama dengan jasa konsultan pengawas terkait pengawasan pembangunan WWTP/STP/IPAL agar sesuai dengan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang diterbitkan.
Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL sebagai Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC)
Setelah WWTP/STP/IPAL selesai dibangun, dilanjutkan dengan uji coba pengoperasian sesuai dengan Pertek Air Limbah. Hal ini dilakukan untuk memastikan air limbah terolah mencapai kualitas yang dipersyaratkan. Tetapi dengan berakhirnya pembangunan WWTP/STP/IPAL bukan berarti semua persyaratan perizinan terkait pengelolaan air limbah telah selesai dilakukan.
Pembuangan air limbah terolah ke media lingkungan tanpa memiliki SLO IPAL dapat dianggap sebagai pengelolaan air limbah tanpa izin. Oleh sebab itu langkah selanjutnya yang harus dilakukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL.
SLO IPAL adalah salah satu syarat dalam pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Perizinan Berusaha. Materi terkait dengan IPLC dan SLO IPAL dapat dibaca pada artikel berikut, atau pada materi LinkedIn berikut.
Peran Jasa Konsultan Teknik Lingkungan dalam Pengajuan Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
PT Citra Melati Alam Prima adalah jasa konsultan teknik lingkungan dan perizinan yang berpengalaman, mulai dari penyusunan dokumen pengajuan Pertek Baku Mutu Air Limbah, melakukan konstruksi pembangunan WWTP/STP/IPAL sesuai dengan Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL), serta mengajukan SLO IPAL. Selama proses penyusunan dokumen, kami dapat memberikan saran dan masukan yang sesuai dengan persyaratan dan aspek keekonomian.
PT Citra Melati Alam Prima adalah Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL terdaftar / teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kami memberikan layanan yang luas dan terintegrasi dalam melakukan pengurusan perizinan berusaha sejak tahap awal sampai izin operasional.
Layanan kami tidak hanya meliputi wilayah Surabaya dan Jawa Timur, namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Anda dapat mengakses layanan kami melalui halaman layanan kami dan memberi kepercayaan kepada kami sebagai konsultan Pertek Air Limbah bagi Anda.