Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air dan SLO WWTP

Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air dan SLO WWTP
Ilustrasi pembuangan air limbah ke badan air permukaan.

Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. Pengolahan air limbah harus dilakukan agar air limbah yang akan dibuang ke media lingkungan telah memenuhi persyaratan. Oleh sebab itu pemerintah mewajibkan pelaku usaha tidak hanya untuk memiliki dan mengoperasikan Wastewater Treatment Plant (WWTP) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tetapi juga memiliki Pertek dan SLO WWTP/IPAL.

Kewajiban Mengolah Air Limbah

Berdasarkan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbah.

Pengolahan air limbah dapat dilakukan dengan menggunakan Wastewater Treatment Plant (WWTP) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang didesain sesuai dengan debit, karakteristik dan baku mutu yang dipersyaratkan.

Penanganan Terhadap Air Limbah Terolah

Air limbah terolah dapat dibuang dan/atau dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Kegiatan pembuangan air limbah meliputi Pembuangan ke:

  • badan air permukaan,
  • formasi tertentu, dan/atau
  • laut.

Sedangkan kegiatan pemanfaatan yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha berupa:

  • pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu
  • pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah.

Anda dapat mengakses artikel kami mengenai:

  • pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah pada artikel ini.
  • pengurusan Pertek dan SLO pembuangan air limbah ke laut pada artikel ini.

 

Kewajiban Memiliki Pertek dan SLO

Kewajiban ini tertuang pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkunga, di mana setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Informasi lebih detail mengenai Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dapat Anda baca melalui artikel ini .

Sedangkan informasi mengenai Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapat Anda akses pada tautan ini.

Pembuangan Air Limbah Terolah ke Badan Air Permukaan

Pelaku usaha yang telah melakukan pengolahan air limbah dengan menggunakan  Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapat membuang dan/atau memanfaatkan air limbah terolah. Pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah ini dilakukan setelah memastikan tidak ada dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.

Pembuangan air limbah terolah ke badan air permukaan bisa dilakukan jika terdapat akses pembuangan menuju badan air permukaan.

Definisi Badan Air

Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Badan air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati. Badan air meliputi badan air permukaan dan akuifer.

Badan air yang termasuk dalam badan air permukaan adalah sungai, anak sungai, dan sejenisnya, danau dan sejenisnya, serta rawa dan lahan basah lainnya.

Larangan Membuang Air Limbah Terolah pada Saluran Berikut Ini

Air limbah terolah boleh dibuang pada badan air permukaan setelah memenuhi persyaratan. Pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan halaman 100, air limbah terolah tidak boleh dibuang pada:

  • saluran drainase,
  • saluran irigasi,
  • saluran air baku air minum, atau
  • saluran dengan peruntukan tertentu.

Hal ini disebabkan karena saluran tersebut tidak diperuntukkan sebagai badan air penerima air limbah terolah. Apabila lokasi pembuangan terdekat adalah saluran drainase maka pelaku usaha dapat melakukan opsi:

  • pemanfaatan air limbah atau
  • dikelola pihak ketiga.

Pengelolaan air limbah oleh pihak ketiga dapat berupa pembuangan air limbah pada saluran air limbah yang terkoneksi dengan pengolahan air limbah terpadu atau pemindahan air limbah menggunakan truk tangki limbah menuju fasilitas pengolahan air limbah.

Penapisan Mandiri Sebelum Pengajuan Pertek Pembuangan Air Limbah

Pelaku usaha yang melakukan pembuangan air limbah terolah ke badan air permukaan wajib memiliki persetujuan teknis. Dalam memperoleh persetujuan teknis pelaku usaha harus menyusun dokumen kajian teknis atau standar teknis. Dalam menentukan jenis dokumen berupa kajian teknis atau standar teknis, pelaku usaha bisa melakukan penapisan mandiri.

Cara Melakukan Penapisan Mandiri

Penapisan mandiri untuk kegiatan pembuangan air limbah ke badan air permukaan dilakukan sesuai dengan lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Bagan alir penapisan mandiri pembuangan air limbah ke badan air permukaan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Penapisan mandiri pembuangan air limbah ke badan air permukaan

Kajian Teknis dan Standar Teknis

Kajian teknis disusun oleh pelaku usaha yang usahanya memiliki potensi pencemar yang tinggi. Daftar usaha dan/atau kegiatan dengan potensi pencemaran tinggi beserta KBLI-nya dapat dilihat melalui lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Penyusunan kajian teknis bagi usaha menengah dan kecil dapat dibantu pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Pelaku usaha wajib menyusun standar teknis apabila usahanya tidak memiliki potensi pencemar yang tinggi dan pengolahan air limbah usaha yang dijalankan telah ditetapkan standar teknologinya. Muatan Kajian Teknis dan standar teknis dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Kajian teknis dan standar teknis dalam pembuangan dan pemanfaatan air limbah

Kajian Alternatif Kompensasi Apabila Alokasi Beban Pencemar Air Telah Terlampaui

Kajian alternatif kompensasi disusun apabila alokasi beban pencemar air telah terlampaui. Pelaku usaha juga wajib menyusun kajian alternatif kompensasi apabila parameter baku mutu badan air permukaan yang terlampaui sama dengan parameter kunci air limbah terolah yang akan dibuang.

Detail mengenai kajian alternatif kompensasi dapat dibaca pada artikel kami di sini.

Penetapan Alokasi Beban Pencemar

Dalam menjawab pertanyaan pada penapisan mandiri mengenai penetapan alokasi beban pencemar, pelaku usaha dapat mengacu dalam keputusan menteri. Keputusan menteri yang menjadi acuan disesuaikan dengan lokasi sungai penerima air limbah terolah.

Keputusan menteri yang mengatur daya tampung beban pencemaran air dan alokasi beban pencemaran air dapat dilihat melalui tabel berikut.

Daya tampung beban pencemaran air dan alokasi beban pencemaran air

Apabila alokasi beban pencemar air telah terlampaui maka pelaku usaha bisa melakukan:

  • pemanfaatan air limbah atau
  • alternatif kompensasi dalam upaya penurunan beban pencemar air pada sektor lain, atau
  • menyerahkan air limbahnya utuk dikelola oleh pihak lain yang memiliki perizinan.

Kewajiban Memiliki SLO WWTP / IPAL

Dalam melakukan pembuangan air limbah terolah ke badan air permukaan, pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) WWTP / IPAL . Dalam mendapatkan SLO tersebut, pelaku usaha diwajibkan untuk membangun WWTP / IPAL sesuai dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dimiliki.

Kesesuaian yang harus dipenuhi pada saat mengajukan SLO adalah:

  1. desain sistem instalasi pengolahan air limbah dan lumpur hasil pengolahan air limbah;
  2. kapasitas instalasi pengolahan air limbah;
  3. alat ukur debit atau alat ukur yang setara pada titik penaatan;
  4. titik penaatan dengan nama dan titik koordinat;
  5. titik pembuangan dengan nama dan titik koordinat;
  6. titik pemantauan pada badan air permukaan.

PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Konsultan Pengajuan Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan teknik lingkungan yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk mengajukan persetujuan teknis (Pertek). Layanan kami meliputi:

  • Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL),
  • Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME),
  • Pertek di Bidang Pengelolaan Limbah B3 (PLB), serta
  • pengintegrasian persetujuan teknis dengan persetujuan lingkungan.

Layanan lengkap kami dapat diakses melalui halaman layanan dan/atau melalui narahubung kami pada tautan ini. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.

Layanan kami tidak hanya mencakup wilayah Surabaya – Jawa Timur tetapi juga melayani pelanggan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Silakan menghubungi kami dalam mendapatkan layanan terbaik jasa konsultan lingkungan untuk pengajuan Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan dan SLO WWTP / IPAL.

Penulis: Lintang Catur Pratiwi