Air limbah terolah yang dihasilkan oleh Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Wastewater Treatment Plant (WWTP) bisa dimanfaatkan maupun dibuang di media lingkungan. Salah satu media lingkungan yang diperbolehkan untuk menerima air limbah terolah adalah laut. Hal ini menjadi suatu keuntungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di pesisir pantai. Pada umumnya proses perizinan pembuangan air limbah ke laut lebih mudah daripada pembuangan air limbah terolah ke sungai. Hal ini disebabkan karena pembuangan air ke sungai seringkali dikenai kewajiban kompensasi. Hanya saja untuk bisa membuang air limbah terolah ke laut tetap harus memperhatikan beberapa hal yang akan dijelaskan di dalam artikel ini, di antaranya adalah kewajiban memiliki Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) untuk pembuangan ke laut dan SLO.
Materi tentang kajian alternatif kompensasi air limbah dapat diakses melalui tautan ini.
Materi tentang kewajiban bagi pelaku usaha yang menghasilkan air limbah untuk memiliki Persetujuan Teknis dan SLO dapat diakses melalui tautan ini.
Penapisan Mandiri untuk Menentukan Jenis Dokumen
Dalam mengurus Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) untuk Pembuangan ke Laut diperlukan penyusunan dokumen teknis. Dokumen teknis yang harus disusun adalah kajian teknis atau standar teknis dengan memasukkan kajian hasil persebaran dampak air limbah ke laut.
Jenis dokumen yang harus disusun ditentukan berdasarkan bagan alir penapisan mandiri sesuai dengan lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Bagan alir tersebut dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Kode KBLI yang Dipakai untuk Penapisan Mandiri
Kode KBLI yang Dipakai untuk melakukan penapisan mandiri dalam penyusunan Kajian Teknis maupun Standar Teknis dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Lampiran I .
Kajian Teknis
Pelaku usaha diwajibkan menyusun kajian teknis jika usaha dan/atau kegiatannya paling tidak memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
- daftar usaha dengan kajian teknis dan tidak ada dalam daftar usaha dengan standar teknis (Lampiran 1),
- karakteristik air limbah mengandung parameter toksik,
- lokasi berdekatan dengan area sensitif,
- daya bilas air laut rendah,
- mutu air melebihi baku mutu air laut,
- baku mutu air limbah belum spesifik.
Standar Teknis
Pelaku usaha diwajibkan menyusun dokumen standar teknis apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak memenuhi satu pun ketentuan yang telah disebutkan atau usaha dengan KBLI yang tertulis pada daftar usaha dan/atau kegiatan dengan standar teknis pada lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Aspek yang Menjadi Perhatian dalam Penapisan Mandiri
Penapisan mandiri untuk menentukan kewajiban berupa kajian teknis atau standar teknis dipengaruhi oleh beberapa aspek yang telah tertulis dalam bagan alir. Aspek yang harus diperhatikan yaitu:
-
Area sensitif
Lokasi pembuangan air limbah terolah yang berdekatan dengan area sensitif wajib menyusun kajian teknis.
Aturan ini ditetapkan karena area sensitif mudah terpengaruh oleh cemaran air limbah yang dapat mengganggu ekosistem laut. Kajian teknis disusun untuk mengkuantifikasi dampak cemaran air limbah terhadap area sensitif untuk menentukan pengelolaan lebih lanjut dalam mitigasi dampak yang ditimbulkan.
Daftar area sensitif telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 246 ayat (3).
Lokasi yang termasuk area sensitif adalah:
- kawasan konservasi perairan;
- daerah rekreasi atau wisata bahari;
- kawasan mangrove;
- padang lamun;
- terumbu karang;
- kawasan taman nasional;
- kawasan taman wisata alam laut;
- kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
- kawasan rawan bencana alam;
- daerah pemijahan dan pembesaran ikan serta budidaya perikanan;
- alur migrasi biota laut yang dilindungi;
- daerah penangkapan ikan atau zona perikanan;
- alur pelayaran; dan/atau
- wilayah pertahanan.
-
Baku Mutu
Penentuan baku mutu air laut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan di Lampiran VIII. Baku mutu tersebut adalah baku mutu umum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk ruang laut.
Sedangkan baku mutu spesifik adalah baku mutu bagi suatu usaha dan/atau kegiatan tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri. Pelaku usaha harus teliti dalam menentukan baku mutu karena baku mutu menjadi poin penting dalam penentuan dokumen persetujuan teknis yang akan disusun.
Pemodelan Sebaran Air Limbah ke Laut untuk Penyusunan Kajian Teknis
Bagi usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah terolah yang mengandung bahan beracun, berdekatan dengan area sensitif, daya bilas air laut rendah, kualitas air laut melebihi baku mutu, dan tidak terdapat baku mutu air limbah spesifik maka perlu untuk melakukan pemodelan sebaran air limbah ke laut untuk menentukan Zone of Initial Dilution (ZID).
ZID adalah zona pelarutan awal di mana konsentrasi pencemar memasuki perairan laut dan terdispersi hingga memiliki konsentrasi yang sama dengan perairan di sekitarnya.
Dalam melakukan pemodelan air limbah terolah ke laut, pelaku usaha perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- arah dan kecepatan angin,
- arah dan kecepatan arus,
- tinggi gelombang,
- pasang surut,
- batimetri,
- musim,
- kadar dan parameter pencemar.
Pengurusan Pertek Air Limbah
Persetujuan Teknis harus diajukan kepada menteri / gubernur sesuai dengan kewenangan perizinan berusaha. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) / Wastewater Treatment Plant (WWTP) bisa dilakukan oleh Pelaku Usaha Setelah Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah disetujui.
Pembangunan IPAL / WWTP
Pembangunan IPAL / WWTP harus sesuai dengan Persetujuan Teknis yang dimiliki. Jika IPAL / WWTP dibangun tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis, maka saat pengajuan Surat Kelayakan Operasi (SLO) harus dilakukan revisi terhadap IPAL untuk menyesuaikan dengan Persetujuan Teknis.
Pengurusan SLO IPAL / WWTP
Pengajuan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dilakukan oleh pelaku usaha kepada menteri / gubernur setelah dilakukan uji coba terhadap IPAL. Surat Kelayakan Operasi merupakan izin yang diberikan oleh menteri / gubernur bagi pelaku usaha untuk mengoperasikan IPAL.
Pada saat pengajuan SLO dilakukan verifikasi kesesuaian antara IPAL dengan Persetujuan Teknis. Kesesuaian yang harus dipenuhi pada saat mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) antara lain:
- desain sistem instalasi pengolahan air limbah dan lumpur hasil pengolahan air limbah;
- kapasitas instalasi pengolahan air limbah;
- alat ukur debit atau alat ukur yang setara pada titik penaatan;
- titik penaatan dengan nama dan titik koordinat;
- titik pembuangan dengan nama dan titik koordinat;
- titik pemantauan pada badan air permukaan.
Pemantauan Lingkungan
Pada tahap pengoperasian IPAL untuk pembuangan air limbah ke laut, pelaku usaha wajib melakukan pemantauan lingkungan sesuai dengan baku mutu air yang dipergunakan. Lokasi titik pemantauan dan periode pemantauan yang dilakukan antara lain:
- titik penaatan pada outlet IPAL: dilakukan 1 bulan sekali sesuai dengan baku mutu air limbah,
- titik pelepasan/pembuangan air limbah terolah ke laut: dilakukan 6 bulan sekali sesuai dengan baku mutu air laut,
- titik pemantauan air laut berdasarkan ZID: dilakukan 6 bulan sekali sesuai dengan baku mutu air laut,
- titik kontrol air laut di luar ZID: dilakukan 6 bulan sekali sesuai dengan baku mutu air laut.
PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Konsultan Lingkungan untuk Pengurusan Pertek Pembuangan Air Limbah ke Laut
PT Citra Melati Alam Prima merupakan konsultan lingkungan hidup dan perizinan yang menyediakan layanan penyusunan kajian atau standar teknis untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) yang dibutuhkan, meliputi:
- pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL),
- pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME),
- pengelolaan Limbah B3 (di bidang pengumpulan, pemanfaatan, pengolah, dan penimbunan Limbah B3),
- pengintegrasian Persetujuan Teknis yang dimiliki dengan Persetujuan Lingkungan (PL / Perling).
Layanan lengkap kami dapat diakses melalui halaman layanan dan/atau melalui narahubung kami pada tautan ini. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.
Layanan kami tidak hanya mencakup wilayah Surabaya – Jawa Timur tetapi juga melayani pelanggan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Silakan menghubungi kami dalam mendapatkan layanan terbaik jasa konsultan lingkungan untuk pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) untuk Pembuangan ke Laut dan SLO IPAL / WWTP.