Usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah diwajibkan untuk mengolah air limbah yang dihasilkan dari kegiatannya. Air limbah ini bisa berupa air limbah domestik maupun air limbah industri. Tetapi proses pengolahan air limbah yang dilakukan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) / Wastewater Treatment Plant (WWTP) ini harus mengikuti suatu persyaratan tertentu. Persyaratan ini diatur di dalam Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) dan SLO.
Selain itu hal lain yang perlu dicermati adalah keberadaan IPAL / WWTP / STP yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Apakah pelaku usaha juga harus mengurus Pertek Air Limbah dan SLO atas pengoperasian IPAL / WWTP ini? Jawabannya dapat Anda temukan dalam artikel ini.
Tantangan: Timbulan Limbah Domestik Belum Diolah
Sering dijumpai usaha dan/atau kegiatan telah beroperasi dan telah memiliki IPAL / WWTP untuk mengolah limbah industri. Tetapi limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas karyawan tidak diolah menggunakan IPAL atau Sewage Treatment Plant (STP), melainkan dimasukkan ke dalam septic tank yang memiliki resapan ke tanah. Effluent hasil dari pengoperasian septic tank ini akan mencemari air tanah. Oleh sebab itu pemakaian septic tank jenis seperti ini untuk mengolah limbah domestik sudah tidak diperbolehkan.
Pelaku usaha diwajibkan untuk mengolah air limbah domestik yang dihasilkan tersebut menggunakan IPAL Domestik atau Sewage Treatment Plant (STP). Pada umumnya Sewage Treatment Plant (STP) untuk mengolah limbah domestik terpisah dengan IPAL / WWTP untuk mengolah limbah industri, karena hal ini akan memudahkan penentuan baku mutu, perawatan dan pemantauan effluent.
Dalam melakukan perencanaan dan pengoperasian IPAL / WWTP untuk pengolahan limbah domestik maupun limbah industri, maka pelaku usaha harus memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL / Pertek Air Limbah) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Kewajiban Mengolah Air Limbah
Pelaku usaha yang menghasilkan air limbah diwajibkan untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain mempertimbangkan teknologi yang sesuai untuk mengolah air limbah, pelaku usaha juga perlu memikirkan media lingkungan sebagai lokasi pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah terolah.
Definisi Air Limbah
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, air limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.
Definisi Persetujuan Teknis (Pertek)
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa:
Persetujuan teknis adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Kewajiban Memiliki Pertek Air Limbah dan SLO
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Pasal 3 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) / WWTP.
IPAL / WWTP yang Harus Memiliki Pertek Air Limbah dan SLO
-
Membuang air limbah terolah ke badan air permukaan
-
- jika terdapat parameter kunci pada badan air yang melebihi baku mutu maka perlu menyusun kajian alternatif berupa kajian alternatif kompensasi, dan tetap wajib menyusun dokumen kajian teknis atau standar teknis,
- materi artikel yang berkaitan dengan prosedur penyusunan kajian alternatif kompensasi air limbah dapat diakses pada tautan ini,
- materi artikel yang berkaitan dengan prosedur pembuangan air limbah terolah ke badan air dapat diakses melalui tautan ini.
-
Membuang air limbah ke formasi tertentu
-
- wajib menyusun dokumen kajian teknis atau standar teknis.
-
Membuang air limbah ke laut
-
- wajib menyusun dokumen kajian teknis atau standar teknis dengan memasukkan kajian hasil persebaran dampak air limbah ke laut,
- materi artikel yang berkaitan dengan langkah pengurusan Pertek dan SLO untuk pembuangan air limbah terolah ke laut dapat diakses melalui tautan ini.
-
Memanfaatkan air limbah ke formasi tertentu
-
- wajib menyusun dokumen kajian teknis atau standar teknis.
-
Memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah
-
- untuk melakukan pemanfaatan air limbah terolah untuk penyiraman tanaman atau penyiraman taman, pelaku usaha wajib menyusun dokumen kajian teknis atau standar teknis,
- materi artikel yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah terolah untuk aplikasi ke tanah bisa diakses melalui tautan ini.
Materi video yang relevan dengan pengelolaan air limbah dapat diakses pada tautan berikut: podcast1, podcast2, dan podcast3.
Sudah Punya IPAL / WWTP Apa Wajib Memiliki Pertek Air Limbah dan SLO?
Pelaku usaha tidak perlu mengurus Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) jika memenuhi beberapa kondisi, di antaranya adalah:
- telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) / WWTP, dan
- IPAL / WWTP telah memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (Izin Pembuangan Limbah Cair / IPLC), dan
- tidak menambah kapasitas usaha yang mengakibatkan debit air limbah meningkat dan tidak mengubah sistem teknologi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) / WWTP, sehingga kondisi IPAL / WWTP tetap sesuai dengan ketentuan dalam IPLC, dan
- debit air limbah terolah yang dibuang ke badan air tidak melebihi debit maksimal yang tercantum dalam Izin Pembuangan Air Limbah (Izin Pembuangan Limbah Cair / IPLC).
Apabila pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan di atas, tetap tidak diwajibkan mengajukan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) jika;
- tidak melakukan pembuangan atau pemanfaatan air limbah terolah ke media lingkungan, atau
- memanfaatkan air limbahnya secara keseluruhan (100 %) untuk proses utama dan/atau untuk proses penunjang (dipakai di cooling tower, toilet flushing, proses produksi, dll ) sehingga tidak perlu melakukan pembuangan air limbah ke media lingkungan, atau
- menyerahkan air limbah secara keseluruhan (100 %) kepada pihak ketiga yang merupakan pengolah air limbah (IPAL terpadu).
Jika usaha dan/atau kegiatan saat ini tidak sesuai dengan kondisi di atas, maka pelaku usaha perlu mengurus Pertek Air Limbah dan SLO sesuai dengan persyaratan.
Materi artikel terkait dengan Izin Pembuangan Air Limbah (Izin Pembuangan Limbah Cair / IPLC) dan SLO dapat diakses pada tautan ini.
Dokumen yang Harus Disusun untuk Mengajukan Pertek Air Limbah
Pelaku usaha diharuskan untuk menyusun salah satu dokumen berupa kajian teknis atau standar teknis. Penyusunan kajian teknis atau standar teknis ditentukan melalui penapisan mandiri.
Materi artikel yang berkaitan dengan cara pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) dapat diakses melalui tautan ini.
Prosedur Pengajuan SLO WWTP / IPAL
Dalam mengoperasikan IPAL / WWTP yang telah dibangun, pelaku usaha wajib memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO). Untuk mendapatkan SLO tersebut, pelaku usaha diwajibkan membangun IPAL / WWTP sesuai dengan Persetujuan Teknis yang dimiliki.
Kesesuaian yang harus dipenuhi pada saat mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah:
- desain sistem instalasi pengolahan air limbah dan lumpur hasil pengolahan air limbah;
- kapasitas instalasi pengolahan air limbah;
- alat ukur debit atau alat ukur yang setara pada titik penaatan;
- titik penaatan dengan nama dan titik koordinat;
- titik pembuangan dengan nama dan titik koordinat;
- titik pemantauan pada badan air permukaan.
PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Konsultan dalam Pengurusan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL)
PT Citra Melati Alam Prima merupakan konsultan lingkungan hidup dan perizinan untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) yang dibutuhkan, meliputi:
- pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL),
- pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME),
- pengelolaan Limbah B3 (di bidang pengumpulan, pemanfaatan, pengolah, dan penimbunan Limbah B3),
- pengintegrasian Persetujuan Teknis yang dimiliki dengan Persetujuan Lingkungan (PL / Perling).
Layanan lengkap kami dapat diakses melalui halaman layanan dan/atau melalui narahubung kami pada tautan ini. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini. Layanan kami tidak hanya mencakup wilayah Surabaya – Jawa Timur tetapi juga melayani pelanggan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Silakan menghubungi kami dalam mendapatkan layanan terbaik jasa konsultan lingkungan untuk pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) dan SLO IPAL / WWTP.