Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Keperluan Pembangunan

Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Keperluan Pembangunan
Penyusunan Andalalin oleh Konsultan terbaik

Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin adalah kajian yang dilakukan untuk mengetahui dampak dari pembangunan terhadap kondisi lalu lintas pada saat sekarang dan masa akan datang. Dokumen ini akan diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungan sebagai salah satu syarat penerbitan Persetujuan Lingkungan (perling). Dalam pengurusan Andalalin ini pelaku usaha perlu bekerjasama dengan jasa konsultan penyusun Andalalin yang berpengalaman dan bersertifikat.

Bahasan lebih mendalam mengenai dokumen lingkungan dapat Anda baca di sini. Sedangkan untuk memahami posisi Andalalin dalam alur Perizinan Berusaha, dapat Anda pelajari di sini. Pada artikel ini akan dibahas secara mendalam mengenai penyusunan Andalalin sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kualifikasi konsultan penyusun Andalalin.

Definisi Andalalin

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Pasal 1 Ayat (1), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Regulasi ini merupakan regulasi Andalalin terbaru yang menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas yang sudah tidak berlaku.

Siapa Harus Memiliki Andalalin

Kewajiban Pelaku Usaha dalam pemenuhan Andalalin diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 Ayat (1). Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dimaksud dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 3 Ayat (4). Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan-kegiatan yang dimaksud dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kategori skala besaran dampak Bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan.

Bangkitan Lalu Lintas dalam Penyusunan Andalalin

Bangkitan Lalu Lintas itu sendiri adalah jumlah kendaraan masuk atau keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan dan/atau ditarik karena adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.

Pengelompokan kategori kegiatan berdasarkan bangkitannya adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas Tinggi

Termasuk dalam kategori ini adalah kegiatan yang membangkitkan perjalanan lebih dari 1.500 perjalanan per jam.

2. Kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas Sedang

Bangkitan lalu lintas sedang adalah kegiatan yang membangkitkan perjalanan antara 500 hingga 1.500 perjalanan per jam.

3. Kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas Rendah

Bangkitan lalu lintas rendah adalah kegiatan yang membangkitkan perjalanan antara 100 sampai dengan 499 perjalanan per jam.

Kewajiban Penyusunan Andalalin untuk Pengembangan Usaha dan Perubahan Peruntukan Bangunan

Kewajiban Andalalin ini tidak hanya berlaku untuk kegiatan yang akan dibangun saja, tapi juga berlaku untuk kegiatan pengembangan dan perubahan peruntukan bangunan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk pusat kegiatan dan permukiman, Andalalin wajib dilakukan pada rencana pengembangan dengan besaran lebih dari 30% dari kondisi awal.
  • Untuk rencana pengembangan infrastruktur, wajib melakukannya jika pengembangan dilakukan 50% lebih besar dari fasilitas utama atau pokok.
  • Andalalin juga wajib dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap fungsi peruntukan bangunan dari fungsi awal.

Kriteria minimal untuk rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas, selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintaspada Lampiran I.

Penyusun Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

Pengembang wajib melaksanakan Andalalin sesuai dengan skala dampak bangkitan lalu lintasnya dengan ketentuan penyusun Andalalin sebagai berikut:

1. Untuk kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas Tinggi

Wajib menyampaikan dokumen analisis dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas.

2. Untuk kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas Sedang

Wajib menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas.

3. Untuk kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas Rendah

Wajib memenuhi standar teknis penanganan  dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menyampaikan gambaran umum lokasi dan  rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.

Cara Pengurusan Andalalin oleh Konsultan Penyusun

Pengurusan Andalalin harus melewati beberapa prosedur sebelum rekomendasi Andalalin dapat diperoleh. Prosedur tersebut dilakukan secara berurutan sebagai berikut:

1. Menyiapkan persyaratan administrasi

Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Identitas pemohon (KTP)
  2. NPWP pemohon
  3. NPWP perusahaan/Badan
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir
  6. Bukti kepemilikan lahan
  7. Izin Prinsip pemanfaatan ruang atau legalitas kesesuaian tata ruang
  8. Surat permohonan
  9. Sertifikat tenaga ahli penyusun dokumen Andalalin yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan
  10. Surat pernyataan kesanggupan melakukan semua kewajiban yang tertuang pada rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan
  11. Gambar perencanaan

2. Survei lapangan dan traffic counting oleh konsultan penyusun

Traffic counting adalah perhitungan volume lalu lintas pada ruas jalan. Baik survei maupun traffic counting, dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan dokumentasi mengenai kondisi di lapangan. Informasi dan dokumentasi ini selanjutnya digunakan sebagai data untuk penyusunan dokumen.

3. Penyusunan dokumen standar teknis, rekomendasi teknis, atau andalalin oleh konsultan penyusun

Dokumen yang disusun setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut:

Muatan Dokumen Andalalin
4. Submit permohonan (surat permohonan dan dokumen yang telah disusun)

Jika dokumen sudah selesai disusun, selanjutnya pemohon dapat mengirimkan berkas permohonan ke Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan sesuai dengan kewenangannya.

5. Tinjauan lapangan

Tinjauan lapangan dilakukan oleh dinas terkait untuk melihat kondisi eksisting di lokasi rencana kegiatan. Proses ini bisa ada atau tidak, tergantung kewenangan penilaian dan pertimbangan teknis.

6. Rapat pembahasan

Rapat pembahasan dilakukan untuk mendiskusikan isi dokumen yang telah disusun. Pada rapat ini, instansi seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Pihak Kepolisian, dan instansi terkait lainnya akan menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terkait rencana kegiatan.

Keluaran dari rapat pembahasan ini adalah Berita Acara (BA) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti pada proses revisi dokumen dan pembuatan rekomendasi.

7. Revisi dokumen oleh konsultan penyusun

Proses revisi dokumen dilakukan sesuai dengan hasil rapat pembahasan. Dokumen yang sudah selesai direvisi, selanjutnya dikirimkan kembali kepada Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan sesuai dengan kewenangannya.

8. Pembuatan draft rekomendasi

Draft rekomendasi disusun setelah proses revisi dokumen selesai. Draft ini akan diperiksa terlebih dahulu oleh pemohon sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan atau Menteri.

9. Penerbitan rekomendasi

Setelah semua proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu rekomendasi Andalalin diterbitkan.

Persyaratan Konsultan Penyusun Andalalin

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Pasal 26 Ayat (2), disebutkan bahwa penyusun Andalalin adalah tenaga ahli profesional yang wajib memiliki kompetensi penyusun Andalalin. Kompetensi ini terdiri atas:

  1. Tenaga Ahli Penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas tingkat pertama
  2. Tenaga Ahli Penyusun Analisis Dampak Lalu Linas tingkat utama

Dalam pengurusan Pertek Andalalin Pelaku Usaha perlu menunjuk jasa konsultan Penyusun Andalalin yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman dalam melakukan analisis yang mendalam terkait dampak lalu lintas.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Penyusun Andalalin

PT Citra Melati Alam Prima telah berpengalaman selama lebih dari sepuluh tahun menjadi penyedia jasa konsultan pengurusan dan penyusunan Andalalin. Layanan kami tidak hanya mencakup wilayah Surabaya Jawa Timur tetapi juga seluruh wilayah di Indonesia.

Testimoni dari klien kami dapat dilihat di sini. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai layanan kami, Anda dapat mengakses layanan kami atau berkonsultasi dengan kami di sini. Layanan kami tidak hanya mencakup area Surabaya dan Jawa Timur melainkan termasuk seluruh wilayah di Indonesia.

 

Penulis: Lintang Catur Pratiwi
Editor: Silvi Kusuma Astuti