Apa Itu Reklamasi? Panduan Lengkap tentang Definisi, Dasar Hukum, dan Prosedur Perizinan

Apa Itu Reklamasi? Panduan Lengkap tentang Definisi, Dasar Hukum, dan Prosedur Perizinan
Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang di dunia, memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan wilayah pesisirnya. Pertumbuhan populasi dan perkembangan teknologi yang pesat telah meningkatkan kebutuhan akan lahan di wilayah pesisir untuk berbagai kegiatan sosial dan ekonomi. Salah satu solusi yang diterapkan untuk mengatasi keterbatasan lahan ini adalah reklamasi. Sebelum pelaksanaan reklamasi diperlukan izin tertentu yang harus diajukan.
Reklamasi, yang melibatkan pengurugan wilayah perairan untuk memperluas daratan, menjadi bagian penting dalam pembangunan infrastruktur pesisir. Namun, proses reklamasi tidak sederhana. Pelaku usaha harus melalui serangkaian prosedur perizinan yang ketat, termasuk kajian lingkungan yang mendalam. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memperhatikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sebagai langkah penting sebelum memulai reklamasi.
Informasi lebih lanjut terkait KKPRL dapat Anda temukan pada tautan ini.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang definisi reklamasi, dasar hukum yang mengaturnya, serta prosedur perizinan yang harus diikuti agar reklamasi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Definisi Reklamasi

Reklamasi diatur dalam beberapa regulasi penting di Indonesia. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 1 Ayat (1) peraturan ini, reklamasi didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dengan tujuan meningkatkan manfaat sumber daya lahan, baik dari aspek lingkungan maupun sosial ekonomi, melalui metode pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

Definisi lainnya dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi. Pada Pasal 1 Ayat (2), reklamasi dijelaskan sebagai pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang bertujuan untuk mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.

Dasar Hukum mengenai Reklamasi

Dasar hukum reklamasi berperan penting dalam pengurusan izin yang sah dan menjadi landasan utama bagi pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan reklamasi. Dengan memahami dasar hukum ini, pelaku usaha dapat mengetahui kewajiban perizinan sebagai syarat utama dalam melaksanakan pemanfaatan ruang laut secara legal dan sesuai peraturan.

Beberapa peraturan yang menjadi landasan hukum reklamasi meliputi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan/atau Reklamasi.

Kewenangan Pengurusan Perizinan

Pengurusan izin reklamasi di Indonesia ditentukan oleh lokasi kegiatan reklamasi. Secara umum, kewenangan dalam pengurusan izin ini dibagi menjadi dua:

  1. Reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp): Kewenangan berada di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Proses perizinannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan/atau Reklamasi.
  2. Reklamasi di luar DLKr dan DLKp: Kewenangan berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Persyaratan Pengajuan Izin Reklamasi

Seperti yang telah dibahas, kewenangan dalam pengurusan izin reklamasi dibagi berdasarkan lokasi kegiatan. Perbedaan ini juga memengaruhi persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Berikut adalah perbandingan persyaratan berdasarkan lokasi kegiatan dan kewenangan masing-masing:

 

Dengan memahami perbedaan persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Peran Konsultan dalam Pengurusan Izin Reklamasi

PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan berpengalaman yang menyediakan layanan konsultasi perizinan secara komprehensif, termasuk pengurusan izin reklamasi. Layanan kami mencakup penyusunan dokumen izin dan integrasi dokumen teknis serta lingkungan, disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda. Jangkauan layanan kami tidak hanya terbatas pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur, tetapi meliputi seluruh Indonesia.

Akses layanan kami melalui website, di mana Anda bisa berkonsultasi langsung untuk solusi terbaik. Kami juga menyediakan materi edukasi perizinan yang bisa diakses melalui tautan ini.

Hubungi kami di sini untuk informasi lebih lanjut.