Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai Syarat Perizinan Berusaha

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai Syarat Perizinan Berusaha
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Indonesia telah mengambil langkah penting dalam mengatur pemanfaatan ruang laut melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu hal penting dalam aturan ini adalah dijadikannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai persyaratan dasar Perizinan Berusaha untuk kegiatan yang dilakukan di laut.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan Perizinan Berusaha berbasis risiko meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, dan Sertifikat Laik Fungsi. Terkait proses Perizinan Berusaha itu sendiri, selengkapnya dapat dibaca di sini.

Aturan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) masih tergolong baru. Sehingga, belum banyak masyarakat yang mengetahui tentang KKPRL ini. Oleh karena itu, artikel ini akan membantu Anda mengenal apa itu KKPRL dan cara pengurusannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Video edukasi terkait KKPRL dapat Anda lihat di sini.

Definisi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Definisi KKPRL dapat dilihat pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (10). Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi. 

KKPRL ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, Wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut paling singkat 30 (tiga puluh) hari.

Dasar Hukum Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Dasar hukum pengurusan KKPRL menjadi titik sentral dalam memperoleh izin usaha yang sah serta sebagai landasan utama dalam penerbitan KKPRL itu sendiri. Dengan memahami dasar hukum ini, pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut dapat memahami kewajiban mereka untuk memiliki KKPRL sebagai prasyarat dalam mendapatkan izin usaha untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum dari penerbitan KKPRL di antaranya:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2023

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, KKPRL merupakan kesesuaian rencana kegiatan terhadap Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi. Dalam hal ini, lokasi usaha dan/atau kegiatan dapat berada pada satu atau lebih zona.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai berbagai zona, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu Rencana Zonasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (15), Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan.

Rencana Zonasi dapat berupa:

1. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) 

RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di kawasan strategis nasional tertentu.

2. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW)

RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di kawasan antarwilayah.

3. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) 

RZWP3K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin berupa KKPRL. Rencana zonasi ini memuat Kawasan Pemanfaatan Umum dan/atau Kawasan Konservasi di Laut dan diatur dalam zona. 

KKPRL dalam Perizinan Berusaha

Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Setelah mengetahui tentang KKPRL dan rencana zonasi yang dijadikan acuan dalam meninjau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, selanjutnya kita perlu tahu tentang peranan KKPRL ini dalam Perizinan Berusaha.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa salah satu syarat dasar penerbitan Perizinan Berusaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Kesesuaian yang dimaksud di sini dapat berupa KKPR (untuk kegiatan yang berlokasi di darat) dan KKPRL (untuk kegiatan yang berlokasi di laut).

Untuk kegiatan yang berlokasi di laut, dibagi lagi menjadi dua yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha, serta Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) untuk kegiatan nonberusaha.

Pada artikel ini, akan dibahas proses pengajuan KKPRL khusus untuk kegiatan berusaha (PKKPRL). Untuk proses pengajuan kegiatan nonberusaha, dapat Anda simak penjelasannya di sini.

Proses Pengajuan KKPRL untuk Kegiatan Berusaha

PKKPRL untuk kegiatan berusaha diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan rincian sebagai berikut:

Persyaratan

1. Dokumen Rencana Bangunan dan Instalasi Laut

Deskripsi yang dimuat dalam dokumen ini yaitu:

  • Detail Rencana Kegiatan 
  • Peta lokasi/plotting batas-batas area dan/atau jalur disertai titik koordinat 

2. Dokumen Informasi Pemanfaatan Ruang Laut 

Dokumen ini memuat informasi Pemanfaatan Ruang Laut di sekitar lokasi kegiatan. Informasi tersebut berupa penggunaan ruang untuk aktivitas masyarakat beserta jaraknya dengan lokasi pemohon.

3. Dokumen data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya

Informasi yang termuat di antaranya:

  • Ekosistem sekitar (mangrove, lamun, dan terumbu karang)
  • Pemodelan data hidro-oseanografi
  • Profil dasar laut
  • Kondisi/karakteristik sosial ekonomi masyarakat
  • Aksesibilitas lokasi dan sekitar

4. Dokumen persyaratan reklamasi (apabila permohonan menggunakan metode reklamasi dalam pelaksanaan kegiatan)

Informasi yang termuat di antaranya:

  • Rencana pengambilan sumber material reklamasi
  • Rencana pemanfaatan lahan reklamasi
  • Gambaran umum pelaksanaan reklamasi
  • Jadwal rencana pelaksanaan reklamasi

5. Dokumen Persyaratan Izin Lainnya

Pada bagian ini, yang dimaksud dengan izin lainnya yaitu:

  • Rekomendasi teknis,
  • Berita acara pertemuan,
  • Data/dokumen pendukung, dan
  • Hal-hal lain yang terkait dengan permohonan PKKPRL.

Alur Pengajuan

Untuk mengajukan PKKPRL, langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Pelaku Usaha adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan persyaratan dokumen sesuai dengan format yang telah ditentukan
  2. Membuat akun di Sistem OSS
  3. Mengajukan permohonan dan mengunggah dokumen yang telah disiapkan ke dalam Sistem OSS
  4. Menunggu proses penilaian, yang meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi teknis
  5. Verifikasi lapangan (Dalam hal jika diperlukan klarifikasi kondisi di lapangan)
  6. Penerbitan PKKPRL

Waktu Penyelesaian

Permohonan PKKPRL diselesaikan dalam 20 hari, dengan proses penilaian dokumen paling lama 14 hari. Kemudian, untuk proses penerbitannya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari sejak diterimanya bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, pembayaran PNBP diberi waktu paling lama 21 hari (di luar jangka waktu penyelesaian).

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengajuan KKPRL

Dalam pengajuan PKKPRL, Pelaku Usaha harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Fungsi peruntukan zona
  • Jenis kegiatan dan skala usaha
  • Daya dukung dan daya tampung lingkungan
  • Kebutuhan ruang
  • Pemanfaatan ruang laut eksisting
  • Teknologi yang digunakan
  • Potensi dampak lingkungan
  • Keberadaan ekosistem, masyarakat, dan nelayan tradisional
  • Kepentingan nasional
  • Perjanjian batas maritim
  • Pemanfaatan ruang laut di perbatasan yang masih dalam proses perundingan
  • Daerah penangkapan ikan tradisional
  • Kebebasan peletakkan pipa kabel bawah laut, pulau buatan, dan instalasi laut

Peran Konsultan KKPRL dalam Pengajuan PKKPRL

Dalam pengajuan PKKPRL, diperlukan kajian teknis sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Namun, faktanya banyak Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan PKPPRL sekadar untuk memenuhi persyaratan saja. Sehingga, banyak terjadi pengembalian berkas karena tidak sesuai dengan substansi ataupun kurang memenuhi standar persyaratan.

Agar dokumen yang diajukan sesuai dengan substansi dan standar persyaratan, para Pelaku Usaha dapat menggunakan jasa Konsultan KKPRL untuk mengurus PKKPRL tersebut.

Konsultan KKPRL adalah penyedia jasa yang memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi tertentu, yang dapat membantu dalam pengurusan PKKPRL. Beberapa kompetensi yang dimiliki oleh konsultan KKPRL di antaranya:

  • penyusunan peta lokasi dalam bentuk shapefile,
  • analisis kesesuaian tata ruang sesuai dengan RZWP-3-K/RZWP dalam pemenuhan informasi pemanfaatan ruang laut di sekitar lokasi usaha,
  • pemenuhan terkait informasi ekosistem sekitar, serta hidrografi yang memuat pemodelan data hidro-oseanografi.

Salah satu konsultan KKPRL yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam pengajuan KKPRL adalah PT Citra Melati Alam Prima. Adapun layanan-layanan yang disediakan, selengkapnya dapat dilihat di sini.

Proyek KKPRL yang Telah Diselesaikan oleh PT Citra Melati Alam Prima Hingga Tahun 2023

Hingga tahun 2023, PT Citra Melati Alam Prima telah membantu klien dalam proses pengurusan 17 KKPRL di seluruh Indonesia. KKPRL yang diajukan meliputi kegiatan pelabuhan, terminal khusus (tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), pembuangan hasil pengerukan ke laut (dumping area), serta kabel bawah laut. Dengan total izin KKPRL yang diterbitkan seluas 994,33 hektare dengan PNBP sebesar 18 milyar rupiah.

Kegiatan tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota seperti Kota Denpasar, Kota Semarang, Kota Balikpapan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Batang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Gresik, Kabupaten Cilacap, Kota Samarinda, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Lampung, Kota Medan, dan Kabupaten Aceh Besar.

 

Dari informasi diatas, dapat disimpulkan bahwa KKPRL merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. Selain itu, KKPRL juga merupakan instrumen penting dalam perlindungan lingkungan laut dan sosial guna mencegah kerusakan lingkungan dan mengedepankan keberlanjutan penggunaan sumber daya laut. Aturan serta alur proses KKPRL sangat penting untuk dipahami agar rencana kegiatan dapat berjalan dengan baik.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait KKPRL, Anda dapat berkonsultasi dengan kami di sini.

 

Penulis: Lintang Catur Pratiwi
Editor: Silvi Kusuma Astuti