Penggunaan SIMPEL untuk Pelaporan Lingkungan Hidup

Penggunaan SIMPEL untuk Pelaporan Lingkungan Hidup
Ilustrasi SIMPEL dan jasa konsultan pemantauan / monitoring dan pelaporan lingkungan.

Setiap usaha dan/atau kegiatan pasti akan memberikan dampak terhadap lingkungan. Untuk meminimalkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, pemrakarsa diwajibkan melaksanakan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup serta melaporkan pelaksanaannya sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan di dalam persetujuan lingkungan yang dimiliki. Dalam melakukan pemantauan dan pelaporan lingkungan pelaku usaha juga dapat menunjuk penyedia jasa konsultan lingkungan.

Materi terkait dengan pemantauan dan pelaporan lingkungan dapat Anda akses melalui tautan ini.

Sistem Informasi Lingkungan Hidup

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalah sistem kombinasi dari teknologi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen lingkungan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 87 Tahun 2016, penyebutan Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalah Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup atau SIMPEL.

SIMPEL adalah sistem yang dilakukan secara elektronik untuk mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta penerapan baku mutu.

Pelaporan Lingkungan Hidup Melalui SIMPEL

SIMPEL merupakan Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup. Sistem ini digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Pelaporan melalui SIMPEL wajib dilakukan oleh pemrakarsa setiap usaha dan /atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.Pelaporan lingkungan hidup oleh pemrakarsa melalui SIMPEL ditujukan kepada menteri, gubernur, dan bupati / wali kota dapat diakses melalui tautan ini.

Sistem informasi lingkungan yang dikelola oleh pemerintah provinsi atau kabupaten dapat digunakan untuk melakukan pelaporan lingkungan yang ditujukan kepada gubernur atau bupati / wali kota. Laporan lingkungan hidup yang dilaporkan melalui SIMPEL dapat berupa:

  • RKL-RPL dan UKL-UPL
  • Pengendalian pencemaran air
  • Pengendalian pencemaran udara
  • Pengelolaan Limbah B3
  • Pengendalian kerusakan lingkungan
  • Substansi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Pemrakarsa wajib menyampaikan laporan sesuai dengan periode pelaporan yang sesuai dengan persetujuan lingkungan yang dimiliki oleh pemrakarsa.

Administrator Data dan Administrator Sistem

SIMPEL dibentuk oleh menteri dengan menunjuk pengelola yang terdiri atas administrator sistem dan administrator data. Administrator sistem dan administrator data menjalankan tugasnya masing-masing. Tugas administrator sistem antara lain:

  1. melakukan validasi akun pemrakarsa
  2. menjalankan sistem Tanda Terima Elektronik
  3. melayani perbaikan dan pemeliharaan sistem.

Sedangkan administrator data bertugas untuk:

  1. melakukan validasi profil pemrakarsa
  2. mengirim notifikasi profil pemrakarsa
  3. menerima pelaporan elektronik, validasi, pengolahan data dan analisis, evaluasi kinerja pelaporan RKL-RPL, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan
  4. mempublikasikan status pelaporan dan status kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemrakarsa.

Prosedur Pelaporan Lingkungan Hidup 

Pelaporan yang dilakukan melalui SIMPEL dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasal 87 Tahun 2016. Alur proses pelaporan tersebut dapat dilihat pada gambar berikut:

prosedur pelaporan lingkungan hidup melalui SIMPEL KLHK

1. Registrasi

Pemrakarsa mengisi formulir registrasi melalui tautan ini, Pada tautan ini pemrakarsa mengisi data pada seluruh kolom isian dan melampirkan file scan formulir registrasi yang telah sesuai. Format formulir dapat diunduh pada halaman yang sama.

Setelah pemrakarsa berhasil melakukan registrasi selanjutnya formulir registrasi tersebut dikirim sesuai dengan format yang ditentukan. Administrator sistem selanjutnya mengirim surat elektronik (e-mail) kepada pemrakarsa melalui alamat akun resmi yaitu simpel.klhk@gmail.com. E-mail ini berisi username dan password pemrakarsa. Setelah surat elektronik diterima, pemrakarsa harus melengkapi isian profil perusahaan. Pelaksanaan registrasi ini hanya dilakukan satu kali saja.

2. Pengisian Pelaporan

Pemrakarsa diwajibkan untuk mengisi laporan melalui SIMPEL setiap saat sesuai dengan ketersediaan data hasil pemantauan lingkungan. Data yang harus diisi oleh pemrakarsa meliputi:

  1. Pelaporan pelaksanaan RKL-RPL dan UKL-UPL
  2. Pelaporan Pengendalian Pencemaran Air
  3. Pelaporan Pengendalian Pencemaran Udara
  4. Pelaporan Pengelolaan Limbah B3
  5. Pelaporan Pengendalian Kerusakan Lingkungan

Pemrakarsa yang telah mengirimkan pelaporan berhak mendapatkan Tanda Terima Elektronik (TTE) yang diberikan oleh Administrator Sistem. Tanda Terima Elektronik (TTE) ini berisi informasi berupa:

  1. nomor tanda terima elektronik (NTTE)
  2. nama perusahaan, kode perusahaan
  3. periode pelaporan
  4. aspek pengelolaan yang dilaporkan
  5. waktu pelaporan.

3. Validasi data

Aktivitas ini dilakukan oleh administrator data untuk memeriksa kelengkapan data berupa:

  1. kelengkapan data periode pelaporan sesuai ketentuan;
  2. memeriksa isian pelaporan terhadap lampiran pendukung;
  3. memeriksa kesesuaian lampiran pendukung.
  4. memeriksa relevansi jenis pelaporan sesuai tahapan operasi (prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pascaoperasi).

Setelah dilakukan validasi data, administrator sistem akan mengirim notifikasi status pelaporan kepada pemrakarsa sesuai hasil validasi. Notifikasi status pelaporan ini dapat berupa laporan lengkap tanpa catatan, laporan lengkap dengan catatan, atau tidak lapor. 

Selanjutnya pemrakarsa diwajibkan memasukkan data berupa perbaikan dan tindak lanjut terhadap hasil validasi pada periode pelaporan yang telah ditetapkan.

4. Pengolahan Data

Setelah data dimasukkan secara lengkap oleh pemrakarsa, administrator data melakukan pengolahan dan analisis data untuk untuk mendapatkan informasi terkait kinerja pengelolaan lingkungan usaha dan/atau kegiatan.

5. Evaluasi Kinerja

Administrator data selanjutnya mengevaluasi tingkat ketaatan pemrakarsa dalam aspek:

  1. Dokumen lingkungan
  2. Pengendalian Pencemaran Air
  3. Pengendalian Pencemaran Udara
  4. Pengelolaan Limbah B3.

Administrator data mengirim hasil evaluasi kinerja pada periode tertentu dalam bentuk status kinerja pengelolaan lingkungan hidup kepada pemrakarsa.

6. Publikasi

Pemrakarsa wajib menyampaikan informasi kepada publik/masyarakat mengenai status pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan atau publikasi dalam waktu tertentu. Data yang dipublikasikan yaitu data kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan status pelaporan lingkungan hidup.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Penyedia Jasa Layanan Konsultan Pemantauan dan Pelaporan Lingkungan Hidup

Pelaporan Lingkungan Hidup harus dilakukan oleh pemrakarsa pada periode tertentu sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam persetujuan lingkungan yang dimiliki. Pemrakarsa harus mengumpulkan dan mengirimkan dokumen dan data terkait dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan, di mana hal ini akan membuat beberapa pemrakarsa merasa kesulitan. 

Kesulitan yang ditemukan dapat berupa keterbatasan waktu, biaya, atau kemampuan untuk memenuhi persyaratan data dan dokumen. Selain itu, pemrakarsa juga tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu menangani hal tersebut. Sebagai solusinya pemrakarsa dapat menggunakan jasa konsultan lingkungan untuk melakukan pemantauan dan pelaporan lingkungan hidup.

PT Citra Melati Alam Prima adalah penyedia jasa konsultan lingkungan yang memberikan layanan pemantauan dan pelaporan lingkungan hidup. Layanan kami secara lengkap dapat diakses melalui tautan ini dan Anda dapat menghubungi kami di sini untuk berkonsultasi.

 

Penulis: Lintang Catur Pratiwi
Editor: Silvi Kusuma Astuti