Dokumen AMDAL terdiri dari tiga bagian yaitu formulir Kerangka Acuan (KA), ANDAL dan RKL-RPL. Dokumen RKL-RPL memuat upaya untuk mengelola dampak dari usaha dan/atau kegiatan dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak. Usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL maupun UKL-UPL diharuskan melakukan pemantauan / monitoring dan pelaporan lingkungan (RKL-RPL) yang pelaksanaannya dapat menggunakan jasa konsultan lingkungan.
Pemantauan dan Pelaporan Lingkungan
Pelaku usaha wajib melakukan pelaporan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pemantauan / monitoring lingkungan yang diatur di dalam dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL telah dilaksanakan. Pelaporan hasil monitoring dilakukan secara berkala kepada pemerintah. Pengelolaan, pemantauan dan pelaporan lingkungan hidup dilakukan sesuai dengan AMDAL atau UKL-UPL yang dimiliki.
Dasar Hukum
Penyusunan laporan monitoring dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Pedoman ini digunakan agar terdapat keseragaman format pelaporan dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Frekuensi
Frekuensi pelaporan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) untuk AMDAL maupun Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk UKL-UPL.
Oleh sebab itu, pemrakarsa wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup tersebut. Dalam hal frekuensi pelaporan tidak ditetapkan dalam SKKLH maupun PKPLH, maka pelaporan dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Sistem Pelaporan
Pelaporan pengelolaan dan pemantauan dilakukan oleh pelaku usaha melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan pasal 483 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sistem informasi pelaporan persetujuan lingkungan digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Materi Pelaporan
Sistem informasi pelaporan ini diterapkan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL menyampaikan laporan meliputi:
- Pengendalian Pencemaran Air;
- Pengendalian Pencemaran Udara;
- Pengelolaan Limbah B3;
- Pengendalian kerusakan lingkungan; dan
- Substansi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaporan Elektronik Melalui SIMPEL
Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SIMPEL merupakan sistem pelaporan yang mengatur mekanisme:
- pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup,
- rencana pemantauan lingkungan hidup,
- pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
- penerapan baku mutu secara elektronik.
- SIMPEL diterapkan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan, SIMPEL terdiri atas:
- SIMPEL nasional, dibentuk oleh Menteri.
- SIMPEL provinsi, dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
- SIMPEL kabupaten/kota, dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Materi terkait dengan Pelaporan Elektronik Melalui SIMPEL dapat diakses pada artikel berikut ini.
PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Penyedia Jasa Layanan Konsultan Lingkungan Berpengalaman dalam Pelaporan Lingkungan Hidup
PT Citra Melati Alam Prima perusahaan yang memberikan jasa layanan konsultan yang berpengalaman menyediakan layanan pemantauan / monitoring dan pelaporan RKL-RPL atas AMDAL dan UKL-UPL.
Lingkup layanan kami tidak hanya pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Anda dapat mengakses layanan kami melalui halaman layanan kami dan berkonsultasi dengan kami untuk menemukan solusi bagi Anda. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.
Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan terbaik jasa konsultan pelaporan lingkungan RKL RPL dan penyusunan dokumen lingkungan AMDAL, UKL-UPL, DELH dan DPLH.