Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025: Aturan Perizinan Berusaha Terbaru Melalui OSS

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025: Aturan Perizinan Berusaha Terbaru Melalui OSS
Konsultan Perizinan Berusaha

Sebagai upaya penguatan ekosistem investasi di Indonesia, pemerintah telah menetapkan regulasi terbaru. Salah satu langkah strategis untuk mendukung tujuan tersebut adalah penerbitan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam mengimplementasikan peraturan ini, Anda dapat menghubungi kami sebagai konsultan perizinan berusaha.

Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perizinan yang transparan, efisien, dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pada sistem tersebut, terdapat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang memuat kode bagi usaha skala mikro sampai besar.

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 dapat diakses di sini.

Apa Hubungannya dengan Perizinan Berusaha yang Diatur oleh PP Nomor 28 Tahun 2025?

PP Nomor 28 Tahun 2025 berfungsi sebagai kerangka hukum penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko yang meliputi prinsip, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta klasifikasi risiko. Sementara itu, Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025 menjelaskan secara teknis pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS serta ketentuan nilai investasi dan permodalan.

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2025 juga memberikan kepastian hukum terkait jangka waktu yang tepat dan jelas sehingga tidak membingungkan dan merugikan pelaku usaha. Pada beberapa ketentuan jaminan kualitas layanan (service level agreement), diberlakukan pengaturan fiktif positif. Materi tentang PP 28 tahun 2025 dapat diakses di sini dan di sini.

PP Nomor 28 Tahun 2025 dapat dilihat melalui tautan ini.

Pokok-pokok Pengaturan Perizinan Berusaha dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025

Terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini dan diuraikan sebagai berikut.

1. Klasifikasi Risiko Usaha

Setiap usaha memiliki tingkat risiko yang dibedakan menjadi 3, yaitu rendah, menengah, dan tinggi. Semakin rendah risiko suatu usaha, semakin sederhana persyaratan perizinan berusaha yang diperlukan.

2. Integrasi Sistem OSS

Seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS sehingga penerbitan izin berusaha tidak terlalu lama.

3. Prinsip Fiktif Positif

Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada keputusan dari pejabat berwenang, maka izin dianggap telah disetujui. Mekanisme ini mendorong efisiensi dan menghindari penundaan administratif.

4. Pemberian Fasilitas Penanaman Modal

Peraturan ini memberikan layanan fasilitas penanaman modal, seperti pembebasan bea masuk atas impor dan pengurangan pajak penghasilan instansi.

5. Pengawasan dan Evaluasi

Pengawasan terhadap kegiatan usaha dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan teknis, perizinan lingkungan, dan keselamatan kerja.

Dampak terhadap Dunia Usaha

Bagi pelaku usaha, penerbitan peraturan ini memberikan beberapa manfaat seperti:

  • Memudahkan pengurusan izin berusaha
  • Terdapat standar yang jelas dalam menentukan klasifikasi risiko sehingga dapat mempersiapkan dokumen dengan tepat
  • Meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun asing

Menuju Iklim Investasi yang Kompetitif

Implementasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah penting pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai tujuan investasi yang kompetitif.

Secara keseluruhan, efektivitas pengurusan perizinan berusaha dan kebijakan yang semakin efektif akan memperkuat fondasi ekonomi di era hilirisasi sumber daya.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Jasa Konsultan Lingkungan dan Perizinan Berusaha

PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan berpengalaman lebih dari 20 tahun di bidang lingkungan dan perizinan berusaha. Kami menyediakan layanan pengurusan perizinan terpadu untuk mempermudah mendapatkan perizinan berusaha. Dengan jangkauan layanan yang meliputi seluruh Indonesia, kami siap membantu usaha Anda di mana pun berada.

Anda dapat mengakses layanan kami di sini dan melakukan konsultasi secara langsung melalui kontak kami agar menemukan solusi terbaik yang berkaitan dengan perizinan usaha Anda.

 

Penulis: Reynafa Agustin