Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta meningkatnya aktivitas perumahan, perkantoran, hingga kawasan industri membuat volume air limbah domestik terus bertambah. Setiap hari, ribuan liter air bekas mandi, cucian, hingga toilet mengalir ke saluran pembuangan. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah cair ini bisa mencemari lingkungan. Dampaknya tidak kecil, melainkan dapat merusak ekosistem, menurunkan kualitas air, bahkan menimbulkan resiko penyakit bagi masyarakat.
Di sisi lain, pengelolaan air limbah sering dianggap hal sepele. Padahal, air limbah domestik menyumbang beban pencemar yang signifikan di banyak daerah. Persoalannya, bagaimana memastikan air limbah domestik ini tidak menjadi ancaman? Apa saja standar mutu yang harus dipenuhi sebelum air limbah dibuang atau dimanfaatkan kembali? Dan bagaimana kewajiban pelaku usaha dalam menyesuaikan pengelolaannya dengan regulasi terbaru?
Menjawab pertanyaan itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi acuan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik dapat dilihat di sini.
Apa itu Air Limbah Domestik?
Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Sumber air limbah domestik dapat berasal dari:
- Rumah tangga: Buangan dari toilet (kakus), dapur, kamar mandi, dan bekas cucian.
- Fasilitas umum dan komersial: Restoran, hotel, apartemen, sekolah, rumah sakit, hingga perkantoran.
- Industri dan kegiatan usaha: Meskipun menghasilkan limbah proses utama (non-domestik), industri juga menghasilkan air limbah domestik dari kegiatan kantin, mess karyawan, hingga sarana MCK di area pabrik/industri.
Kandungan air limbah domestik meliputi bahan organik, deterjen, minyak dan lemak, amonia, hingga nutrien serta mikroorganisme patogen. Jika dibuang tanpa pengolahan, limbah ini dapat mencemari badan air, menurunkan kualitas lingkungan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Alasan Pembaruan Regulasi
Latar belakang utama diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 adalah meningkatnya kebutuhan standar yang lebih detail, relevan, dan adaptif terhadap kondisi saat ini. Meski tidak ada penjelasan resmi yang secara gamblang menyebutkan alasan perubahan, secara umum perbedaan mendasar terletak pada ruang lingkup pengaturan. Jika aturan lama hanya berfokus pada baku mutu, regulasi baru memperluas cakupan dengan menambahkan standar teknologi pengolahannya.
Regulasi terbaru ini diharapkan lebih komprehensif dan menjadi acuan bersama dalam memastikan pengelolaan lingkungan berjalan efektif dan sesuai standar.
Perbandingan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68 Tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perbedaan pengaturan, berikut perbandingan pokok antara Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.
Arah Baru Pengelolaan Air Limbah Domestik
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 memperkuat upaya pengendalian pencemaran air limbah domestik. Regulasi ini tidak hanya mengatur baku mutu, tetapi juga memberi panduan teknis terkait pengolahan dan pemanfaatan kembali.
Secara keseluruhan, aturan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah untuk menjaga kualitas lingkungan, mendukung kesehatan, dan memperkuat pembangunan berkelanjutan.
PT Citra Melati Alam Prima sebagai Jasa Konsultan Lingkungan dan Perizinan Berusaha
PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang perizinan berusaha dan lingkungan. Sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal resmi Kementerian Lingkungan Hidup, kami siap mendampingi perusahaan dan instansi dalam memenuhi kewajiban lingkungan, termasuk penyesuaian izin sesuai standar terbaru.
Layanan kami mencakup penyusunan dokumen lingkungan, pengurusan izin, dan pendampingan teknis agar proses perizinan berjalan lancar, efisien, dan sesuai regulasi, termasuk pembaruan jika terdapat aturan baru. Melalui layanan yang menjangkau seluruh Indonesia, kami mendukung klien dari berbagai sektor untuk mematuhi peraturan lingkungan sekaligus mewujudkan usaha berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami atau hubungi tim kami secara langsung di sini. Kami siap membantu Anda menemukan solusi terbaik bagi kebutuhan usaha maupun kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Penulis: Najwa Millah R.
Editor: Silvi Kusuma Astuti
