Pengelolaan Sampah Kawasan dalam Kepmen LH 2648/2025

Pengelolaan Sampah Kawasan dalam Kepmen LH 2648/2025
Ilustrasi Pengelolaan Sampah Kawasan

Pengelolaan sampah kawasan menjadi isu lingkungan bagi banyak wilayah di Indonesia. Pertumbuhan penduduk, peningkatan kegiatan industri, dan perluasan kawasan komersial tidak terlepas dari penyebab semakin bertambahnya volume sampah. Jika tidak ada regulasi yang mengatur terkait masalah ini, sangat dimungkinkan akan timbul masalah lingkungan yang lebih serius.

Untuk mengatasi tantangan terkait tingginya volume sampah sekaligus mendorong implementasi ekonomi sirkular nasional, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2648 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sampah di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, Kawasan Komersial, dan Kawasan Khusus (Kepmen LH 2648/2025).

Materi Kepmen LH 2648/2025 selengkapnya dapat diakses di sini. Artikel yang membahas pengelolaan sampah B3 dapat Anda akses melalui tautan berikut ini. Sedangkan materi tentang integrasi implementasi Extended Producer Responsibility (EPR) dalam Persetujuan Lingkungan dapat Anda akses melalui tautan berikut.

Ruang Lingkup Pengelolaan Sampah Kawasan

Petunjuk Teknis yang ditetapkan KLH/BPLH mengatur pengelolaan sampah di 4 kawasan berbeda, yaitu:

1. Kawasan Permukiman

Meliputi hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.

2. Kawasan Industri

Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang. Contohnya yaitu pabrik, pusat manufaktur, pergudangan, dan kawasan industri terpadu.

3. Kawasan Komersial

Termasuk pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran, restoran, dan tempat hiburan.

4. Kawasan Khusus

Wilayah bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional atau berskala nasional, seperti: cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan teknologi tinggi.

Bagaimana Cara Pengelolaan Sampah Kawasan?

Pelaksanaan pengelolaan sampah di kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan komersial, dan kawasan khusus dilakukan dengan upaya yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan melalui tahapan:

  • Perencanaan
  • Pelaksanaan
  • Pelaporan

1. Tahapan Perencanaan

Perencanaan pengelolaan sampah terdiri dari komponen:

a. Pembentukan Kelembagaan Pengelolaan Sampah

Pengelola kawasan wajib menunjuk penanggung jawab pengelolaan sampah di kawasan tersebut. Pelaksanaan pekerjaan pengumpul sampah dan TPS Kawasan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

b. Pembentukan Peraturan Internal

Pengelola kawasan menyusun peraturan internal pengelolaan sampah agar pelaksanaannya sesuai dengan Kepmen LH 2468/2025.

c. Pengurangan Sampah

Pengelola kawasan perlu mengadakan sarana pengumpulan produk dan wadah guna ulang berupa drop point sesuai standar. Selain itu, diperlukan juga sarana pencucian produk dan wadah guna ulang berupa fasilitas pencucian dengan standar higienitas dan keamanan pangan.

Sarana Pengurangan Sampah pada Pengelolaan Sampah Kawasan

Alur Pengurangan Sampah Wadah serta Alat Makan dan Minum di Kawasan

d. Penanganan Sampah

Sampah yang dihasilkan dari 4 kawasan tersebut dipilah dengan cara:

  • Penamaan wadah
  • Pewadahan sampah
  • Penentuan kendaraan untuk pengumpulan terpilah
  • Pencucian wadah
  • Pengumpulan sampah terpilah
  • Penyediaan TPS Kawasan
  • Pengelolaan sampah terpilah di TPS Kawasan

e. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)

Pengelola kawasan wajib menyediakan kebutuhan informasi yang lengkap, terstruktur, dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan, seperti petugas kebersihan, pihak internal, penyewa, dan pengguna fasilitas.

f. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Pengelola kawasan perlu membuat perjanjian kerja sama untuk memastikan pihak ketiga menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Pengelola kawasan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan:

  • Pengumpulan sampah terpilah dan pengelolaan TPS Kawasan
  • Pengangkutan, pemilahan lanjutan, pengolahan, dan daur ulang

g. Pelaporan

Sistem pelaporan rencana kegiatan pengelolaan sampah dapat dicantumkan dalam dokumen lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH, dan SPPL. Frekuensi pelaporan rencana kegiatan dilaksanakan sebanyak 1 kali. Selanjutnya, pelaporan pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap 6 bulan sekali.

2. Tahapan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Kawasan

Tahapan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. Daftar Periksa Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Kawasan

Tabel berikut digunakan sebagai checklist untuk memastikan seluruh perencanaan telah sesuai.

Tabel Daftar Periksa Pelaksanaan Perencanaan Pengelolaan Sampah Kawasan

b. Monitoring

Proses monitoring pengelolaan sampah dilakukan melalui:

  • Pencatatan timbulan sampah
  • Pencatatan pengurangan sampah
  • Pencatatan penanganan sampah

c. Penegakan Internal

Penegakan kepatuhan berfungsi untuk memastikan bahwa seluruh pihak menjalankan ketentuan dalam rencana pengelolaan sampah. Ketentuan ini mencakup upaya pengurangan dan penanganan sampah.

Penegakan kepatuhan berlaku bagi pihak-pihak berikut:

  • Tenant dan vendor yang beroperasi di dalam kawasan dan menghasilkan atau mengelola sampah dalam kegiatan usaha.
  • Karyawan atau petugas operasional kawasan yang menjalankan tugas pengelolaan, termasuk pengumpulan, pencatatan logbook, pengelolaan TPS Kawasan, dan pengawasan.
  • Pengelola kawasan sebagai badan yang bertanggung jawab menyusun, mengoordinasikan, dan melaporkan pelaksanaan rencana pengelolaan sampah.

3. Tahapan Pelaporan

Pelaporan dilakukan melalui dokumen lingkungan dan/atau platform Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Pelaporan wajib menggunakan dokumen manifest untuk standarisasi data dan informasi.

Kepmen LH 2648/2025 memberikan arah jelas bagi seluruh pihak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekaligus mendorong ekonomi sirkular bagi masyarakat.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Perizinan dan Kajian Lingkungan Terintegrasi

PT Citra Melati Alam Prima telah berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang perizinan dan lingkungan, siap mendampingi pengelola kawasan dan pelaku usaha di mana pun berada. Kami merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Anda dapat mengakses layanan kami di sini dan melakukan konsultasi secara langsung melalui kontak kami agar menemukan solusi terbaik kebutuhan perizinan usaha Anda.

Penulis: Reynafa Agustin