Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 37/2025). Peraturan ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2025 dan menjadi pedoman baru dalam proses perizinan usaha industri di Indonesia. Untuk mengunduh Permenperin 37/2025 tersebut Anda dapat mengakses tautan berikut ini.
Kehadiran regulasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tersebut dan bedanya dengan pengaturan perizinan berusaha sebelumnya dapat dibaca di sini.
Melalui kebijakan ini, Kemenperin berupaya mendorong efisiensi perizinan usaha industri sekaligus memastikan kegiatan industri tetap memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan.
Latar Belakang dan Tujuan Regulasi
Perizinan berusaha di sektor perindustrian selama ini dihadapkan pada proses yang panjang dan rumit. Padahal, sektor industri merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian melalui Permenperin 37/2025 hadir untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha melalui pendekatan berbasis tingkat risiko dan peringkat skala usaha.
Dengan sistem ini, tidak semua pelaku industri harus melalui tahapan izin yang sama. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan dan skala usaha sehingga proses perizinan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Empat Tingkat Risiko dan Mekanisme Perizinan Usaha Industri
Permenperin 37/2025 mengklasifikasikan kegiatan usaha industri ke dalam empat tingkat risiko, yang menentukan jenis perizinan yang harus dimiliki pelaku usaha.
1. Risiko Rendah
Pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang secara otomatis diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini berfungsi sebagai identitas sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
2. Risiko Menengah Rendah
Diperlukan NIB dan Sertifikat Standar, yang merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dan/atau standar produk dan/atau jasa dalam rangka melakukan kegiatan usaha. Sertifikat Standar ini juga diterbitkan otomatis melalui OSS setelah pelaku usaha menyatakan kesanggupan memenuhi ketentuan teknis.
3. Risiko Menengah Tinggi
Selain NIB, pelaku usaha wajib memperoleh Sertifikat Standar berupa sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha. Namun, penerbitannya baru dilakukan setelah pemerintah—baik pusat, daerah, maupun pengelola kawasan industri—melakukan verifikasi terhadap pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
4. Risiko Tinggi
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan NIB dan Izin usaha, yang baru diterbitkan setelah seluruh persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi.
Seluruh proses perizinan usaha dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Integrasi ini bertujuan untuk mempercepat layanan, serta memastikan keterbukaan informasi dalam proses perizinan usaha industri.
Klasifikasi Skala Usaha Industri dan Kewajiban Lokasi
Peraturan Menteri Perindustrian ini juga menetapkan pembagian skala usaha industri sebagai dasar pengaturan kewajiban dan pengawasan, yaitu:
- Industri kecil: modal usaha sampai dengan Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bagunan tempat usaha);
- Industri menengah: modal usaha di atas RP5 miliar hingga Rp10miliar (tidak termasuk tanah dan bagunan tempat usaha); dan
- Industri besar: modal usaha di atas Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Selain itu, peraturan ini menegaskan kembali bahwa setiap perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi industri kecil, industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas, industri di daerah yang belum memiliki kawasan industri, serta industri yang menggunakan bahan baku khusus serta memerlukan lokasi khusus.
Pengawasan dan Sanksi dalam Perizinan Usaha Industri
Untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha, Kemenperin menetapkan mekanisme pengawasan berkala terhadap izin yang telah diterbitkan, antara lain:
- Pengawasan dilakukan paling lambat 1 tahun setelah izin terbit bagi usaha berisiko rendah hingga menengah rendah.
- Pengawasan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah izin terbit bagi usaha berisiko menengah tinggi dan tinggi.
Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban perizinan atau melanggar ketentuan lokasi, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini dimaksudkan agar pelaku industri tetap patuh terhadap aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Mendukung Transformasi Perizinan Usaha Industri yang Efisien dan Berkelanjutan
Peningkatan sistem perizinan berusaha menjadi langkah penting dalam mewujudkan transformasi industri yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Pendekatan berbasis risiko serta penerapan layanan digital dalam perizinan usaha diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang transparan, mudah diakses, dan mendorong pertumbuhan di berbagai sektor industri.
Upaya ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan tata kelola industri yang lebih sederhana dan terukur, Indonesia diharapkan mampu memperkuat fondasi industri yang modern dan berdaya saing global.
PT Citra Melati Alam Prima sebagai Jasa Konsultan Lingkungan dan Perizinan Berusaha
PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang perizinan berusaha dan lingkungan. Proses pengurusan perizinan usaha industri sering kali menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, kami hadir untuk menyederhanakan langkah-langkah yang diperlukan, mulai dari penyusunan dokumen izin hingga integrasi dokumen teknis dan lingkungan, semuanya disesuaikan dengan kebutuhan spesifik perusahaan Anda. Dengan jangkauan layanan yang meliputi seluruh Indonesia, kami siap membantu usaha Anda di mana pun berada.
Anda dapat mengakses layanan kami dengan mudah di sini, di mana Anda bisa melakukan konsultasi langsung untuk mendapatkan solusi terbaik terkait perizinan usaha Anda. Untuk informasi lebih lanjut dan memulai konsultasi, silakan hubungi kami di sini.
PT Citra Melati Alam Prima siap menjadi mitra Anda dalam mencapai kelancaran operasional usaha Anda.
Penulis: Najwa Millah R.