Alih fungsi lahan sawah, khususnya Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS), terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Konversi lahan pertanian produktif menjadi kawasan non pertanian dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Regulasi sebelumnya melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 dinilai belum sepenuhnya efektif menahan laju konversi lahan pangan. Menjawab kebutuhan hukum dan dinamika terkait alih fungsi LSD, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Download materi Perpres 4 Tahun 2026.pdf).
Lantas, apa latar belakang terbitnya Perpres 4 Tahun 2026 dan bagaimana pengaturan alih fungsi lahan sawah, khususnya LSD dan LBS? Berikut ulasannya.
Latar Belakang Terbitnya Perpres 4 Tahun 2026
Pemerintah resmi menerbitkan Perpres 4 Tahun 2026 untuk menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 di mana kedua peraturan ini berkaitan erat dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Langkah ini menandai upaya pemerintah dalam memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan lahan sawah sebagai salah satu pilar ketahanan pangan nasional.
Sebelum terbitnya Perpres 4 tahun 2026, pemerintah melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 menetapkan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan provinsi. Provinsi tersebut meliputi:
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jawa Timur
- Sumatera Barat
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
Total luas LSD di delapan provinsi awal mencapai 3,84 juta hektare atau sekitar 60 persen dari total 7,3 juta hektare lahan baku sawah nasional. Sejak penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada tahun 2021, laju alih fungsi lahan di wilayah tersebut relatif terkendali, dengan tingkat konversi sekitar 0,05 persen per tahun.
Selanjutnya, penguatan kebijakan ini akan diperluas secara bertahap. Pemerintah menargetkan penetapan LSD di 12 provinsi tambahan pada akhir kuartal pertama 2026. Kemudian, sebanyak 17 provinsi lainnya direncanakan menyusul pada akhir kuartal kedua 2026.
Dengan perluasan ini, kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dipusatkan pada Pemerintah Pusat, yang sebelumnya berada di pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan memastikan pengawasan lebih terintegrasi dan efektif serta menjaga keberlanjutan lahan sawah secara nasional.
Pokok Pengaturan Alih Fungsi LSD dalam Perpres 4 Tahun 2026
Sebagai dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah, Perpres 4 Tahun 2026 mengatur:
- mekanisme penetapan dan pemantauan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) secara sistematis
- kewenangan pemerintah pusat dalam mengawasi pengelolaan lahan sawah, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah
- pemberian insentif kepada petani dan pemerintah daerah yang menjaga kelestarian lahan sawah
- tata cara pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah
Berdasarkan Pasal 2, peraturan ini bertujuan untuk:
- Mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
- Menjamin ketersediaan lahan sawah dalam pemenuhan kebutuhan pangan nasional.
- Mengendalikan laju alih fungsi lahan sawah yang terus meningkat.
- Mendorong pemberdayaan petani agar tetap mempertahankan lahan pertaniannya.
- Menyediakan data dan informasi lahan sawah sebagai dasar penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Dengan demikian, Perpres 4 Tahun 2026 menjadi instrumen strategis dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah dan stabilitas sistem pangan nasional.
Mekanisme Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dalam Perpres 4 Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 6 Perpres 4 tahun 2026, penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut meliputi verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, dan pelaksanaan penetapan peta LSD. Dengan mekanisme ini, diharapkan tumpang tindih data dapat diminimalkan dan perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih berkelanjutan.
Lebih lanjut dalam Perpres 4 tahun 2026 Pasal 7 menjelaskan bahwa lahan sawah yang dapat ditetapkan dalam peta LSD meliputi lahan sawah beririgasi dan lahan sawah tidak beririgasi. Lahan sawah beririgasi mencakup sawah dengan irigasi permukaan, rawa, air bawah tanah, dan pompa. Sementara itu, lahan sawah tidak beririgasi meliputi sawah tadah hujan dan sawah yang tidak dilengkapi sistem irigasi.
Penetapan peta LSD dilakukan melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 15, yaitu:
- Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Terpadu menyampaikan usulan peta kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pertanahan paling lambat 21 hari kalender;
- Pemutakhiran terhadap peta lahan sawah yang dilindungi yang telah ditetapkan; dan
- Tata cara penetapan dan pemutakhiran peta LSD diatur lebih lanjut melalui peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pertanahan.
Proses ini menunjukkan bahwa penetapan LSD dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berbasis data.
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Larangan Alih Fungsi Lahan
Berdasarkan Pasal 16, lahan sawah yang dilindungi tidak dapat dialihfungsikan sebelum memperoleh rekomendasi perubahan penggunaan tanah. Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pertanahan serta sub urusan tata ruang.
Dengan demikian, pengelolaan lahan sawah yang dilindungi tetap sesuai dengan fungsi pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Skema Pemberian Insentif
Perpres 4 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pembatasan, tetapi juga memberikan insentif, di mana insentif diberikan kepada Pemerintah Daerah maupun masyarakat yang memiliki dan/atau mengelola lahan sawah yang ditetapkan dalam peta LSD, dengan ketentuan:
- Masyarakat tidak mengajukan permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah hingga penetapan kawasan atau lahan pertanian pangan berkelanjutan.
- Daerah yang menetapkan minimal 87 persen lahan baku sawah sebagai LSD dalam rencana tata ruang berhak memperoleh insentif tambahan.
Pembinaan dan Pengawasan
Berdasarkan Pasal 23, pembinaan dan pengawasan dilakukan secara bertingkat oleh Pemerintah. Pemerintah Pusat bertugas membina dan mengawasi pemerintah provinsi. Sementara itu, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, Bupati atau Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan langsung kepada masyarakat terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Pembinaan dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk koordinasi, sosialisasi, pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, dan penyebarluasan informasi. Di sisi lain, pengawasan dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
Dampak Perpres 4 Tahun 2026, LSD dan LBS bagi Pelaku Usaha
Dengan regulasi yang semakin ketat, pelaku usaha wajib:
- Memastikan status lahan sebelum proses pembelian, apakah termasuk LSD atau LBS
- Memastikan status lahan yang telah dikuasai apakah termasuk LSD atau LBS
- Memperoleh rekomendasi perubahan penggunaan lahan jika lahan termasuk LSD atau LBS
- Mematuhi kebijakan tata ruang dan pertanahan
Kepatuhan ini penting untuk menghindari sanksi administratif serta menjaga kesinambungan investasi yang selaras dengan kebijakan ketahanan pangan nasional.
FAQ Seputar Perpres 4 Tahun 2026, LSD dan LBS
Untuk memperjelas substansi pengaturan dalam Perpres 4 Tahun 2026, berikut rangkuman pertanyaan dan jawaban yang kerap menjadi perhatian masyarakat, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha.
- Apa itu Perpres 4 Tahun 2026?
Peraturan Presiden tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menggantikan Perpres 59 Tahun 2019. - Apa yang dimaksud Lahan Sawah Dilindungi (LSD)?
Lahan sawah yang ditetapkan dalam peta resmi pemerintah dan tidak dapat dialihfungsikan tanpa rekomendasi perubahan penggunaan tanah. - Apakah LBS dan LSD sama?
Lahan Baku Sawah (LBS) adalah data dasar luas sawah nasional, sedangkan LSD adalah bagian dari LBS yang secara khusus ditetapkan dan dilindungi. - Apakah lahan LSD boleh dialihfungsikan?
Tidak dapat dialihfungsikan sebelum memperoleh rekomendasi perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Konsultan dalam Pengurusan Perizinan
Memahami ketentuan Perpres 4 Tahun 2026 merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang kegiatannya berkaitan dengan pemanfaatan lahan agar lahannya tidak termasuk dalam area Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi, PT Citra Melati Alam Prima menyediakan layanan konsultasi perizinan yang profesional, komprehensif, dan terpercaya.
Kami mendampingi mulai dari analisis regulasi hingga penyusunan dokumen dan aspek teknis, dengan layanan yang disesuaikan kebutuhan bisnis Anda.
Akses layanan kami melalui website resmi untuk berkonsultasi langsung dan mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan bisnis Anda. Kami juga menyediakan berbagai materi edukasi seputar perizinan yang dapat diakses melalui tautan ini.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi tim kami di sini dan dapatkan pendampingan profesional yang tepat bagi bisnis Anda.
Penulis: Alvia Nuriati R.
Editor: Silvi Kusuma A.