Setiap perusahaan pasti menghasilkan limbah baik limbah domestik, limbah industri, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun (non-B3). Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai limbah non-B3, dan pedoman penyusunan Dokumen Rincian Teknis (DRT) Penyimpanan Limbah Non -B3 dan peran konsultan.
Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3. Walaupun begitu, penting untuk mengelolanya dengan baik demi mencegah dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Di Indonesia, regulasi terkait pengelolaan limbah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengertian Limbah non-B3
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (70), limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3.
Karakteristik limbah B3 yang dimaksud adalah mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun.
Perbedaan Limbah B3 dan Limbah non-B3
Perbedaan antara keduanya dijelaskan sebagai berikut:
-
Sifat Berbahaya
Limbah B3 memiliki karakteristik berbahaya dan beracun seperti korosif, toksik, infeksius, mudah menyala, dan lainnya, sedangkan limbah non-B3 tidak memiliki karakteristik tersebut.
-
Dampak Lingkungan
Dampak lingkungan yang dihasilkan oleh limbah non-B3 dapat mencemari lingkungan, hanya saja dampak yang ditimbulkan tidak sebesar dampak yang ditimbulkan dari limbah B3.
-
Pengelolaan
Pengelolaan limbah non-B3 dilakukan dengan ketat namun tidak seketat pengelolaan limbah B3.
-
Pengklasifikasian dan Identifikasi
Limbah non-B3 relatif lebih mudah untuk diidentifikasi karena tidak memiliki karakteristik berbahaya atau beracun. Sedangkan, limbah B3 membutuhkan analisis yang dalam untuk menentukan jenis dan kategori limbah B3.
Materi yang membahas tentang perbedaan rincian teknis penyimpanan Limbah B3 dengan Dokumen Rincian Teknis (DRT) pengelolaan Limbah non-B3 dapat Anda akses melalui tautan ini.
Apa Saja yang Termasuk Limbah non-B3?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah non-B3 dibedakan menjadi:
-
Limbah non-B3 Terdaftar
adalah limbah yang sudah tidak memiliki karakteristik bahan berbahaya dan beracun, dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan. Berikut contohnya:
-
Limbah non-B3 Khusus
adalah limbah yang sebelumnya merupakan limbah B3 dari sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus yang telah memenuhi prosedur pengecualian.
Cara Pengelolaan Limbah non-B3
Setelah mengetahui jenis-jenisnya, selanjutnya kita perlu tahu bagaimana cara pengelolaannya, agar tidak mencemari lingkungan serta agar tidak dikenai sanksi hukum. Pengelolaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah non-B3 (yang selanjutnya disebut “Penghasil”) di antaranya:
-
Pengurangan atau reduksi
Pengurangan dapat dilakukan sebelum dan/atau sesudah limbah non-B3 dihasilkan. Sebelum dihasilkan, dapat dilakukan pengurangan dengan modifikasi proses dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan. Sedangkan, setelah dihasilkan, pengurangan dapat dilakukan dengan melakukan penggilingan, pencacahan, pemadatan, dan/atau sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Penyimpanan
Penghasil dapat melakukan penyimpanan limbah pada fasilitas penyimpanan yang dilengkapi dengan prosedur tata kelola yang baik untuk menghindari ceceran dan tumpahan limbah ke media lingkungan.
-
Pemanfaatan
Penghasil atau pemanfaat langsung dapat melakukan pemanfaatan terhadap limbah yang dihasilkan. Di mana pemanfaat langsung yang dimaksud adalah pemerintah, pemerintah daerah, kelompok orang, dan badan usaha yang memiliki perizinan berusaha. Pemanfaatan tersebut dapat meliputi:
- substitusi bahan baku
- substitusi sumber energi
- bahan baku
- produk samping, dan/atau
- pemanfaatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Penimbunan
Limbah non-B3 dapat ditimbun pada fasilitas:
- penimbusan akhir,
- penempatan kembali di area bekas tambang,
- bendungan penampung limbah tambang, dan/atau
- fasilitas penimbunan lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Pengangkutan
Proses pengangkutan limbah wajib dilengkapi dengan berita acara perpindahan limbah yang diisi oleh Penghasil, pengangkut, dan pihak lain yang melakukan pengolahan lanjutan. Pengangkutan yang dilakukan wajib memenuhi ketentuan berupa:
- Menjamin tidak terjadinya ceceran, tumpahan, dan/atau pencemaran lingkungan; dan
- Menggunakan alat angkut yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.
-
Perpindahan lintas batas
Apabila Penghasil tidak mampu melakukan pengelolaan sendiri, maka Penghasil dapat melakukan ekspor. Ekspor dilakukan pada negara tujuan dengan catatan, Penghasil harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri.
-
Pemantauan dan pelaporan
Pemantauan dan pelaporan terhadap kegiatan dan neraca massa pengelolaan limbah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Perlu diketahui bahwa Penghasil tidak diwajibkan untuk menjalankan keseluruhan pengelolaan. Pengelolaan yang wajib dilakukan oleh Penghasil meliputi penyimpanan dan pelaporan.
Bagaimana Jika Sudah Memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 untuk Menyimpan Limbah non-B3?
Istilah limbah non-B3 baru muncul setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelumnya, limbah ini termasuk dalam jenis Limbah B3. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa ada Pelaku Usaha yang sudah menyimpan limbah non-B3 ini di dalam Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 sejak sebelum diundangkannya peraturan tersebut.
Jika hal ini terjadi, maka Penghasil perlu melakukan penyesuaian. Penyesuaian yang dimaksud yaitu mengeluarkan limbah non-B3 dari daftar limbah yang disimpan di dalam TPS Limbah B3. Konsekuensinya, Penghasil harus memperbarui Izin TPS Limbah B3 yang sudah dimiliki dengan menyusun Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dengan daftar limbah yang sudah diperbarui.
Selain itu, Penghasil juga harus menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) Penyimpanan Limbah non-B3 sebagai syarat untuk melakukan kegiatan penyimpanan limbah non-B3.
Penjelasan mengenai Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dapat dibaca melalui tautan ini.
Cara Menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) Penyimpanan Limbah non-B3
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah non-B3 wajib menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) pengelolaan limbah non-B3. Namun, tidak semua jenis pengelolaan memerlukan DRT. DRT diperlukan untuk kegiatan pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, dan penimbunan.
Format penyusunan Daftar Rincian Teknsi (DRT) untuk masing-masing jenis pengelolaan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, pada lampiran VI sampai IX.
PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Lingkungan dalam Penyusunan Dokumen Rincian Teknis (DRT) Penyimpanan Limbah Non-B3
PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan yang berpengalaman untuk menyusun Dokumen Rencana Teknis (DRT) Penyimpanan Limbah non-B3. Kami berpengalaman dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi limbah yang dihasilkan, membantu menentukan alternatif pengelolaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, menyesuaikan dengan kondisi perusahaan, serta membantu perusahaan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait. Dengan demikian, perusahaan dapat menyusun DRT yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Kami adalah Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL terdaftar / teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kami memberikan layanan yang luas dan terintegrasi dalam melakukan pengurusan perizinan berusaha sejak tahap awal sampai izin operasional. Selama proses konsultasi, kami dapat memberikan saran dan masukan yang sesuai dengan persyaratan dan aspek keekonomian.
Layanan kami tidak hanya meliputi wilayah Surabaya dan Jawa Timur, namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Portofolio dan testimoni dari klien kami dapat dilihat melalui tautan ini.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai layanan kami Anda dapat mengakses tautan ini atau berkonsultasi dengan kami di sini. Konten terkait penyimpanan limbah B3 dapat Anda akses di sini.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi
Editor: Silvi Kusuma Astuti