Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Pelaku Usaha yang menghasilkan Limbah B3. Sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kita mengenalnya sebagai Izin TPS Limbah B3. Dalam penyusunan Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3, penghasil Limbah B3 dapat bekerja sama dengan konsultan yang memiliki kompetensi dalam penanganan limbah B3.
Definisi Limbah B3
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau lebih sering disebut sebagai Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Mengingat karakteristiknya yang berbahaya dan beracun, maka diperlukan pengelolaan yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Di antara cara pengelolaannya adalah dengan menyediakan fasilitas penyimpanan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum Penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kewajiban Bagi Penghasil Limbah B3
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap penghasil Limbah B3 wajib menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya di dalam fasilitas penyimpanan Limbah B3.
Fasilitas penyimpanan ini lebih sering kita sebut dengan istilah TPS Limbah B3. Fasilitas penyimpanan Limbah B3 berfungsi sebagai tempat penampungan sebelum Limbah B3 diangkut dan dikelola lebih lanjut. Adapun bentuk fasilitas penyimpanan yang dimaksud dapat berupa:
- bangunan,
- tangki dan/atau kontainer,
- silo,
- tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile), maupun
- kolam penampungan Limbah B3 (waste impoundment).
Persyaratan Lokasi Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 (TPS Limbah B3)
Ada beberapa persyaratan lokasi penyimpanan Limbah B3 yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:
- lokasi penyimpanan harus bebas banjir,
- tidak rawan bencana alam (longsoran, bahaya gunung api, gempa bumi, sesar, sink hole, amblesan (land subsidence), tsunami, mud volcano),
- apabila lokasi tidak bebas banjir dan rawan bencana alam, maka lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus direkayasa dengan teknologi dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu fasilitas penyimpanan Limbah B3 juga wajib dilengkapi dengan:
- area bongkar muat,
- peralatan penanganan tumpahan atau ceceran Limbah B3,
- fasilitas untuk penanggulangan keadaan darurat seperti kotak P3K dan APAR, dan
- wastafel/shower/eye wash.
Penanganan Limbah B3 dalam Fasilitas Penyimpanan
Selama penyimpanan Limbah B3, perlu diperhatikan cara pengemasannya. Jenis kemasan yang digunakan dapat berupa drum, jumbo bag, tangki, Intermediated Bulk Container (IBC), kontainer, serta kemasan dan/atau wadah lainnya sesuai dengan karakteristik Limbah B3. Pada setiap kemasan, wajib diberi simbol dan label sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Prosedur penyimpanan Limbah B3 telah diatur pada regulasi di atas, yaitu sebagai berikut:
- Mengidentifikasi Limbah B3 berdasarkan jenis dan karakteristiknya, untuk selanjutnya dilakukan penentuan pewadahan.
- Menentukan area penyimpanan yang memenuhi persyaratan.
- Memberikan label pada pewadahan sesuai dengan karakteristik Limbah B3.
- Melakukan penyimpanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Pengangkutan Limbah B3 oleh pengelola Limbah B3 yang telah bekerja sama dengan pihak penghasil Limbah B3.
Izin TPS Limbah B3 Sebelum Era UU Cipta Kerja
Setiap penghasil Limbah B3 yang melakukan kegiatan penyimpanan Limbah B3, wajib memiliki Izin Penyimpanan Limbah B3. Yang dimaksud dengan penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. Contoh limbah B3 adalah aki bekas, baterai bekas, pelumas bekas, lampu bekas, dan sebagainya.
Untuk melakukan penyimpanan Limbah B3, penghasil Limbah B3 memerlukan izin dari instansi yang berwenang yang kita kenal dengan istilah Izin TPS Limbah B3. Izin ini diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten setempat dengan masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Apa Izin TPS Limbah B3 Masih Diperlukan?
Setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pemerintah Kota dan/atau Kabupaten sudah tidak menerbitkan izin ini lagi.
Sebagai gantinya, kegiatan penyimpanan Limbah B3 harus memiliki dokumen yang disebut Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3.
Penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
Rincian Teknis (Rintek) adalah suatu dokumen yang disusun untuk mencatat Limbah B3 yang dihasilkan pada suatu usaha/kegiatan. Perlu digarisbawahi bahwa Rincian Teknis hanya berfokus pada kegiatan penyimpanan Limbah B3 saja. Rincian Teknis tidak mengatur pengelolaan Limbah B3 lebih lanjut seperti pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, dan penimbunan Limbah B3.
Penyusunan Rincian Teknis penyimpanan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Muatan-muatan yang harus dicantumkan dalam dokumen ini antara lain:
- nama Limbah B3,
- sumber Limbah B3,
- karakteristik Limbah B3,
- jumlah limbah B3 yang akan disimpan,
- detail tempat penyimpanan Limbah B3,
- pengemasan Limbah B3,
- persyaratan lingkungan hidup, dan
- kewajiban pemenuhan rincian teknis penyimpanan Limbah B3.
Untuk mendapatkan materi lebih detail terkait:
- perbedaan Rintek Penyimpanan Limbah B3 dengan Dokumen Rincian Teknis (DRT) Pengelolaan Limbah non-B3, Anda dapat mengakses tautan ini,
- perbedaan antara Rintek, Pertek dan SLO, Anda dapat mengakses tautan ini,
- pengelolaan Limbah non-B3, Anda dapat mengakses tautan ini.
Waktu Maksimal Penyimpanan Limbah B3
Pada dokumen rincian teknis perlu mencantumkan waktu penyimpanan Limbah B3. Waktu penyimpanan yang diizinkan berbeda-beda, tergantung jumlah timbulan Limbah B3 per hari dan sumbernya. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- 90 hari untuk timbulan sebesar 50 kg per hari atau lebih,
- 180 hari untuk timbulan kurang dari 50 kg per hari, untuk Limbah B3 kategori 1,
- 365 hari untuk timbulan kurang dari 50 kg per hari, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum,
- 365 hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Sudah Punya Izin TPS Limbah B3 Apa Harus Menyusun Rintek?
Jika sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pelaku usaha telah memiliki Izin TPS Limbah B3, maka tidak perlu menyusun Rintek. Syaratnya adalah:
- izin tersebut harus masih berlaku, serta
- tidak ada perubahan kegiatan dan fasilitas penyimpanan Limbah B3.
Jika masa berlaku izin TPS Limbah B3 telah berakhir, maka pelaku usaha wajib menyusun Rintek sebagai persyaratan untuk melakukan penyimpanan Limbah B3.
Rintek yang telah disusun, selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan penilaian Rintek mengikuti kewenangan penerbitan perizinan berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Integrasi Rintek Limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan
Setelah proses penilaian selesai, Rintek ini tidak bisa berdiri sendiri. Untuk mengesahkannya, perlu diintegrasikan terlebih dahulu ke dalam Persetujuan Lingkungan. Pengintegrasian ini dilakukan melalui proses perubahan Persetujuan Lingkungan, tanpa harus menyusun dokumen lingkungan yang baru.
Selain Rintek, terdapat beberapa perizinan teknis yang juga perlu diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan. Selengkapnya dapat dibaca di sini. Apabila Rintek telah diintegrasikan dan Persetujuan Lingkungan telah disahkan, maka Penghasil Limbah B3 bisa melakukan kegiatan penyimpanan Limbah B3 sesuai dokumen rincian teknis tersebut.
Peran Konsultan Lingkungan Hidup dalam Membantu Pelaku Usaha Menyusun Rincian Teknis (Rintek) Limbah B3
Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor teknis, termasuk:
- jenis limbah,
- beban limbah, dan
- lokasi penyimpanan.
Meskipun pelaku usaha memiliki opsi untuk secara mandiri memenuhi persyaratan dalam dokumen tersebut, tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan yang memadai untuk menyusun dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 termasuk Kode Limbah B3 yang harus diakomodasi dalam dokumen Rintek.
Dalam konteks ini, peran konsultan lingkungan yang berpengalaman dalam penyusunan dokumen terkait pengelolaan limbah B3 diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan yang diperlukan.
PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Lingkungan dalam Penyusunan Rincian Teknis (Rintek) Limbah B3
PT Citra Melati Alam Prima merupakan konsultan teknik lingkungan dan perizinan berusaha yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam menyusun dokumen pengelolaan limbah B3. Selain itu, kami juga dapat mengintegrasikan dokumen teknis tersebut ke dalam dokumen lingkungan sesuai dengan kebutuhan.
Lingkup layanan kami tidak hanya pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Anda dapat mengakses layanan kami melalui halaman layanan kami dan berkonsultasi dengan kami untuk menemukan solusi bagi Anda. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.
Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan terbaik jasa konsultan penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dan layanan lainnya.