Suatu usaha dan/atau kegiatan baik jasa atau manufaktur akan menghasilkan limbah, baik berupa limbah domestik, Limbah B3, maupun Limbah non-B3. Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diundangkan, terdapat beberapa limbah yang sebelumnya termasuk kategori Limbah B3 berubah menjadi Limbah non-B3.
Definisi Limbah B3 dan Limbah non-B3
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat (69) dan (70) memuat definisi Limbah B3 dan Limbah non-B3.
Limbah bahan berbahaya dan beracun atau Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3, sedangkan Limbah nonbahan berbahaya dan beracun atau Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.
Perbedaan kedua sifat limbah tersebut membuat pelaku usaha harus memperlakukan keduanya dengan berbeda. Hal ini juga berkaitan dengan perizinan yang harus dimiliki.
Perizinan Limbah B3
Izin yang dipersyaratkan untuk pelaku usaha dalam melakukan pengelolaan Limbah B3 dapat berupa:
- Rincian Teknis penyimpanan Limbah B3 (Rintek Penyimpanan Limbah B3),
- Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah B3 (Pertek PLB3), dan
- Surat Kelayakan Operasional di bidang Pengelolaan Limbah B3 (SLO-PLB3).
Materi terkait dengan perizinan untuk aktivitas bidang pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan:
- pemanfaatan Limbah B3 dapat diakses pada tautan ini,
- pengolahan Limbah B3 dapat diakses pada tautan ini, dan
- penimbunan Limbah B3 dapat diakses pada tautan ini.
Perizinan Limbah non-B3
Izin untuk mengelola Limbah non-B3 adalah Dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah non-B3 (DRT Pengelolaan Limbah non-B3).
Perbedaan antara Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah non-B3 harus dipahami oleh pelaku usaha. Hal ini karena dokumen tersebut harus diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan untuk mendapatkan perizinan berusaha.
Kewajiban Memiliki Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 51 ayat (1) dan (4), Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 merupakan perizinan yang dipersyaratkan bagi setiap orang yang melakukan penyimpanan Limbah B3, yaitu penghasil Limbah B3, pengumpul Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan penimbun Limbah B3.
Kewajiban Menyusun DRT Pengelolaan Limbah non-B3
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Pasal 41 ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengelolaan Limbah non-B3 wajib menyusun Dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah non-B3.
Pengelolaan Limbah Non-B3 meliputi pengurangan Limbah non-B3, penyimpanan Limbah non-B3, pemanfaatan Limbah non-B3, dan penimbunan Limbah non-B3.
Perbedaan Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah Non-B3
Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah non-B3 merupakan dua dokumen yang berbeda. Perbedaan yang mendasar di antara keduanya adalah jenis limbah yang akan dikelola dan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Penentuan Limbah B3
Penentuan suatu limbah untuk dikategorikan ke dalam Limbah B3 merujuk pada peraturan perundang-undangan. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lampiran IX telah menyusun daftar limbah yang dikategorikan sebagai Limbah B3.
Pada lampiran tersebut, Limbah B3 diklasifikasikan berdasarkan sumbernya yang terdiri atas 4 (empat) sumber sebagai berikut:
- sumber tidak spesifik;
- B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3;
- sumber spesifik umum; dan
- sumber spesifik khusus.
Penentuan Limbah non-B3 Terdaftar
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lampiran XIV, telah tercantum daftar Limbah non-B3 terdaftar. Limbah yang termuat pada lampiran tersebut adalah limbah yang telah dikeluarkan dari kategori Limbah B3 sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan yang Mewajibkan Penyusunan Rintek Penyimpanan Limbah B3
Rintek Penyimpanan Limbah B3 adalah bentuk perizinan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan kegiatan penyimpanan Limbah B3.
Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan selain penyimpanan Limbah B3 diharuskan mendapatkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (Pertek PLB3) dan SLO-PLB3.
Detail mengenai perbedaan antara Rincian Teknis penyimpanan Limbah B3, Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah B3 (Pertek PLB3), dan Surat Kelayakan Operasional di bidang Pengelolaan Limbah B3 (SLO-PLB3) dapat Anda baca pada artikel kami di sini.
Anda juga dapat membaca artikel kami mengenai Rintek Penyimpanan Limbah B3 pada tautan ini.
Kegiatan yang Mewajibkan Penyusunan DRT Pengelolaan Limbah non-B3
Sedangkan, DRT Pengelolaan Limbah non-B3 adalah dokumen yang disusun oleh penanggung jawab saat akan melakukan pengelolaan Limbah non-B3. Kegiatan pengelolaan yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Pasal 41 ayat (2), kegiatan pengelolaan tersebut meliputi:
- pengurangan Limbah non-B3,
- penyimpanan Limbah non-B3,
- pemanfaatan Limbah non-B3, dan
- penimbunan Limbah non-B3.
Format penyusunan DRT Pengelolaan Limbah non-B3 telah tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Lampiran VI hingga Lampiran IX.
Anda dapat mempelajari lebih dalam mengenai DRT Pengelolaan Limbah non-B3 pada artikel lami lainnya melalui tautan ini.
Kesamaan Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah Non-B3
Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah non-B3 merupakan dokumen yang berbeda. Hanya saja apabila dilihat dari kewenangan dan pengintegrasian ke dalam persetujuan lingkungan, keduanya memiliki kesamaan.
Baik Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah non-B3 perlu diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan. Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah B3 diterbitkan sesuai dengan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan.
PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Konsultan Lingkungan dalam Penyusunan Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah Non-B3
Pelaku usaha yang menghasilkan Limbah B3 dan/atau Limbah non-B3 dapat mempertanggungjawabkan limbah dari kegiatan operasional usahanya melalui Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah non-B3.
PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan lingkungan hidup dan perizinan yang menyediakan jasa penyusunan konsultasi lingkungan dan perizinan. Kami memiliki kompetensi dalam penyusunan Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah non-B3. Anda dapat melihat seluruh layanan kami melalui tautan ini. Anda juga dapat berkonsultasi dengan tim kami melalui narahubung kami di sini.
Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini. Layanan kami tidak hanya mencakup wilayah Surabaya – Jawa Timur tetapi juga melayani pelanggan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Silakan menghubungi kami dalam mendapatkan layanan terbaik jasa konsultan lingkungan untuk penyusunan Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan DRT Pengelolaan Limbah non-B3.