Inilah Perbedaan Rintek, Pertek, dan SLO

Inilah Perbedaan Rintek, Pertek, dan SLO
Ilustrasi konsultan Rintek Pertek SLO

Akhir-akhir ini sering kita dengar istilah Rintek, Pertek dan SLO. Tetapi masih ada Pelaku Usaha yang belum mengetahui perbedaan dari ke-tiga istilah tersebut. Artikel ini menjelaskan lebih lanjut apa perbedaan antara istilah Rintek, Pertek dan SLO serta peran konsultan dalam pengajuannya.

Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3

Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Pelaku Usaha yang menghasilkan Limbah B3. Sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kita mengenalnya sebagai Izin TPS Limbah B3 yang saat ini sudah tidak diberlakukan.

Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 merupakan suatu dokumen yang:

  • disusun oleh Penghasil Limbah B3 untuk mengatur aktivitas penyimpanan sementara,
  • wajib disusun oleh Penghasil Limbah B3 yang:
    • tidak memiliki Izin Penyimpanan Limbah B3 (Izin TPS Limbah B3 – dulu),
    • Izin Penyimpanan Limbah B3-nya (Izin TPS Limbah B3) sudah tidak berlaku,
  • wajib diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan (Perling) yang dimiliki oleh Penghasil Limbah B3,
  • menjadi acuan dalam penyediaan fasilitas maupun pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil,
  • menggantikan Izin TPS Limbah B3,
  • tidak dimaksudkan untuk mengatur aktivitas pengumpulan, pemanfaatan maupun penimbunan Limbah B3,
  • tidak dimaksudkan untuk mengatur aktivitas pengelolaan Limbah non-B3 Terdaftar baik di lokasi Penghasil maupun Pemanfaat.

Di dalam Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan Limbah B3 diatur tentang:

  • nama / kode Limbah B3,
  • sumber Limbah B3,
  • karakteristik Limbah B3,
  • jumlah limbah B3 yang akan disimpan,
  • detail tempat penyimpanan Limbah B3,
  • pengemasan Limbah B3,
  • persyaratan lingkungan hidup, dan
  • kewajiban pemenuhan rincian teknis penyimpanan Limbah B3.

Dalam pengoperasian fasilitas penyimpanan Limbah B3 (TPS Limbah B3) tidak diperlukan pengajuan Sertifikat Kelayakan Operasi (SLO).

Penjelasan lebih terperinci mengenai Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dapat diakses pada tautan ini.

Sedangkan penjelasan lebih terperinci tentang Limbah non-B3 Terdaftar dan kewajiban penyusunan Dokumen Rincian Teknis (DRT) Limbah non-B3 dapat diakses pada tautan ini.

Untuk mengakses materi artikel tentang perbedaan Rintek Penyimpanan Limbah B3 dan Dokumen Rincian Teknis (DRT) Limbah non-B3 dapat dilakukan melalui tautan ini.

Persetujuan Teknis (Pertek)

Persetujuan Teknis (Pertek), adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pertek ini mengatur Pelaku Usaha agar baku mutu lingkungan yang ditetapkan tidak terlampai dengan cara memastikan kesesuaian:

  • desain,
  • pembangunan konstruksi dan/atau pemasangan, dan
  • pengoperasian fasilitas untuk pencegahan pencemaran lingkungan, serta
  • pemantauan terhadap parameter kualitas lingkungan yang dihasilkan oleh fasilitas.

Sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan, Pelaku Usaha harus merencanakan pengelolaan terhadap:

  1. air limbah yang dihasilkannya sebelum dibuang atau dimanfaatkan ke media lingkungan dengan mengajukan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu air Limbah (Pertek BMAL), di mana materi terkait hal ini dapat diakses pada tautan ini dan tautan ini,
  2. emisi yang dihasilkannya sebelum dibuang ke media lingkungan dengan mengajukan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, di mana materi terkait hal ini dapat diakses pada tautan ini,
  3. Limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan maupun penimbunan, dengan mengajukan Pertek Pengelolaan Limbah B3, di mana materi terkait hal ini dapat diakses pada tautan ini.

Seperti halnya Rintek, setelah Pelaku Usaha mendapatkan Pertek, maka harus diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan (perling) yang dimiliki.

Materi lain terkait pengelolaan air limbah dapat diakses pada tautan berikut: podcast1, podcast2, dan podcast3.

Surat Kelayakan Operasional (SLO)

Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) merupakan hal yang saling terkait.

Setelah Pelaku Usaha memiliki Pertek kemudian dilanjutkan dengan pembangunan dan/atau pemasangan dan pelaksanaan uji coba fasilitas pengendali pencemaran sesuai dengan Pertek yang dimiliki. Selanjutnya Pelaku Usaha mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai perizinan untuk mengoperasikan fasilitas tersebut.

Oleh sebab itu penting bagi Pelaku Usaha untuk memastikan bahwa fasilitas pengendali pencemaran dibangun dan/atau dipasang sesuai dengan Pertek, agar tidak terjadi perbedaan pada saat pengajuan SLO. Hal ini harus dipastikan karena pada saat pengajuan SLO dilakukan verifikasi terhadap fasilitas pengendali pencemaran yang dibangun dan/atau dipasang untuk memastikan kesesuaiannya dengan Pertek yang dimiliki.

Fasilitas pengendali pencemaran yang dimaksud bisa berupa:

  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) / Wastewater Treatment Plant (WWTP),
  • alat pengendali emisi misalnya wet scrubber, dust collector, cerobong,
  • fasilitas penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan maupun penimbunan bagi perusahaan pengelola Limbah B3.

Materi yang lebih mendalam terkait pengajuan SLO untuk pemanfaatan dan pembuangan air limbah dapat diakses pada tautan ini.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan istilah Rintek, Pertek dan SLO.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Lingkungan dalam Penyusunan Rintek serta Pengajuan Pertek dan SLO

Kami merupakan konsultan lingkungan hidup dan perizinan yang berpengalaman dalam menangani penyusunan Rintek maupun pengajuan Pertek dan SLO baik untuk kewenangan bupati/walikota, gubernur maupun menteri.

PT Citra Melati Alam Prima merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL teregistrasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kami memberikan layanan yang luas dan terintegrasi dalam melakukan pengurusan perizinan berusaha sejak tahap awal sampai izin operasional. Silakan menghubungi kami untuk layanan terbaik di bidang lingkungan dan perizinan terintegrasi.

Lingkup layanan kami tidak hanya pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Anda dapat mengakses layanan kami melalui halaman layanan kami dan berkonsultasi dengan kami untuk menemukan solusi bagi Anda. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.