Pengelolaan Limbah B3, Pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO

Pengelolaan Limbah B3, Pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO
Konsultan Pertek dan SLO Bidang Pengelolaan Limbah B3

Limbah B3 merupakan sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3, oleh sebab itu perlu ditangani dengan baik agar tidak membahayakan manusia dan lingkungan di sekitarnya. Artikel ini menjelaskan tentang cara pengelolaan limbah B3 secara umum, hirarki pengelolaan limbah B3, dan peran konsultan dalam mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Kegiatan Pengelolaan Limbah B3.

Penyimpanan Limbah B3 oleh Penghasil

Penghasil Limbah B3 memiliki kewajiban untuk menyimpan Limbah B3 yang dihasilkannya sebelum diserahkan kepada pengelola limbah B3 lain agar dilakukan pengelolaan lebih lanjut. Kegiatan penyimpanan Limbah B3 oleh penghasil ini harus memenuhi syarat tertentu, misalnya fasilitas penyimpanan, lama masa simpan dan kewajiban untuk menyusun Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3.

Penghasil Limbah B3 bisa menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya ke Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah, atau Penimbun Limbah B3 sesuai kode Limbah B3 dalam perizinan yang dimiliki oleh perusahaan Pengelola Limbah B3. Materi tentang peryaratan penyimpanan Limbah B3 oleh Penghasil dapat diakses melalui tautan ini.

Pengelolaan limbah B3 setelah diserahkan oleh Penghasil antara lain berupa kegiatan:

  • pengangkutan Limbah B3,
  • pengumpulan limbah B3,
  • pemanfaatan Limbah B3,
  • pengolahan Limbah B3, dan
  • penimbunan Limbah B3.

Pengumpulan Limbah B3

Kegiatan pengumpulan Limbah B3 dilakukan untuk mengumpulkan sementara Limbah B3 sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut, misalnya pemanfaatan, pengolahan, ataupun penimbunan. Limbah B3 disimpan dalam lokasi fasilitas Pengumpul Limbah B3 selambat-lambatnya selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum dimanfaatkan, diolah atau ditimbun.

Ketentuan masa simpan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari ini tidak berlaku untuk Limbah B3 dengan karakteristik infeksius, terutama bagi Pengumpul yang tidak memiliki lemari pendingin. Pengumpul Limbah B3 tidak diperbolehkan menerima atau menyerahkan Limbah B3 ke sesama Pengumpul Limbah B3.

Pemanfaatan Limbah B3

Walaupun Limbah B3 merupakan sisa dari suatu kegiatan, bukan berarti limbah B3 sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi. Limbah B3 masih dapat dimanfaatkan melalui kegiatan penggunaan kembali, daur ulang dan/atau perolehan kembali.

Tujuan kegiatan pemanfaatan limbah B3 adalah untuk mengurangi jumlah limbah B3 yang dibuang ke media lingkungan dan sebagai bentuk penerapan circular economy. Dengan demikian, penggunaan sumber daya alam dapat diminimalkan dan mampu meningkatkan perekonomian. Pemanfaatan limbah B3 dilakukan dengan memperhatikan kondisi manusia dan lingkungan.

Karakteristik limbah B3 yang umum dimanfaatkan, yaitu:

  • Limbah B3 yang memiliki sifat dan/atau fungsi yang sama sebagai bahan baku, maupun sama dengan bahan baku yang digantikan, contohnya Limbah B3 yang mengandung bahan pozzolan yang dapat dimanfaatkan sebagai paving block dan/atau batako,
  • Limbah B3 yang mengandung logam dapat dilakukan daur ulang atau perolehan kembali kandungan logam sebagai ingot logam.

Materi yang membahas tentang pemanfaatan Limbah B3 dengan lebih mendalam dapat diakses pada tautan ini.

Pengolahan Limbah B3

Limbah B3 yang tidak bisa dimanfaatkan selanjutnya dapat dilakukan pengolahan untuk mengurangi atau menghilangkan sifat racun dan bahayanya. Kegiatan pengolahan ini di antaranya dilakukan dengan cara:

  • pengolahan limbah B3 dengan cara termal melalui insinerasi,
  • pengolahan limbah B3 dengan cara stabilisasi dan solidifikasi untuk kemudian dilakukan penimbunan,
  • pengolahan limbah B3 cair dengan cara elektrokoagulasi, pengolahan secara fisik-kimia-biologi, ataupun pengolahan limbah B3 padat dengan cara bioremediasi.

Materi yang membahas tentang pengolahan Limbah B3 dengan lebih mendalam dapat diakses pada tautan ini.

Penimbunan Limbah B3

Limbah B3 yang tidak dapat dimanfaatkan atau diolah, akan ditimbun agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Materi yang membahas tentang penimbunan Limbah B3 dengan lebih mendalam dapat diakses pada tautan ini.

Persetujuan Teknis (Pertek) Bidang Pengelolaan Limbah B3

Kegiatan pengelolaan limbah B3 tidak dapat dilakukan oleh setiap orang, Pelaku usaha yang akan mengelola limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Lingkungan yang dilengkapi dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah B3 yang diterbitkan oleh instansi  terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Surat Kelayakan Operasional (SLO) Bidang Pengelolaan Limbah B3

Dalam melakukan aktivitas pengelolaan Limbah B3, pelaku usaha tidak hanya diwajibkan untuk mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek). Masih ada perizinan lain yang harus dimiliki yaitu Surat Kelayakan Operasional (SLO). SLO ini harus dimiliki setelah pelaku usaha selesai membangun fasilitas pengelolaan limbah B3 sesuai dengan dokumen Pertek yang diterbitkan, baik untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan maupun penimbunan Limbah B3.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Pertek dan SLO Bidang Pengelolaan Limbah B3

PT Citra Melati Alam Prima merupakan konsultan teknik lingkungan yang menyediakan layanan untuk membantu Anda dalam mendapatkan persetujuan teknis. Konsultan kami berpengalaman dalam memberikan layanan pengajuan Persetujuan Teknis meliputi persetujuan teknis pengelolaan limbah B3, pemenuhan baku mutu air limbah, dan pemenuhan baku mutu emisi.

Sebagai konsultan yang berpengalaman dalam mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) bidang pengelolaan limbah B3,  kami memiliki rekam jejak yang baik dengan pelanggan yang cukup puas, untuk pengajuan:

  1. ⁠Pertek dan SLO Pengumpulan Limbah B3 skala Nasional.
  2. ⁠Pertek dan SLO Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi.
  3. Pertek dan SLO Pemanfaatan Limbah B3 sebagai alternative fuel (AF) dan alternatif material (AM).
  4. Pertek dan SLO Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku pembuatan batako dan paving block.
  5. ⁠Pertek dan SLO Pengolahan Limbah B3 secara termal menggunakan proses insinerasi.
  6. Pertek dan SLO Pengolahan Limbah B3 cair menggunakan proses fisika-kimia-biologi.
  7. Pertek dan SLO Pengolahan Limbah B3 dengan cara lain berupa pencucian kemasan bekas B3 dan/atau limbah B3.
  8. Pertek dan SLO Pengolahan Limbah B3 dengan cara lain menggunakan proses fisika (daur ulang limbah yang mengandung logam, daur ulang limbah elektronik, daur ulang limbah akumulator).
  9. Pertek dan SLO Pengolahan Limbah B3 dengan cara stabilisasi dan solidifikasi.
  10. Pertek dan SLO Penimbunan Limbah B3 untuk Fasilitas Penimbusan Akhir (FPA) Kelas 1.

Layanan kami di bidang pengurusan perizinan pengelolaan limbah B3 juga mencakup layanan pengurusan izin pengangkutan Limbah B3 di Kementerian Perhubungan.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Penyusun AMDAL Kegiatan Pengelolaan Limbah B3

Kami adalah Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL terdaftar / teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PT Citra Melati Alam Prima berpengalaman dalam menyusun Dokumen AMDAL untuk kegiatan jasa pengelolaan Limbah B3, termasuk kegiatan jasa pengelolaan Limbah B3 terintegrasi (kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan).

Sebagai konsultan di bidang teknik lingkungan dan perizinan kami memberikan layanan yang luas dan terintegrasi dalam melakukan pengurusan perizinan berusaha sejak tahap awal sampai izin operasional. Layanan kami tidak hanya meliputi wilayah Surabaya dan Jawa Timur, namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan perizinan terintegrasi.

Seluruh layanan kami dapat Anda akses pada tautan berikut. Anda juga dapat dengan mudah terhubung dengan narahubung kami melalui tautan ini. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.