Banyak orang yang beranggapan bahwa Limbah B3 adalah limbah yang sudah tidak bermanfaat. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar, karena ada jenis Limbah B3 yang masih memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi pemanfaatannya tentu saja harus dilakukan dengan tepat sesuai peraturan perundangan. Artikel ini membahas tentang bentuk pemanfaatan Limbah B3 dan peran jasa konsultan lingkungan untuk membantu pelaku usaha Pemanfaat Limbah B3 dalam mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pengelolaan Limbah B3. Akan memudahkan pelaku usaha jika dalam mengajukan Pertek Limbah dan SLO dilakukan dengan menunjuk jasa konsultan lingkungan.
Definisi Pemanfaatan Limbah B3
Definisi pemanfaatan Limbah B3 berdasarkan Pasal 1 ayat 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Bentuk Pemanfaatan Limbah B3 Serta Peran Jasa Konsultan Pertek dan SLO
Sesuai dengan Pasal 106 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pemanfaatan Limbah B3 dapat dilakukan melalui:
- pemanfaatan sebagai substitusi bahan baku,
- sebagai substitusi sumber energi,
- sebagai bahan baku, dan
- pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam melakukan pengejuan Pertek dan SLO untuk kegiatan pengelolaan Limbah B3, pelaku usaha dapat menunjuk jasa konsultan agar pengurusan perizinan dapat berjalan dengan lebih efektif.
Pengajuan Pertek Limbah dan SLO Pemanfaatan Limbah B3 serta Peran Jasa Konsultan
Sebelum memulai kegiatan pemanfaatan Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3 diharuskan untuk melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Perizinan yang harus dimiliki adalah Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan Limbah B3 (Persetujuan Teknis PLB3) untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
Setelah fasilitas pengelolaan Limbah B3 dibangun dan diuji coba maka pelaku usaha harus mengajukan SLO di Bidang Pengelolaan Limbah B3 (SLO PLB3) untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
Anda dapat memperolah informasi lebih rinci tentang pengajuan Pertek dan SLO untuk kegiatan pengelolaan Limbah B3 dengan membuka tautan ini termasuk peran jasa konsultan lingkungan.
Produk yang Dihasilkan Harus Memenuhi SNI atau Standar Lainnya
Setiap produk yang dihasilkan dari kegiatan pemanfaatan Limbah B3 wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain yang setara. Produk yang dihasilkan juga harus memenuhi standar lingkungan hidup atau baku mutu lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan Limbah B3 yang Wajib Dilakukan Uji Coba
Berdasarkan Pasal 330 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terhadap kegiatan pemanfaatan Limbah B3 wajib dilakukan uji. Kewajiban ini berlaku untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3 sebagai:
- substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain yang setara, serta
- substitusi sumber energi.
Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku
Kegiatan pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku dan sebagai bahan baku merupakan bentuk pemanfaatan yang berbeda. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku memanfaatkan Limbah B3 dengan komposisi lebih kecil dari 100% dari keseluruhan bahan baku yang disubstitusi. Contoh produk hasil pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku meliputi:
- produk infrastruktur sipil berupa beton siap pakai (ready mix), paving block, batako, conblock, bata ringan, produk precast atau produk infrastruktur lainnya.
- produk bata merah, bata tahan api, atau produk lainnya yang sejenis.
- Pemanfaatan Limbah Sludge IPAL dari usaha/kegiatan pulp dan kertas sebagai substitusi bahan baku produk low grade paper dan/atau produk kertas lainnya.
- Pemanfaatan Limbah Sludge IPAL dari usaha/kegiatan pulp dan kertas sebagai substitusi bahan baku pembenah tanah organik.
- Pemanfaatan Limbah B3 minyak pelumas/oli bekas sebagai substitusi bahan baku pembuatan ANFO (Ammonium Nitrate Fuel Oil).
- Substitusi bahan baku (alternative material) di industri semen.
Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Sumber Energi
Substitusi sumber energi atau alternative fuel merupakan bentuk dari pemanfaatan Limbah B3. Contoh produk hasil pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi meliputi
- Substitusi sumber energi (Alternative Fuel) pada teknologi termal (tanur/kiln, tungku/boiler, dan lain-lain),
- Substitusi sumber energi (Alternative Fuel) untuk industri semen.
Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Bahan Baku
Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku memanfaatkan Limbah B3 dengan komposisi 100% dari keseluruhan bahan baku yang digunakan. Contoh produk pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku, meliputi:
- pemanfaatan Limbah B3 dengan menggunakan teknologi termal dan/atau proses kimia berupa:
- daur ulang dan/atau recovery logam sebagai ingot logam,
- daur ulang aki bekas sebagai ingot Pb (timbal),
- daur ulang baterai bekas,
- daur ulang pelarut/solvent,
- pemanfaatan Limbah B3 copper slag sebagai bahan baku material sand blasting,
- daur ulang/perolehan kembali (recovery) minyak dalam Limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE).
Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi penggunaan kembali, daur ulang, maupun perolehan kembali terhadap Limbah B3 sehingga menjadi produk yang dapat digunakan, namun belum diatur standar produknya.
Contoh dari pemanfaatan Limbah B3 ini adalah hasil dari pelaksanaan riset dan studi oleh lembaga riset, perguruan tinggi, dan/atau perusahaan untuk memanfaatkan Limbah B3 yang selama ini belum pernah dilakukan.
Limbah B3 yang Tidak Memungkinkan untuk Dimanfaatkan
Terhadap Limbah B3 yang tidak bisa dimanfaatkan maka harus dilakukan kegiatan:
- pengolahan, dan/atau
- penimbunan.
Untuk mengetahui lebih mendalam tentang jasa layanan Pertek Limbah B3 dan SLO dalam:
- pengolahan Limbah B3, Anda dapat mengakses artikel pada tautan ini.
- penimbunan Limbah B3, Anda dapat mengakses artikel pada tautan ini.
Peran Jasa Konsultan untuk Pengurusan Pertek Limbah dan SLO
PT Citra Melati Alam Prima merupakan konsultan lingkungan yang telah berpengalaman memberikan jasa layanan bagi Pemanfaat Limbah B3 yang hendak mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3.
PT Citra Melati Alam Prima sebagai Penyedia Layanan Jasa Konsultan untuk Pertek dan SLO Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3
Beberapa perusahaan telah bekerja sama dengan kami sebagai penyedia jasa layanan konsultan lingkungan untuk mengurus perizinan pemanfaatan Limbah B3 berupa Pertek dan SLO:
- Pemanfaatan Limbah B3 sebagai alternative fuel (AF) dan alternatif material (AM).
- Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku pembuatan batako dan paving block.
Layanan lainnya dari PT Citra Melati Alam Prima dapat Anda akses pada halaman ini. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.
Layanan kami tidak hanya mencakup wilayah Surabaya – Jawa Timur tetapi juga melayani pelanggan dari berbagai wilayah di Indonesia. Silakan menghubungi kami dalam mendapatkan layanan jasa konsultan lingkungan untuk pengajuan Pertek dan SLO bidang pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3.