Pertek dan SLO Pengolahan Limbah B3 untuk Menghilangkan Sifat Bahaya

Pertek dan SLO Pengolahan Limbah B3 untuk Menghilangkan Sifat Bahaya
Ilustrasi incinerator pengolahan limbah B3 serta peran jasa konsultan Pertek dan SLO.

Limbah B3 yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan perlu dikelola dengan baik. Bentuk pengelolaan limbah B3 di antaranya adalah pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Terhadap Limbah B3 yang tidak dapat dimanfaatkan dapat dilakukan pengolahan. Dalam artikel ini dijelaskan bentuk pengolahan Limbah B3 untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun serta peran layanan jasa konsultan lingkungan dalam pengajuan Pertek dan SLO Pengolahan Limbah B3 termasuk izin incinerator. Akan memudahkan pelaku usaha jika pengajuan Pertek dan SLO Limbah B3 dilakukan dengan menunjuk jasa konsultan.

Pengolahan limbah B3 dilakukan oleh Pengolah Limbah B3 dengan cara:

  • termal,
  • stabilisasi dan solidifikasi, dan
  • cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait dengan aktivitas dan peran jasa konsultan Pertek Limbah dan SLO dalam bidang:

  • pemanfaatan Limbah B3 Anda dapat mengakses tautan ini,
  • penimbunan Limbah B3 Anda dapat mengakses tautan ini.

Definisi Pengolahan Limbah B3

Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.

Pertek dan SLO Kegiatan Pengolahan Limbah B3 dan Jasa Konsultan

Pelaku usaha yang ingin mengolah Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3. Pertek ini harus diintegrasikan dengan Persetujuan Lingkungan dan diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Setelah fasilitas pengelolaan Limbah B3 dibangun dan diuji coba maka pelaku usaha harus mengajukan SLO di Bidang Pengelolaan Limbah B3 (SLO PLB3) untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3.

Anda dapat memperolah informasi lebih rinci tentang pengajuan Pertek dan SLO untuk kegiatan pengelolaan Limbah B3 dengan membuka tautan ini.

Pengolahan Limbah B3 Secara Termal

Pelaku usaha dapat melakukan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal melalui proses insinerasi menggunakan insinerator dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengolahan secara termal akan menghasilkan emisi. Pelaku usaha wajib melakukan pemantauan terhadap emisi yang dihasilkan dan wajib memenuhi baku mutu emisi pengolahan Limbah B3 sesuai dengan lampiran XIV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Abu hasil proses insinerasi terutama yang berasal dari Limbah B3 dengan karakteristik infeksius selanjutnya harus ditimbun di fasilitas penimbunan Limbah B3. Materi lebih lanjut terkait aktivitas penimbunan limbah B3 dapat diakses pada tautan ini.

Pengolahan Limbah dengan Cara Stabilisasi dan Solidifikasi

Proses stabilisasi adalah proses penambahan bahan aditif pada Limbah B3 dengan tujuan untuk mengurangi sifat beracun limbah. Solidifikasi adalah proses penambahan bahan pengikat atau zat pereaksi yang dapat memadatkan limbah agar terbentuk massa limbah yang padat.

Selanjutnya, hasil dari proses stabilisasi dan solidifikasi akan ditimbun pada fasilitas penimbunan Limbah B3. Materi lebih lanjut terkait aktivitas penimbunan limbah B3 dapat diakses pada tautan ini.

Pengolahan Limbah B3 dengan cara stabilisasi dan solidifikasi ini dilakukan terhadap Limbah B3 yang memiliki kriteria:

  1. karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan beracun,
  2. nilai Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) lebih besar dari atau sama dengan nilai TCLP-B berdasarkan Lampiran XII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  3. berwujud cair atau lumpur.

Pengolahan Limbah B3 Sesuai dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini telah siap untuk mengolah berbagai macam jenis Limbah B3. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan akan ada ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih baik dalam pengolahan limbah.

Pengolah Limbah B3, pemerintah, akademisi, dan peneliti senantiasa mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu mengolah Limbah B3 dengan mempertahankan aspek keberlanjutan lingkungan.

Aktivitas Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di antaranya adalah Pengolahan Limbah B3:

  1. cair menggunakan proses fisika-kimia-biologi,
  2. dengan cara lain menggunakan proses fisika,
  3. dengan cara lain berupa pencucian kemasan bekas B3 dan/atau limbah B3.

Peran Jasa Konsultan dalam Pengajuan Pertek Limbah dan SLO

PT Citra Melati Alam Prima merupakan konsultan lingkungan yang telah berpengalaman dalam memberikan jasa layanan bagi Pengolah Limbah B3 yang hendak mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 termasuk izin incinerator.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Jasa Konsultan untuk Pengajuan Pertek dan SLO Kegiatan Pengolahan Limbah B3

Beberapa perusahaan telah bekerja sama dengan kami sebagai penyedia jasa layanan konsultan lingkungan untuk mengurus perizinan Limbah B3 berupa Pertek dan SLO Pengolahan Limbah B3:

  1. secara termal menggunakan proses insinerasi,
  2. cair menggunakan proses fisika-kimia-biologi,
  3. dengan cara lain berupa pencucian kemasan bekas B3 dan/atau limbah B3,
  4. dengan cara lain menggunakan proses fisika (daur ulang limbah yang mengandung logam, daur ulang limbah elektronik, daur ulang limbah akumulator), dan
  5. dengan cara stabilisasi dan solidifikasi.

Layanan lainnya dari PT Citra Melati Alam Prima dapat Anda akses pada halaman ini. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini. Layanan kami tidak hanya mencakup wilayah Surabaya – Jawa Timur tetapi juga melayani pelanggan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Silakan menghubungi kami dalam mendapatkan layanan jasa konsultan lingkungan untuk pengajuan Pertek dan SLO bidang pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 termasuk izin incinerator.