Jasa Konsultan Pertek dan SLO Emisi

Jasa Konsultan Pertek dan SLO Emisi
Ilustrasi cerobong asap dari artikel konsultan pertek emisi.

Emisi merupakan salah satu pencemar yang harus diperhatikan pengelolaannya oleh pelaku usaha yang dalam aktivitas kegiatan usahanya menghasilkan emisi. Di dalam artikel ini dijelaskan lebih lanjut cara pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Sertifikat Kelayakan Operasi (SLO) Pembuangan Emisi dan layanan jasa konsultan. Dalam pengurusan Pertek dan SLO Emisi, akan lebih memudahkan bagi pelaku usaha jika menunjuk jasa konsultan lingkungan.

Definisi Persetujuan Teknis

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, definisi persetujuan teknis adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Definisi Emisi

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Pasal 1 ayat 13, emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.

Definisi Baku Mutu Emisi

Dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang menghasilkan emisi, pelepasan emisi ke media lingkungan harus memenuhi baku mutu. Baku mutu emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.

Sebagai upaya dalam memenuhi baku mutu emisi, pelaku usaha diwajibkan untuk:

  • mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi,
  • memasang dan mengoperasikan alat pengendali emisi sesuai Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi yang telah disetujui, dan
  • mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi atas alat pengendali emisi yang telah dioperasikan.

Siapa yang Wajib Mengajukan Pertek dan SLO Emisi

Di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Pasal 28 disebutkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi diperuntukkan bagi usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang menghasilkan emisi.

Artikel terkait dengan AMDAL dan UKL-UPL dapat diakses pada tautan ini. Dalam menyusun AMDAL, mengurus Pertek dan SLO Emisi, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan lingkungan.

Pertimbangan dalam Mengajukan Persetujuan Teknis Emisi

Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan mutu udara dilakukan melalui kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pencegahan pencemaran udara, termasuk penyusunan persetujuan teknis baku mutu emisi udara, merupakan bagian dari pengendalian pencemaran udara.

Kegiatan perencanaan dilakukan melalui:

  • inventarisasi udara,
  • penyusunan dan penetapan baku mutu udara ambien, dan
  • penyusunan dan penetapan WPPMU dan RPPMU.

Penetapan Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU) oleh Pemerintah

Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPU) adalah wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara. WPPMU terdiri atas WPPMU nasional, WPPMU lintas provinsi, WPPMU provinsi, WPPMU lintas kabupaten/kota, dan WPPMU kabupaten/kota, serta dibagi ke dalam kelas yang berbeda, yaitu:

  1. WPPMU Kelas I diperuntukan sebagai wilayah pelestarian dan pencadangan udara bersih;
  2. WPPMU Kelas II digunakan untuk peruntukan kawasan permukiman, komersial, pertanian, perkebunan, dan/atau peruntukan lain yang mensyaratkan kelas yang sama; dan
  3. WPPMU Kelas III adalah wilayah untuk peruntukan industri dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan kelas yang sama.

Apabila suatu wilayah memiliki kawasan pristine maka kawasan tersebut dikategorikan ke dalam WPPMU Kelas I. Kawasan pristine adalah istilah bagi daerah yang menghasilkan cadangan udara bersih, seperti hutan primer. WPPMU Kelas I dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk beberapa kegiatan.

Kegiatan yang dimaksud berupa kegiatan penelitian dan ilmu pengetahuan, jasa lingkungan, dan kegiatan lainnya yang tidak mengubah fungsi WPPMU dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bagi WPPMU kelas II dan kelas III dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sesuai dengan RPPMU.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU) oleh Pemerintah

RPPMU atau Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara adalah perencanaan yang memuat potensi, masalah, dan upaya perlindungan dan pengelolaan mutu udara dalam kurun waktu tertentu.

Penentuan Baku Mutu Emisi yang Akan Dipergunakan

Penentuan baku mutu emisi dilakukan dengan mempertimbangkan teknologi terbaik yang tersedia. Baku mutu emisi ini diterapkan baik pada sumber emisi bergerak maupun sumber emisi tidak bergerak.

Baku mutu emisi bagi sumber tidak bergerak dengan dampak emisi rendah menggunakan baku mutu emisi yang telah ditetapkan oleh menteri.

Sedangkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak untuk usaha dengan dampak emisi tinggi, diwajibkan untuk mengajukan usulan baku mutu melalui persetujuan teknis terlebih dahulu.

Pertek Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan di dalam Kawasan Industri

Apabila usaha yang menghasilkan dampak emisi tinggi adalah usaha wajib RKL-RPL Rinci maka pengelola kawasan harus mempersyaratkan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi pada RKL-RPL Rinci. Pelaku usaha yang baku mutu emisi usahanya belum ditetapkan oleh Menteri wajib untuk mengajukan permohonan persetujuan teknis.

Materi terkait RKL-RPL Rinci dapat diakses pada tautan ini. Dalam pengajuan RKL-RPL Rinci, Pertek dan SLO Emisi, akan lebih memudahkan pelaku usaha jika menunjuk jasa konsultan lingkungan.

Penapisan Mandiri Sebelum Menyusun Dokumen

Dalam mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi, dokumen yang harus disusun bisa berupa:

  • kajian teknis, atau
  • standar teknis.

Untuk menentukan jenis dokumen berupa kajian teknis atau standar teknis perlu dilakukan langkah awal berupa penapisan mandiri.

Penapisan dilakukan berdasarkan bagan alir penapisan mandiri untuk kegiatan pembuangan emisi yang terlampir pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan lampiran X.

Bagan alir penapisan mandiri kegiatan pembuangan emisi dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Bagan alir penapisan mandiri persetujuan teknis pembuangan emisi

Dalam proses penapisan mandiri kegiatan pembuangan emisi, terdapat 3 poin yaitu:

  1. Penetapan lokasi usaha/atau kegiatan pada WPPMU

Poin lokasi usaha/atau kegiatan pada WPPMU saat ini belum digunakan karena belum ada penetapan WPPMU di Indonesia. Sebagai gantinya pelaku usaha diajurkan melampirkan tata guna lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur oleh pemerintah daerah.  Sehingga poin WPPMU seringkali dilewati dalam proses penapisan mandiri

  1. Penetapan kegiatan dengan dampak emisi tinggi yang ditetapkan pemerintah

Dalam melakukan penapisan mengenai kegiatan dengan dampak emisi tinggi dapat mengacu pada daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan dampak emisi tinggi pada Lampiran X Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Apabila usaha yang direncanakan masuk ke dalam daftar tersebut maka wajib menyusun kajian teknis. Sedangkan apabila usaha yang direncanakan tidak masuk ke dalam daftar tersebut maka cukup menyusun standar teknis.

  1. Penetapan baku mutu spesifik bagi setiap sumber emisi tidak bergerak yang dimiliki

Pelaku usaha wajib mengidentifikasi dan memastikan masing-masing sumber emisi tidak bergerak telah memiliki baku mutu spesifik yang ditetapkan oleh Menteri.

Apabila terdapat 1 atau lebih sumber emisi tidak bergerak yang belum memiliki baku mutu spesifik, maka pelaku usaha wajib untuk mengajukan usulan baku mutu melalui persetujuan teknis berupa kajian teknis.

Namun apabila masing-masing sumber emisi tidak bergerak telah memiliki baku mutu spesifik, maka pelaku usaha cukup menyusun standar teknis.

Pengajuan SLO Pembuangan Emisi Setelah Memiliki Pertek 

Jika Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi telah diterbitkan oleh pemerintah, bukan berarti pelaku usaha telah bebas membuang emisi. Pelaku usaha harus memasang alat pengendali emisi dan mengoperasikannya sesuai dengan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi telah telah diterbitkan.

Selain itu juga harus dilakukan integrasi pertek emisi yang telah diterbitkan dengan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Setelah pelaku usaha memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi, memasang dan mengoperasikan alat pengendali emisi, langkah selajutnya adalah mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi kepada pemerintah.

SLO Pembuangan emisi adalah izin untuk melakukan pembuangan emisi beserta semua kewajiban yang melekat di dalamnya. Kewajiban ini termasuk pemantauan rutin terhadap emisi yang dihasilkan. Dalam pengajuan Pertek maupun SLO emisi, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan lingkungan.

PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Konsultan Penyedia Jasa Layanan Pengajuan Pertek dan SLO Emisi

Untuk mengajukan persetujuan teknis memerlukan banyak pertimbangan, mulai dari wilayah, instalasi pengendali emisi, baku mutu, dan pertimbangan lainnya. PT Citra Melati Alam Prima telah berpengalaman di bidang pengendalian pencemaran udara. Konsultan kami juga melayani jasa integrasi pertek emisi dengan persetujuan lingkungan sampai dengan diterbitkannya SLO pembuangan emisi.

Anda dapat melihat daftar layanan kami melalui halaman layanan dan/atau menghubungi narahubung kami melalui tautan ini untuk berkonsultasi. Layanan kami tidak hanya meliputi wilayah Surabaya dan Jawa Timur, namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.

Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan terbaik jasa konsultan pengajuan Pertek dan SLO Pembuangan Emisi.

Penulis: Lintang Catur Pratiwi