Salah satu persyaratan dasar dalam pengurusan Perizinan Berusaha adalah dimilikinya Persetujuan Lingkungan (perling). Dalam pengajuan Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha harus menyusun Dokumen Lingkungan (dokling) untuk disahkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangan Perizinan Berusaha. Dokumen ini diperlukan tidak hanya untuk kegiatan industri, tetapi juga kegiatan lain.
Definisi
Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, Pasal 1 Ayat (2), dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Tujuan disusunnya dokumen ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan.
Penapisan Jenis Dokumen Lingkungan yang Harus Disusun
Dalam menentukan wajib atau tidaknya suatu perusahaan menyusun dokumen lingkungan tertentu, perlu dilakukan proses penapisan. Penapisan ini dapat dilakukan dengan melihat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan skala besaran rencana usaha dan/atau kegiatan.
KBLI dan skala besaran selanjutnya dibandingkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Penapisan juga dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS RBA) maupun AmdalNet yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sistem ini akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh Pelaku Usaha berdasarkan kegiatan usaha atau KBLI dan parameter lingkungan.
Jenis-jenis Dokumen
Berikut adalah jenis-jenis dokumen lingkungan yang diperlukan dalam pengurusan Perizinan Berusaha.
Materi tentang alur pengurusan perizinan berusaha, dapat diakses pada artikel kami di sini.
-
AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau yang sering disingkat AMDAL adalah kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 1 Ayat (5).
Dokumen AMDAL terdiri dari 3 (tiga) jenis dokumen yaitu KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan).
Penyusunan AMDAL harus dilakukan oleh tim penyusun AMDAL yang memiliki kualifikasi sebagai ketua dan anggota tim penyusun. Penyusunan dokumen lingkungan berupa AMDAL dapat juga disusun oleh konsultan yang merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL yang terdaftar atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait proses penapisan, dapat disimak pada tayangan ini.
Materi artikel terkait dengan AMDAL dapat Anda akses melalui tautan ini.
-
UKL-UPL
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Penyusunan UKL-UPL dilakukan untuk jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi kriteria wajib AMDAL.
Materi artikel tentang UKL-UPL dapat Anda akses melalui tautan ini.
-
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
Pada dasarnya, SPPL bukan berupa dokumen melainkan hanya surat pernyataan saja. SPPL wajib dimiliki oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungaa Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL.
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi:
- Jenis rencana Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPL;
- Usaha dan/atau Kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
- Termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
-
DELH dan DPLH
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.
Sementara itu, DPLH adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi dan memiliki izin usaha, tetapi belum memiliki UKL-UPL.
Materi artikel terkait dengan DELH dan DPLH dapat Anda akses melalui tautan ini.
Sanksi Hukum
Di Republik Indonesia, tidak memiliki dokumen lingkungan adalah pelanggaran serius yang dapat menimbulkan sanksi hukum yang berat bagi perusahaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, memandang serius kewajiban perusahaan dalam memegang dokumen lingkungan yang lengkap dan sah.
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, dimulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, yang dapat menghentikan operasional perusahaan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan yang terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan atau melanggar kewajiban lingkungan lainnya dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah.
Jika pelanggaran berlanjut, perusahaan dan individu yang terlibat dapat dihadapkan pada tuntutan pidana. Kemudian, jika tindakan atau kelalaian perusahaan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius atau bahkan bencana alam, perusahaan dapat dijerat dengan ganti rugi materiil yang dapat mencapai jumlah yang sangat besar.
Untuk memahami kewajiban perusahaan terhadap lingkungan agar terhindar dari sanksi hukum, Anda dapat berkonsultasi dengan kami di sini.
Peran Konsultan Lingkungan
Para Pelaku Usaha perlu tahu cara termudah untuk memenuhi semua tanggung jawab itu agar proses bisnis dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Salah satu caranya adalah dengan bekerja sama dengan konsultan dalam penyusunan yang berpengalaman dalam menyusun dokumen tersebut.
PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Konsultan Lingkungan
PT Citra Melati Alam Prima merupakan konsultan lingkungan dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun dengan layanan terpadu. Anda dapat melihat layanan kami dan berkonsultasi dengan kami mengenai kebutuhan Anda. Kami memiliki kantor pusat di Surabaya, Jawa Timur tetapi melayani pelanggan dari seluruh wilayah di Indonesia.
Kami merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL yang terdaftar atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ditulis oleh: Silvi Kusuma Astuti