Jasa Konsultan Penyusunan UKL-UPL untuk Mendapatkan Persetujuan Lingkungan

Jasa Konsultan Penyusunan UKL-UPL untuk Mendapatkan Persetujuan Lingkungan
Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan peran konsultan

Dalam melaksanakan usaha dan/atau kegiatan, Pelaku Usaha wajib memiliki perizinan yang salah satunya adalah Persetujuan Lingkungan yang dapat diperoleh setelah menyusun dokumen lingkungan. Ada kegiatan yang wajib menyusun AMDAL dan ada pula kegiatan yang cukup menyusun UKL-UPL saja. Pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan lingkungan dalam menyusun UKL-UPL agar prosesnya dapat berjalan dengan tepat waktu.

Pada artikel kami yang lainnya, telah dijelaskan pula mengenai konsep AMDAL secara umum serta tips memilih konsultan AMDAL terbaik. Hal ini disebabkan karena penyusunan AMDAL tidak bisa dilakukan oleh pelaku usaha seperti halnya UKL-UPL, melainkan harus dilakukan oleh profesional yang memiliki kompetensi dalam menyusun AMDAL, atau dapat menggunakan jasa konsultan lingkungan LPJP AMDAL.

Jenis-jenis dokumen lingkungan selengkapnya dapat Anda pelajari di sini.

Definisi UKL-UPL

Sebelum membahas mengenai pedoman penyusunan UKL-UPL, perlu diketahui bahwa menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 6, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Dasar Hukum

Penyusunan UKL-UPL dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dan menjadi dasar bagi Pemerintah, Pemrakarsa, maupun masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Beberapa peraturan tersebut meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Tujuan Penyusunan UKL-UPL

Tujuan dari penyusunan UKL-UPL di antaranya:

  1. Mengevaluasi dampak lingkungan hidup dan dampak sosial dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
  2. Mengidentifikasi risiko rencana usaha dan/atau kegiatan.
  3. Digunakan sebagai dasar perencanaan mitigasi.
  4. Mematuhi regulasi yang berlaku.
  5. Digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan usaha dan/atau kegiatan.

Penapisan Dokumen Lingkungan

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, penyusunan UKL-UPL harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebelum membahas mengenai pedoman penyusunan, Anda harus melakukan penapisan terlebih dahulu untuk memastikan apakah usaha/kegiatan Anda termasuk dalam kategori wajib UKL-UPL atau tidak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 6 ayat 2, kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL di antaranya:

  • Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting
  • Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berada di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung, dan
  • Termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib AMDAL

Daftar usaha yang wajib UKL-UPL dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 lampiran I dan II.

Materi lebih rinci terkait dengan penapisan dokumen lingkungan dapat Anda akses melalui tautan ini.

Pedoman Penyusunan UKL-UPL

Setelah memastikan bahwa usaha/kegiatan Anda termasuk kategori wajib UKL-UPL, selanjutnya Anda dapat mengikuti alur pada gambar berikut untuk melakukan proses pengurusan perizinan.

Proses pengurusan UKL-UPL

  1. Pengisian Formulir UKL-UPL 

Pemrakarsa atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diharuskan untuk mengisi formulir yang terdapat pada lampiran III Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021. Substansi yang harus diisikan yaitu:

  1. Identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
    • Nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
    • Alamat kantor
    • Kode pos
    • Nomor telepon
    • Fax
    • Email
  2. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan
    • Nama rencana usaha dan/atau kegiatan
    • Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
    • Skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan.

Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan harus melampirkan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai. Lokasi ini harus sesuai dengan rencana tata ruang dan dibuktikan dengan konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Melengkapi persyaratan berupa Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis

Formulir UKL-UPL harus dilengkapi dengan persetujuan teknis (pertek) usaha dan/atau kegiatan. Persetujuan Teknis yang harus dilengkapi terdiri atas:

Selain harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis (Pertek) di atas,  Formulir UKL-UPL juga perlu dilengkapi dengan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, yang dulu dikenal dengan istilah Izin TPS Limbah B3.

  1. Pengajuan permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL

Pengajuan permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik apabila penanggung jawab usaha merupakan pelaku usaha. Sedangkan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang berasal dari instansi pemerintah, maka dapat melakukan pengajuan permohonan pemeriksaan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup.

  1. Pemeriksaan administrasi

Formulir UKL-UPL yang telah diajukan akan dilakukan pemeriksaan administrasi oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup. Pemeriksaan administrasi dilakukan terhadap:

  1. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berupa PKKPR atau PKKPRL atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,
  2. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan,
  3. persetujuan teknis (pertek), dan
  4. kesesuaian isi formulir UKL-UPL dengan pedoman pengisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap Formulir UKL-UPL, hasil dari pemeriksaan administrasi yang mungkin didapatkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yaitu:

  1. telah lengkap dan benar, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan substansi; atau
  2. belum lengkap dan benar, penanggung jawab harus kembali melengkapi formulir UKL-UPL.
  1. Pemeriksaan substansi

Pemeriksaan substansi juga dilakukan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Menteri dapat menugaskan pejabat yang membidangi UKL-UPL atau gubernur atau bupati/wali kota dengan menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup, untuk melakukan pemeriksaan ini.

  1. Penerbitan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) sebagai bentuk persetujuan lingkungan

Berdasarkan pemeriksaan substansi, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat memperoleh hasil berupa:

  1. persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH); atau
  2. penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) 

PKPLH adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.

PKPLH diterbitkan secara otomatis melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk usaha dengan tingkat risiko menengah yang diajukan oleh pelaku usaha. Selain jenis usaha dengan kriteria tersebut, PKPLH akan diberikan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup.

PKPLH ini merupakan bentuk dari Persetujuan Lingkungan dan menjadi persyaratan dasar penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Lingkungan yang Menyediakan Jasa Penyusunan UKL-UPL

PT Citra Melati Alam Prima adalah penyedia jasa layanan konsultan lingkungan yang dapat membantu seluruh proses pengurusan UKL-UPL. Mulai dari pengumpulan data, analisis dampak lingkungan, penyusunan dokumen, hingga penyampaian dan pemaparan dokumen ke instansi terkait dapat kami lakukan. Jasa konsultan kami juga termasuk memberikan saran dan masukan terkait pemetaan dampak lingkungan selama penyusunan UKL-UPL.

Kami tidak hanya merupakan konsultan dalam memberi layanan jasa penyusunan UKL-UPL, tetapi juga merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Layanan kami tidak hanya meliputi area Surabaya dan Jawa Timur melainkan mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Anda dapat mengakses berbagai layanan kami di sini. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk berkonsultasi lebih lanjut terkait usaha dan/atau kegiatan Anda. Konten edukasi lingkungan dan perizinan dapat Anda temukan di saluran Youtube kami, yang dapat Anda akses di sini

Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan jasa layanan terbaik konsultan lingkungan dalam penyusunan dokumen lingkungan UKL-UPL.

Penulis: Lintang Catur Pratiwi
Editor: Silvi Kusuma Astuti