Jasa Konsultan AMDAL Surabaya dan Penentuan Kategori AMDAL

Jasa Konsultan AMDAL Surabaya dan Penentuan Kategori AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) memegang peran penting untuk memastikan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan dilaksakanan dengan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan. Dalam penyusunan AMDAL, pelaku usaha diwajibkan menunjuk penyusun yang bersertifikat atau bekerja sama dengan jasa konsultan lingkungan LPJP AMDAL, tidak memandang lokasi kegiatan berada di kota besar seperti Surabaya maupun kota lainnya.

Materi yang lebih lengkap terkait dengan tips untuk memilih jasa konsultan AMDAL terbaik dapat Anda akses melalui tautan ini.

Definisi AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau yang biasa disebut AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Penapisan Dokumen Lingkungan

Sebelum menyusun AMDAL, pelaku usaha harus melakukan penapisan dokumen lingkungan atau sering disebut dengan screening. Penapisan dokumen lingkungan ini merupakan proses untuk:

  • menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha sesuai dengan jenis dan skala besaran rencana usaha dan/atau kegiatan,
  • menentukan kewenangan penilaian dokumen lingkungan yaitu oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran I.

Jika dari hasil penapisan menunjukkan bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk menyusun AMDAL, maka proses penyusunan AMDAL dapat dimulai. Dalam melakukan proses penapisan dokumen lingkungan ini pelaku usaha dapat bekerja sama dengan penyedia jasa konsultan lingkungan yang berpengalaman dalam menyusun AMDAL baik di Surabaya maupun di wilayah lain.

Materi yang menjelaskan mengenai cara penapisan dokumen lingkungan dapat diakses pada tautan ini.

Kategori AMDAL 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 41 ayat (2), terdapat beberapa kategori dalam penyusunan ANDAL RKL-RPL. Kategori penyusunan ANDAL RKL-RPL tersebut meliputi:

  • Kategori A
  • Kategori B
  • Kategori C

Penentuan Kategori AMDAL

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lampiran I Bagian IV, penentuan Kategori AMDAL dilakukan berdasarkan beberapa kriteria dengan skala nilai sebagai berikut:

  1. Kompleksitas rencana usaha dan/atau kegiatan
  2. Sangat kompleks (skala 3)
  3. Cukup kompleks (skala 2)
  4. Tidak komplek 1)
  5. Dampak rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup
  6. Sangat penting (skala 3)
  7. Lebih penting (skala 2
  8. Penting (skala 1)
  9. Sensitifitas lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
  10. Di dalam kawasan lindung yang dikategorikan sebagai Kawasan konservasi (Tinggi) (skala 3)
  11. Di dalam Kawasan lindung di luar kategori kawasan konservasi (sedang) (skala 2)
  12. Di luar kawan lindung (rendah) (skala 1)
  13. Kondisi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
  14. Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sangat terlampaui (tinggi) (skala 3)
  15. Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup telah terlampaui (sedang) (skala 2)
  16. Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup belum terlampaui (rendah) (skala 1)

Penentuan kategori AMDAL dilakukan dengan menjumlahkan nilai skala yang telah ditetapkan dari masing-masing kategori sebagai berikut.

  1. AMDAL kategori A, apabila skala nilai kumulatif > 9
  2. AMDAL kategori B, apabila skala nilai kumulatif 6–9
  3. AMDAL kategori C, apabila skala nilai kumulatif < 6

Kategori AMDAL langsung ditetapkan menjadi Kategori A, apabila:

  1. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan Kawasan konservasi.
  2. Rencana usaha dan/atau kegiatan sangat spesifik dan kompleks dan membutuhkan teknologi tinggi.

Apabila pada lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan belum terdapat hasil perhitungan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, maka Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup tidak dapat digunakan. Penentuan kategori AMDAL akan ditetapakan sebagai berikut.

  1. AMDAL kategori A, apabila skala nilai kumulatif > 6
  2. AMDAL kategori B, apabila skala nilai kumulatif 4–6
  3. AMDAL kategori C, apabila skala nilai kumulatif < 4

Jangka Waktu Penyusunan AMDAL

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 42 Ayat (1), penyusunan dokumen ANDAL dan dokumen RKL-RPL dilakukan dalam jangka waktu sebagai berikut.

  1. Kategori A paling lama 180 hari
  2. Kategori B paling lama 120 hari
  3. Kategori C paling lama 60 hari

Untuk dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang bersifat sangat kompleks, penyusunannya dapat dilakukan lebih lama dari 180 hari. Untuk penambahan waktu penyusunan ini dilakukan berdasarkan permohonan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL yang Harus Disusun untuk Kegiatan di Surabaya dan Wilayah Lain serta Pendampingan Jasa Konsultan

AMDAL merupakan suatu kajian sistematis yang disusun dalam 3 (tiga) buah dokumen yaitu:

  • Formulir Kerangka Acuan (KA),
  • Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), dan
  • Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Dalam penyusunan AMDAL pelaku usaha harus menunjuk penyusun AMDAL yang telah tersertifikasi atau menunjuk jasa konsultan yang merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, baik untuk kegiatan yang dilakukan di Surabaya maupun di wilayah lain.

Tahapan Penyusunan AMDAL untuk Kegiatan di Surabaya dan Wilayah Lain serta Pendampingan Jasa Konsultan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 27 ayat (1), penyusunan AMDAL dilakukan melalui tahapan:

  1. Pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
  2. Pengisian, pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan.
  3. Penyusunan dan pengajuan ANDAL dan RKL-RPL.
  4. Penilaian ANDAL dan RKL-RPL.

Untuk memastikan bahwa penyusunan AMDAL dilakukan dengan efektif dan sesuai dengan persyaratan, pelaku usaha perlu memilih jasa penyusun atau konsultan LPJP AMDAL yang memiliki rekam jejak yang baik dan berpengalaman menyusun AMDAL yang sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan baik di Surabaya maupun di wilayah lain.

PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Penyedia Jasa Konsultan AMDAL di Surabaya

PT Citra Melati Alam Prima adalah jasa konsultan penyusunan dokumen AMDAL dan dokumen lingkungan lainnya dengan lokasi kantor pusat di Surabaya. Kami merupakan jasa konsultan berpusat di Surabaya yang yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL. Konsultan kami tidak hanya memberikan jasa layanan penyusunan AMDAL di Surabaya dan Jawa Timur namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.

Anda dapat mengakses layanan kami melalui halaman layanan kami dan berkonsultasi dengan kami untuk menemukan solusi bagi Anda. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.

Silakan menghubungi kami konsultan yang memberikan layanan terbaik Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL dari Surabaya untuk kegiatan Anda di seluruh wilayah di Indonesia.