Sebelum diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja sering kita dengar istilah izin lokasi dan izin prinsip. Izin ini diberikan oleh kepala daerah kepada pelaku usaha untuk memberikan kepastian bahwa rencana kegiatan telah sesuai dengan rencana penataan ruang pada lokasi yang dimohon. Setelah era Undang-Undang Cipta Kerja izin lokasi atau izin prinsip berganti dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang terdiri dari Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan Persetujuan KKPR (PKKPR). Untuk mempermudah pengajuan KKKPR dan PKKPR, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan KKPR.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah persyaratan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sebagai salah satu persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PT Citra Melati Alam Prima adalah penyedia jasa layanan konsultan yang dapat membantu pelaku usaha dalam mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang – KKPR baik KKKPR atau PKKPR.
KKPR Sebagai Persyaratan Dasar Pengajuan Perizinan Berusaha
Dalam memulai pengajuan Perizinan Berusaha, kesesuaian rencana usaha dengan rencana tata ruang merupakan persyaratan yang harus dipastikan sejak awal, baik rencana tata ruang darat dan tata ruang laut. Jika kegiatan usaha dilakukan di wilayah darat pelaku usaha harus mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, sedangkan jika kegiatan usaha dilakukan di wilayah laut pelaku usaha harus mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Untuk kegiatan tertentu bisa saja pelaku usaha harus mengajukan KKPR sekaligus KKPRL karena kegiatan usahanya dilakukan di wilayah darat dan laut, misalnya untuk kegiatan usaha pelabuhan, terminal khusus, dan sebagainya.
Setelah persyaratan dasar berupa KKPR dan/atau KKPRL dipenuhi, pemerintah mewajibkan pemenuhan persyaratan dasar selanjutnya, yaitu persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelaku usaha yang telah melakukan konstruksi tempat usaha sesuai dengan PBG maka bisa dilanjutkan dengan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memenuhi persyaratan pengajuan Perizinan Perusaha.
Informasi lengkap terkait persyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk mengajukan perizinan berusaha dapat diakses pada tautan di artikel berikut, LinkedIn berikut, dan podcast berikut.
Materi terkait jasa layanan konsultan KKPR – PKKPR dapat diakses pada tautan di artikel berikut, LinkedIn berikut, dan podcast berikut termasuk informasi jasa layanan pengurusan.
Definisi KKPR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pada Pasal 1 ayat 17 disebutkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. Rencana Tata Ruang (RTR) merupakan hasil dari perencanaan tata ruang.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 14, definisi pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Jenis KKPR
Berdasarkan jenis kegiatannya pelaksanaan KKPR terdiri atas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk:
- kegiatan berusaha
- kegiatan nonberusaha
- kegiatan yang bersifat strategis nasional
Prosedur Pengajuan KKPR
Pengajuan pemanfaatan ruang bagi kegiatan berusaha terbagi atas kegiatan berusaha untuk non-UMK (nonUsaha Mikro dan Kecil) dan kegiatan berusaha untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Keduanya diajukan melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA).
Usaha Mikro
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang dimaksud dengan usaha mikro adalah usaha dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha Kecil
Sedangkan usaha kecil adalah usaha dengan modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pengajuan Melalui OSS RBA
Pengajuan KKPR dilakukan melalui Sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) dengan prosedur yang sama yang dapat dilihat pada gambar di bawah ini yaitu untuk kegiatan:
- berusaha non-UMK,
- kegiatan nonberusaha, dan
- kegiatan bersifat strategis nasional.
Jenis-jenis KKPR
1. Konfirmasi KKPR (KKKPR)
Konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. Sehingga, Konfirmasi KKPR diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ingin mendapatkan konfirmasi KKPR diharuskan untuk melewati beberapa prosedur seperti pada gambar di atas. Prosedur untuk mendapatkan Konfirmasi KKPR dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:
-
Pendaftaran
Pendaftaran Konfirmasi KKPR oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan setidaknya harus memuat data berupa:
- koordinat lokasi,
- kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang,
- informasi penguasaan tanah,
- informasi jenis usaha,
- rencana jumlah lantai bangunan, dan
- rencana luas lantai bangunan.
Apabila persyaratan tersebut diterima secara lengkap, sistem OSS akan menerbitkan surat perintah setor untuk pembayaran biaya layanan. Sedangkan apabila persyaratan tersebut belum lengkap, maka sistem OSS akan mengembalikan dokumen permohonan kepada pemohon.
-
Penilaian Dokumen Usulan untuk Kegiatan Pemanfaatan Ruang Terhadap RDTR
Pendaftaran dokumen yang diajukan oleh pemohon akan diperiksa oleh sistem OSS berdasarkan RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, sistem OSS akan menerbitkan KKPR berupa keputusan disetujui seluruhnya, disetujui sebagian, atau ditolak dengan disertai alasan penolakan.
-
Penerbitan KKKPR
Konfirmasi KKPR akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari setelah pendaftaran atau pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Konfirmasi KKPR paling sedikit harus memuat:
- lokasi kegiatan,
- jenis kegiatan pemanfaatan ruang,
- koefisien dasar bangunan,
- koefisien lantai banguanan,
- ketentuan tata bangunan, dan
- persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
2. Persetujuan KKPR (PKKPR)
Persetujuan KKPR (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan apabila belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang, atau bisa juga RDTR telah tersedia namum belum terintegrasi dalam sistem OSS berbasis risiko (OSS RBA). Sama halnya seperti Konfirmasi KKPR, Pelaksanaan Persetujuan KKPR juga dilakukan melalui laman OSS dengan tahapan:
- Pendaftaran
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mendapatkan PKKPR harus melakukan pendaftaran melalui laman OSS. Pada saat pendaftaran PKKPR paling sedikit data yang harus dilengkapi yaitu:
- koordinat lokasi,
- kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang,
- informasi penguasaan tanah,
- informasi jenis usaha,
- rencana jumlah lantai bangunan,
- rencana luas lantai bangunan, dan
- rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
-
Penilaian Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang
PKKPR diberikan setelah dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang ini akan dilakukan oleh menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Penilaian ini didasarkan pada kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)
- Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN)
- Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT)
- Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW)
- Rencana Tata Ruang (RTR) pulau/kepulauan
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Khusus untuk PKKPR untuk kegiatan berusaha dapat diberikan tanpa melalui penilaian dokumen untuk usaha dengan ketentuan:
- berlokasi di kawasan industri dan kawasan pariwisata yang telah memiliki perizinan berusaha,
- kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan,
- lokasi yang sudah direncanakan sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang telah memiliki KKPR (digunakan dengan cara jual beli, sewa menyewa),
- lokasi berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan kawasan yang disusun sesuai dengan RDTR dan tidak bertentangan dengan RTR, dan
- berada di wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
-
Penerbitan PKKPR
PKKPR diterbitkan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil penilaian dan hasil pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan akan disampaikan kepada menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung dari pendaftaran atau pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerbitan PKKPR dapat berupa keputusan disetujui seluruhnya, disetujui sebagian, atau ditolak dengan disertai alasan penolakan. Dokumen penerbitan PKKPR sendiri paling sedikit harus memuat:
- lokasi kegiatan,
- jenis peruntukan pemanfaatan ruang,
- koefisien dasar bangunan,
- koefisien lantai bangunan,
- indikasi program pemanfaatan ruang, dan
- persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
Jangka waktu penerbitan PKKPR paling lama 20 (dua puluh) hari sejak persyaratan diterima secara lengkap dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diterima.
KKPR untuk Kegiatan Berusaha UMK
Pelaku usaha dengan kegiatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mengajukan kegiatan pemanfaatan ruang tidak melalui proses penerbitan KKPR. Pelaku UMK hanya perlu membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan rencana tata ruang (RTR).
Apabila pernyataan mandiri tersebut dibuktikan tidak benar, maka kegiatan pemanfaatan ruang oleh pelaku UMK akan dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah.
Apa yang terjadi jika usaha dan/atau kegiatan tidak memiliki KKPR?
Perilaku tidak taat karena melakukan pemanfaatan ruang tanpa memiliki KKPR dan/atau tidak memenuhi muatan KKPR dapat dikenai sanksi. Pejabat yang berwenang akan menerbitkan surat peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tetap tidak melakukan upaya untuk menaati peraturan, maka akan dikenai sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Bagi penanggung jawab dan/atau kegiatan yang pelaksanaan kegiatannya tidak sesuai dengan KKPR dan mengabaikan surat peringatan tertulis maka dapat menerima sanksi berupa pencabutan KKPR.
Sedangkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan usaha tanpa memiliki KKPR dapat menerima sanksi penyegelan hingga persyaratan yang diperlukan untuk melakukan perizinan berusaha dilengkapi dan/atau dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha.
KKPR (KKKPR atau PKKPR) merupakan salah satu perizinan yang pengajuannya dapat dilakukan pendampingan oleh jasa konsultan perizinan. Jasa konsultan perizinan yang dapat diandalkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam menyiapkan data yang diperlukan untuk melakukan pendaftaraan baik Konfirmasi KKPR (KKKPR) ataupun Persetujuan KKPR (PKKPR) adalah jasa konsultan KKPR yang memiliki kemampuan di bidang penataan ruang seperti PT Citra Melati Alam Prima.
PT Citra Melati Alam Prima sebagai Penyedia Jasa Konsultan KKPR – PKKPR
PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan yang berpengalaman dalam memberikan jasa layanan pengurusan KKPR (KKKPR dan PKKPR). Lingkup layanan kami tidak hanya berada di Surabaya dan Jawa Timur tetapi mencakup seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai layanan kami. Anda dapat mengakses jasa layanan kami melalui tautan berikut. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.
Penulis: Lintang Catur Pratiwi