Dunia usaha di Indonesia terus bergerak dinamis, menuntut regulasi yang adaptif dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Salah satu terobosan baru yang patut dicermati adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan apa bedanya dengan peraturan sebelumnya. Disahkan pada tanggal 5 Juni 2025, Peraturan ini hadir sebagai wujud nyata komitmen pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Peraturan ini secara resmi menggantikan dan mencabut keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Keduanya memang sama-sama mengatur tentang “Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” sebagai amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 diterbitkan sebagai penyempurnaan dan penyederhanaan atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam praktiknya menemui beberapa kendala dan tumpang tindih. Artinya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 adalah aturan awal yang memperkenalkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 adalah versi perbaikan yang membuat sistem tersebut berjalan lebih mulus, cepat, dan pasti.
Apa saja esensi perubahan yang dibawa oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini, dan bagaimana dampaknya terhadap lanskap perizinan berusaha di Indonesia? Mari kita ulas secara mendalam.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025 dapat dilihat di sini.
Kenapa Ada Perubahan?
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebelumnya telah menjadi fondasi bagi sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha dan tuntutan akan regulasi yang lebih adaptif dan efisien, revisi menjadi keniscayaan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 lahir sebagai jawaban atas arah kebijakan yang menitikberatkan pada tiga pilar utama:
- Kepastian Penerbitan Perizinan Berusaha: Menjamin kejelasan proses dan waktu bagi pelaku usaha.
- Simplifikasi Penerbitan Perizinan Berusaha: Menyederhanakan alur dan prosedur perizinan agar lebih efisien dan tidak birokratis.
- Pengaturan Khusus Mengenai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU): Memberikan kerangka yang lebih rinci untuk perizinan yang mendukung aktivitas usaha utama.
Perbedaan Utama PP 28/2025 vs. PP 5/2021
Salah satu perbedaan utama adalah kewenangan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha. Hal ini sesuai dengan pasal 12 ayat 2 pada PP 28/2025. Materi terkait hal ini dapat diakses pada tautan berikut.
Selain itu, perbedaan utama antara PP 28/2025 dengan PP 5/2021 adalah:
Aspek Perbandingan | PP 5 Tahun 2021 (Aturan Lama yang Dicabut) |
PP 28 Tahun 2025 (Aturan Baru yang Berlaku) |
Status Hukum | TIDAK BERLAKU. Telah dicabut dan digantikan sepenuhnya. |
BERLAKU. Merupakan dasar hukum terkini untuk perizinan berusaha. |
Tujuan Utama | Implementasi awal dari konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasca-UU Cipta Kerja. | Penyempurnaan, penyederhanaan, dan sinkronisasi untuk mengatasi kendala yang muncul saat implementasi PP 5/2021. |
Persetujuan Lingkungan | Proses pengajuan masih bisa terpisah dan seringkali menjadi prasyarat sebelum proses lain berjalan, sehingga memakan waktu. | Seluruh proses Persetujuan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL) terintegrasi penuh melalui sistem OSS. Prosesnya lebih transparan dan terpadu. |
Proses Paralel | Proses pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis cenderung berjalan sekuensial (harus menunggu satu selesai). | Pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis dapat diajukan secara paralel. Ini memotong waktu tunggu secara signifikan. |
Kepastian Waktu | Meskipun sudah ada kerangka waktu, dalam praktiknya masih sering terjadi ketidakpastian (molor) dalam penilaian dokumen. | Menetapkan batas waktu yang lebih tegas dan pasti untuk setiap tahapan penilaian, termasuk untuk AMDAL dan UKL-UPL, memberikan kepastian bagi pelaku usaha. |
Cakupan Sektor | Mengatur 16 sektor usaha. | Cakupan diperluas menjadi 22 sektor, menambahkan bidang seperti Metrologi Legal dan Ekonomi Kreatif, menunjukkan adaptasi terhadap perkembangan ekonomi. |
Integrasi Sistem | Integrasi sistem OSS dengan sistem di kementerian/lembaga teknis masih dalam tahap awal dan terkadang belum sinkron. | Memperkuat integrasi sistem OSS sebagai front-end utama. Semua proses dan hasil dari kementerian/lembaga harus diterbitkan kembali melalui OSS, menciptakan satu pintu layanan. |
Sanksi Administratif | Mekanisme sanksi sudah ada. | Memperkenalkan mekanisme sanksi administratif yang lebih berjenjang dan jelas, mulai dari teguran resmi, penangguhan sementara, hingga denda administratif untuk meningkatkan kepatuhan. |
Transisi Kewenangan Persetujuan Lingkungan
Perubahan mekanisme kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan Pasal 12 Ayat 2 pada PP 28 Tahun 2025 yang disesuaikan dengan lokasi kegiatan usaha memerlukan transisi. Kewenangan penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan persetujuan lingkungan sesuai lokasi perlu diterjemahkan dalam peraturan pelaksanaan yang sedang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Selama peraturan pelaksanaan dan sistem terkait hal di atas belum ditentukan, penentuan kewenangan persetujuan lingkungan masih merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ketentuan di atas sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup yang dapat diakses pada tautan berikut ini: S578 DEPUTI PASAL 12 AYAT 2 PP 28 THN 2025_250717_190336.
PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Jasa Konsultan Lingkungan dan Perizinan Berusaha
PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun. Kami memberikan layanan perizinan berusaha secara terintegrasi. Kami selalu memastikan bahwa dalam proses perizinan dan persetujuan yang kami kerjakan sesuai dengan regulasi terbaru. Selain itu kami juga konsultan lingkungan dan perizinan berusaha yang merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup.
Untuk mendapatkan informasi baru terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan bedanya dari peraturan sebelumnya silakan menghubungi kami konsultan PT Citra Melati Alam Prima. Tips lain untuk memilih konsultan lingkungan terbaik dapat Anda baca pada artikel ini.
Kami menyediakan layanan terpadu hingga Anda memperoleh perizinan berusaha, maupun layanan secara terpisah sesuai dengan kebutuhan Anda. Daftar mengenai layanan kami dapat diakses pada halaman layanan dan Anda dapat segera terhubung dengan narahubung kami melalui tautan berikut.