Pengelolaan Limbah B3 terdiri dari kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.
Pengelolaan limbah B3 saat ini menjadi masalah besar di Indonesia. Hal ini disebabkan karena terbatasnya sarana pengelolaan, sehingga limbah B3 yang dihasilkan banyak yang tidak bisa tertangani.
Sarana pengelolaan limbah yang diperlukan dalam hal ini adalah sarana pengelolaan terintegrasi mulai dari pengumpul, pengolah, pemanfaatan dan penimbusan akhir. Saat ini, fasilitas terintegrasi seperti ini hanya terdapat di Cileungsi. Fasilitas tersebut menjadi satu-satunya fasilitas terintegrasi yang ada di Indonesia.
Dengan terbatasnya sarana ini, maka diperlukan adanya perluasan atau penambahan sarana serupa agar permasalahan ini dapat diatasi.
Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Terintegrasi
Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan pengelolaan limbah B3 adalah dengan membangun fasilitas pengelolaan terintegrasi yang baru. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mengelola dan menampung limbah yang semakin banyak dihasilkan baik oleh kegiatan industri maupun kegiatan jasa.
Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu investor yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) tertarik untuk membangun fasilitas terintegrasi yang ke-dua di Indonesia. Dalam hal ini pemrakarsa kegiatan telah menunjuk kami sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL (LPJP AMDAL) untuk rencana kegiatan tersebut.
Untuk melihat layanan kami lainnya bisa dilihat di sini.
Setelah kami susun dengan cukup cermat, akhirnya dokumen AMDAL untuk fasilitas pengelolaan Limbah B3 terintegrasi ini dapat terselesaikan. Berdasarkan dokumen AMDAL yang telah disusun, selanjutnya telah diterbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan penerbitan Izin Lingkungan (IL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk proses perizinan selanjutnya yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pengurusan perizinan-perizinan tersebut merupakan bagian dari tahap prakonstruksi. Setelah tahap prakonstruksi selesai, maka akan dilakukan tahap konstruksi. Tahap konstruksi ini direncanakan berlangsung selama beberapa tahun. Jika sudah selesai dikonstruksi, maka fasilitas tersebut dapat segera dioperasikan.
Anda dapat dengan mudah terhubung untuk berkonsultasi masalah perizinan dengan mengunjungi kami pada tautan ini.
Editor: Silvi Kusuma Astuti