Salah satu bentuk pengelolaan Limbah B3 adalah dengan cara penimbunan. Dalam artikel ini dijelaskan lebih dalam tentang penimbunan sebagai pilihan terakhir dalam aktivitas pengelolaan Limbah B3. Pada artikel ini juga dibahas peran layanan jasa konsultan dalam pengajuan Pertek dan SLO penimbunan Limbah B3. Akan memudahkan pelaku usaha jika pengajuan pertek Limbah B3 dan SLO dilakukan dengan menunjuk jasa konsultan.
Definisi Penimbunan Limbah B3
Pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 1 ayat 20, dijelaskan bahwa penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Lokasi Penimbunan Limbah B3
Penimbunan Limbah B3 harus dilakukan sesuai dengan tata cara penimbunan. Selain itu lokasi fasilitas penimbunan Limbah B3 harus sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Berdasarkan persyaratan dalam peraturan di atas, tidak semua lokasi memungkinkan untuk dipergunakan sebagai lokasi penimbunan Limbah B3. Hal ini sangat penting diperhatikan agar aktivitas penimbunan tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup
Alasan Limbah B3 Perlu Ditimbun
Penimbunan Limbah B3 dilakukan dengan alasan:
- sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya;
- Limbah B3 sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan pemanfaatan dan/atau pengolahan; dan/atau
- Limbah B3 membahayakan manusia dan lingkungan hidup, sehingga Limbah B3 harus disimpan atau ditimbun pada suatu tempat dan bangunan yang dapat mencegah penyebaran secara alami.
Hirarki Pengelolaan Limbah B3
Suatu Limbah B3 dapat dilakukan penimbunan sesuai dengan hirarki dalam pengelolaan Limbah B3. Hirarki ini diperlukan untuk memastikan bahwa Limbah B3 telah dikelola semaksimal mungkin untuk meminimalkan dampak kepada manusia dan lingkungan hidup. Hirarki pengelolaan Limbah B3 yang dimaksud yaitu:
-
Limbah B3 yang masih memiliki nilai ekonomi
Limbah B3 yang termasuk dalam kategori ini sebisa mungkin dilakukan pemanfaatan Limbah B3. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ekonomi sirkular.
Untuk mengetahui lebih rinci tentang jasa konsultan pengajuan pertek pemanfaatan Limbah B3 dan SLO, Anda dapat mengakses materi artikel pada tautan ini.
-
Limbah B3 yang tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan
Limbah B3 yang termasuk dalam kategori ini harus dilakukan pengolahan Limbah B3 terlebih dahulu, untuk meminimalkan atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau racun dari limbah. Hasil dari aktivitas pengolahan Limbah B3 cukup beragam, misalnya berupa produk hasil daur ulang, maupun berupa Limbah B3 yang harus ditimbun.
Untuk mengetahui lebih rinci tentang jasa konsultan pengajuan pertek pengolahan Limbah B3 dan SLO, Anda dapat mengakses materi artikel pada tautan ini.
-
Limbah B3 yang tidak dapat dilakukan pengolahan dan/atau pemanfaatan
Penimbunan Limbah B3 adalah satu-satunya pengelolaan yang dapat dilakukan jika Limbah B3 tidak dapat dimanfaatkan atau diolah. Selain itu, Limbah B3 yang memungkinkan untuk diolah tetapi dalam proses pengolahannya berpotensi menimbulkan kerugian dalam aspek lingkungan maupun keselamatan kerja, maka Limbah B3 tersebut harus ditimbun.
Contoh Limbah B3 yang umumnya ditimbun karena tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan atau diolah, di antaranya adalah:
- fly ash dan bottom ash dari hasil proses pengolahan Limbah B3 dengan cara termal melalui insinerasi, terutama hasil insinerasi limbah B3 dengan kategori infeksius,
- hasil pengolahan Limbah B3 dengan cara stabilisasi dan/atau solidifikasi,
- hasil pengolahan Limbah B3 dengan cara enkapsulasi.
Persyaratan Uji Limbah B3 Sebelum Ditimbun
Sebelum ditimbun pada fasilitas penimbunan Limbah B3, harus dipastikan bahwa Limbah B3 tersebut telah memenuhi persyaratan uji. Persyaratan uji dibuat untuk untuk memastikan keamanan bagi lingkungan dan manusia, yang meliputi:
- Uji TCLP,
- Uji total konsentrasi zat pencemar,
- Uji tingkat kontaminasi radioaktif,
- Uji paint filter,
- Uji karakteristik, kandungan organik, serta wujud Limbah B3, dan
- Uji kuat tekan.
Jika terdapat Limbah B3 yang tidak memenuhi persyaratan uji di atas maka harus dilakukan perlakuan awal (pre treatment). Hal ini harus dilakukan agar hasil ujinya memenuhi persyaratan sebelum dapat dilanjutkan dengan proses penimbunan. Perlakukan awal yang dilakukan bisa berupa proses stabilisasi, solidifikasi, dan/atau enkapsulasi.
Penimbun Limbah B3 harus bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap fasilitas penimbunan selama 31 tahun sejak dilakukan penutupan fasilitas. Pengelolaan dan pemantauan ini penting dilakukan untuk memastikan fasilitas tidak membahayakan lingkungan.
Pengajuan Pertek dan SLO Kegiatan Penimbunan Limbah B3 dan Pendampingan Jasa Konsultan
Selain harus memenuhi persyaratan uji, Penimbun Limbah B3 wajib memiliki persetujuan lingkungan yang dilengkapi dengan Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan Limbah B3 (Pertek PLB3) untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B3.
Setelah fasilitas pengelolaan Limbah B3 dibangun dan diuji coba, Penimbun Limbah B3 harus mengajukan SLO di Bidang Pengelolaan Limbah B3 (SLO PLB3) untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3.
Pendampingan Jasa Konsultan dalam Pengajuan Pertek Limbah B3 dan SLO
Anda dapat memperolah informasi lebih rinci tentang pengajuan Pertek dan SLO untuk kegiatan pengelolaan Limbah B3 dengan membuka tautan ini termasuk jasa konsultan.
Peran Jasa Konsultan dalam Pengajuan Pertek Limbah B3 dan SLO
PT Citra Melati Alam Prima adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa layanan konsultan lingkungan. Kami berpengalaman dalam memberikan layanan jasa konsultan perizinan Penimbunan Limbah B3, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
PT Citra Melati Alam Prima sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pengajuan Pertek dan SLO Penimbunan Limbah B3
Konsultan kami memiliki pengalaman dalam memberi jasa pengajuan Pertek dan SLO Limbah B3:
- Penimbunan Limbah B3 untuk Fasilitas Penimbusan Akhir (FPA) Kelas 1.
- Pengolahan Limbah B3 cair menggunakan proses fisika-kimia-biologi, di mana fasilitas ini juga berfungsi untuk mengolah lindi yang dihasilkan selama proses penimbunan Limbah B3.
- Pengolahan Limbah B3 dengan cara stabilisasi dan solidifikasi sebagai proses pengolahan terhadap Limbah B3 atau pre treatment sebelum dilakukan aktivitas penimbunan Limbah B3.
Layanan lainnya dari PT Citra Melati Alam Prima dapat Anda akses pada halaman ini. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami melalui tautan ini. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini. Layanan kami tidak hanya mencakup wilayah Surabaya – Jawa Timur tetapi juga melayani pelanggan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Silakan menghubungi kami dalam mendapatkan layanan jasa konsultan untuk pengajuan Pertek dan SLO bidang pengelolaan Limbah B3.